Global Infrastructure Hub (GIH) dan Penyediaan Infrastruktur


Oleh: Dadang Jusron

1. Pendanaan Infrastruktur di Indonesia

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada warganya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah berupaya selalu menyediakan alokasi anggarannya untuk dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur. Bentuk komitmen Pemerintah untuk penyediaan dana penyediaan infrastruktur diwujudkan dalam suatu dokumen RPJMN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahapan ketiga serta RPJMN 2020-2024 yang merupakan tahapan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 menampilkan akan adanya nilai kebutuhan dana yang diperlukan dalam penyediaan infrastruktur.                

Gambar 1.

Kebutuhan Pendanaan Infrastruktur dalam RPJMN

Global Infrastructure Hub (GIH)

Dalam RPJMN tahun 2015-2019 total kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur adalah sebesar Rp. 4.796,2 triliun sementara kebutuhan untuk RPJMN 2020-2024 nilainya sebesar Rp. 6.445 triliun. Dari nilai kebutuhan dana tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam APBN/D nya hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 1.978,6 triliun dalam RPJMN 2015-2019 dan sebesar Rp. 2.385 triliun dalam RPJMN 2020-2024. Adapun BUMN/D untuk memenuhi penyediaan infrastruktur dimaksud mampu menyediakan dana sebesar Rp.1.066,2 triliun dalam RPJMN 2015-2019 dan Rp. 1.353 triliun dalam RPJMN 2020-2024. Sedangkan sisanya diharapkan dapat dipenuhi dari badan usaha swasta berturut turut sebesar Rp.1.751,4 triliun dan Rp. 2.707 triliun.

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia penyediaan infrastruktur merupakan salah satu pilihan strategis untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Walapun kuantitas dan kualitas infrastruktur di Indonesia telah mengalami peningkatan namun daya saing infrastruktur masih perlu ditingkatkan. The Global Competitiveness Report tahun 2018 masih menempatkan posisi daya saing infrastruktur Indonesia di posisi 71 dari 140 negara, masih tertinggal jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia perlu ditingkatkan antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur penggerak ekonomi, pemerataan pelayanan dasar di seluruh Indonesia, dan pembangunan infrastruktur untuk menopang perkembangan berbagai kota seiring dengan urbanisasi di Indonesia. Dalam RPJMN 2020-2024, pembangunan infrastruktur diprioritaskan pada infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan ekonomi, dan perkotaan. Prioritas pembangunan infrastruktur tersebut akan di dukung dengan pembangunan di sektor energi dan ketenagalistrikan, serta pelaksanaan transformasi digital dengan mempertimbangkan beberapa pengarusutamaan seperti tujuan pembangunan berkelanjutan, transformasi digital serta modal sosial dan budaya.

Dalam upaya mencapai target pertumbuhan PDB dalam RPJMN 2020-2024, diperlukan upaya inovatif untuk mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan kreatif lainnya. Hal ini sesuai dengan paradigma baru pendanaan infