Pemberian Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek KPBU Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei


Oleh: Anggi dan Putri

Pada tanggal 23 Maret 2021, Menteri Keuangan secara resmi memberikan persetujuan atas Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek KPBU Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei yang merupakan inisiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dengan pemberian fasilitas ini diharapkan proyek dapat diwujudkan dalam rangka membuka akses masyarakat terhadap perumahan layak huni, aman dan terjangkau khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Rusunawa ini terletak di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Integrasi dengan KEK Sei Mangkei secara tidak langsung merupakan salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya tarik investasi di Kawasan Ekonomi Khusus ini. Hal ini sejalan dengan prinsip pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Industri yang diarahkan terintegrasi dengan fasilitas dan infrastruktur dasar termasuk perumahan sehingga dapat menciptakan Kawasan yang berdaya saing tinggi.

Berdasarkan proyeksi laju pertumbuhan perusahaan industri dan jumlah pekerja di KEK Sei Mangkei menunjukkan adanya peningkatan positif hingga tahun 2035. Dengan demikian, permintaan terhadap hunian yang aman, dekat dan terjangkau, khususnya untuk para pekerja industri, akan meningkat sejalan dengan proyeksi dimaksud. Penyediaan fasilitas perumahan terintegrasi di KEK Sei Mangkei ini diharapkan dapat menekan biaya transportasi para pekerja industri dan juga mengurangi tingkat keterjadian kecelakan lalu lintas akibat jauhnya jarak tempuh para pekerja ke KEK Sei Mangkei. 

Selain itu, lokasi pembangunan proyek terletak di antara segitiga emas pesisir utara Provinsi Sumatera Utara (Belawan, Kuala Namu, Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei). Lokasi strategis ini dapat menjadi penyumbang pertumbuhan investasi Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya menciptakan permintaan di bidang perumahan. Proyek ini juga akan menjadi solusi terhadap backlog kepemilikan perumahan yang ada saat ini (sebesar 30,1 %) di Kawasan Hinterland yaitu Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Pematang Siantar. 

Proyek Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei ini juga merupakan wujud komitmen Provinsi Sumatera Utara dalam merealisasikan misinya untuk meningkatkan rumah hunian yang layak huni sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023. Adapun strategi Provinsi Sumatera Utara adalah dengan memfasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengidentifikasi adanya kebutuhan relokasi warga terdampak program pembangunan Pemerintah Provinsi dan direncanakan akan menghuni Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei ini. Oleh karenanya, proyek ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Provinsi Sumatera Utara secara umum, utamanya dalam penyediaan rumah yang layak, aman, dan terjangkau.

Dengan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Keuangan mendukung rencana pembangunan Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei melalui pemberian fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU (Project Development Facility). Ke depan, fasilitas ini diharapkan dapat berkontribusi sebagai daya ungkit bagi penyediaan kebutuhan dasar masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, utamanya dalam penyediaan perumahan. Dengan telah terpenuhinya kecukupan infrastruktur dasar perumahan yang layak, aman dan terjangkau, secara makro diharapkan dapat menjadi penyokong kuat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

No id judul isi image