Perkembangan Pelaksanaan Proses Identifikasi Proyek KPBU Potensial oleh Direktorat PDPPI


Oleh: Putri Debora

Sejak diperkenalkan pada tahun 2005 (saat itu bernama KPS), skema KPBU telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dari segi jumlah proyek yang mengaplikasikannya, pihak yang terkait, maupun perbaikan terhadap proses pelaksanaannya. Merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, tahapan dalam pelaksanaan KPBU terdiri dari tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi. Proses paling awal dalam tahap perencanaan adalah tahap identifikasi proyek.

Sebagai sebuah unit di Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan dukungan pemerintah atas proyek KPBU sekaligus “memasyarakatkan” skema KPBU, pada awal pembentukannya Direktorat PDPPI menggunakan strategi proaktif untuk memperkenalkan skema ini. Dimulai pada tahun 2017, Direktorat PDPPI berinisiatif melakukan koordinasi langsung dengan beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga serta Pimpinan Daerah dalam rangka melakukan identifikasi proyek infrastruktur yang berpotensi untuk dilaksanakan melalui skema KPBU. Berbeda dengan pendekatan yang dilakukan pada saat sosialisasi halmana Direktorat PDPPI lebih banyak menjelaskan dasar hukum, manfaat dan proses bisnis KPBU, pada tahapan identifikasi Direktorat PDPPI lebih fokus mendorong Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Daerah mengusulkan dan bersama-sama melakukan screening atas proyek-proyek yang telah ditetapkan dalam RPJMN/RPJMD tahun berjalan. Hasil dari identifikasi dan screening dimaksud adalah pipeline proyek KPBU Kementerian Keuangan yang selanjutya akan didorong untuk dapat diajukan agar mendapatkan Fasilitas Penyiapan dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU dari Kementerian Keuangan. Beberapa daerah dan Kementerian/Lembaga yang secara proaktif didorong Direktorat PDPPI dalam kurun waktu 2017-2018  adalah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Utara, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, dalam melakukan identifikasi proyek, Kementerian Keuangan telah menyiapkan screening form yang disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang mencakup:

  1. Kesesuaian Sektor yang bertujuan untuk memastikan bahwa proyek yang diusulkan telah sesuai dengan sektor yang ada di Perpres 38. Kesesuaian Proyek mencakup Nama Proyek, Jenis Sektor dan Daftar Negatif Investasi BKPM (Opsional);
  2. Kesesuaian Kewenangan bertujuan untuk memastikan bahwa usulan proyek telah sesuai dengan dokumen perencanaan (RPJMN,Renstra, RKAP) dan memenuhi wewenang PJPK sebagai Pimpinan K/L. Kesesuaian Kewenangan mencakup Nama Proyek, Tugas Pokok dan Fungsi K/L, Kesesuaian dengan Dokumen Perencanaan (RPJMN/Renstra/RKAP), dan Kesesuaian dengan Kewenangan K/L sebagai PJPK;
  3. Prioritisasi Proyek bertujuan untuk mengidentifikasi kelengkapan dokumen proyek yang diusulkan oleh Pemda. Prioritisasi Proyek mencakup Nama Proyek, Master Plan/Studi Pendahuluan, Pra-FS/FS, DED, Nilai Proyek/Lokasi;
  4. Identifikasi Lebih Lanjut bertujuan menggali leibh dalam informasi tentang status proyek yang diusulkan apakah layak untuk di-KPBU-kan. Identifikasi Lebih Lanjut mencakup Nama Proyek, Jenis Skema Pegembalian (User Payment/AP), Potensi Isu Sosial/Lingkungan, Potensi Relokasi, Status Pelelangan.

Berdasarkan data pada screening forms di atas, banyak proyek infrastruktur yang diusulkan telah memenuhi ketentuan pada screening forms, namun berdasarkan evaluasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen pendukung, pada umumnya proyek-proyek dimaksud belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Fasilitas PDF sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PMK 73 Tahun 2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infratsruktur (PMK 73 Tahun 2018).

Sesuai ketentuan PMK 73 Tahun 2018, dalam hal PJPK bermaksud mengajukan Fasilitas PDF maka PJPK wajib Menyusun Dokumen Permohonan PDF (DPP) yang paling sedikit memuat kajian diantararanya:

  1. Kajian Hukum dan Kelembagaan;
  2. Kajian Teknis;
  3. Kajian Ekonomi dan Komersial;
  4. Kajian Lingkungan dan Sosial;
  5. Kajian Bentuk Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur;
  6. Kajian Risiko;
  7. Kajian Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
  8. Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proyek-proyek potensial yang belum memenuhi 8 kajian sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 73 Tahun 2018, Direktorat PDPPI juga berinisiatif memberikan bantuan teknis kepada PJPK yang cenderung memiliki keterbatasan dalam hal penyusunan DPP, sementara untuk PJPK yang mampu menyusun DPP secara mandiri maka Direktorat PDPPI memberikan pendampingan berupa masukan dan saran.

Seiring dengan meningkatnya animo untuk menggunakan skema KPBU yang menyebabkan jumlah pipeline proyek KPBU juga meningkat, terdapat perubahan terhadap strategi Dit. PDPPI dalam mendampingi pelaksanaan skema KPBU. Saat ini, PDPPI fokus kepada peningkatan kualitas dokumen perencanaan proyek yang akan disiapkan melalui fasilitas PDF. Lebih lanjut, terdapat peningkatan pemahaman Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait skema KPBU sehingga tahap screening proyek dan penyusunan Dokumen Permohonan PDF dapat dilakukan secara mandiri maupun difasilitasi oleh Bappenas atau Kantor Bersama.

Selain perkembangan tersebut, dari sisi regulasi juga dilakukan penyesuaian dalam ketentuan penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana diamanatkan dalam PMK 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Penyesuaian tersebut memberikan kesempatan pada PJPK untuk mendapatkan fasilitas PDF lebih awal setelah diadakannya Studi Pendahuluan. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk mengajukan PDF adalah hasil konsultasi publik, kajian yang memuat referensi internasional, rencana bisnis, dokumen pengadaan lahan, dokumen penetapan Tim KPBU, surat pernyataan PJPK, permohonan konfirmasi pendahuluan AP serta informasi terkait kapasitas fiskal dalam hal proyek menggunakan skema AP. 

Baca juga: Fasilitas Penyiapan Proyek

Meskipun Direktorat PDPPI tidak lagi secara proaktif melakukan identifikasi proyek melalui koordinasi langsung dengan para pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah namun Direktorat PDPPI masih aktif terlibat dalam forum-forum koordinasi yang diselenggarakan oleh calon PJPK maupun Bappenas/Kantor Bersama terkait identifikasi proyek. Dalam forum forum tersebut, Direktorat PDPPI menyampaikan informasi terkait dokumen yang diperlukan dalam rangka mendapatkan Fasilitas PDF yang saat ini mengacu pada PMK Nomor 180 Tahun 2020 serta aktif memberikan masukan atas substansi dokumen perencanaan yang perlu disiapkan dalam rangka mendapatkan Fasilitas dimaksud.

Lebih lanjut, sebagaimana adanya visi dan misi pemerintahan pada tahun 2020 – 2024 yang menyatakan bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) akan menjadi fokus utama pemerintah selain pembangunan infrastruktur yang tetap akan menjadi prioritas, Direktorat PDPPI mengupayakan agar business plan pengembangan KPBU diselaraskan untuk mendukung visi tersebut sehingga akan didapatkan konsistensi dan relevansi serta sinergi antara program KPBU dan kegiatan lain Pemerintah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pengembangan skema KPBU perlu difokuskan pada kegiatan dan sektor yang memberikan dampak yang tinggi pada peningkatan kualitas SDM yang bisa dikaitkan dengan peningkatan lndeks Pembangunan Manusia maupun pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), termasuk dalam mengatasi dampak perubahan iklim (climate change). Berdasarkan pada pemikiran di atas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menyampaikan Nota Dinas Nomor-270/PR/2019 kepada Menteri Keuangan yang berisi usulan sektor infrastruktur yang potensial untuk menjadi fokus pengembangan KPBU di tahun 2020 hingga 2024 adalah: 

  1. Transportasi perkotaan 
  2. Air minum dan sanitasi
  3. Rumah sakit/Kesehatan
  4. Pengelolaan sampah
  5. Perumahan dan 
  6. Jaringan gas

Dengan adanya penetapan fokus pengembangan 6 sektor KPBU serta daftar usulan proyek per tahun yang berasal dari Bappenas, maka pada tahapan identifikasi, Direktorat PDPPI akan berfokus pada elemen kualitas proyek yaitu penyiapan dokumen perencanaan yang memiliki nilai manfaat uang yang optimal serta layanan yang bermanfaat untuk masyarakat. Dalam hal proyek berhasil mendapatkan Fasilitas PDF, maka keikutsertaan Direktorat PDPPI berlanjut pada tahap penyiapan dan transaksi proyek dimana Direktorat PDPPI akan membantu penyiapan dan memberikan pendampingan transaksi kepada PJPK termasuk penguatan kapasitas dan kapabilitas PJPK agar dapat optimal mengimplementasikan proyek KPBU guna terwujudnya layanan kepada masyarakat.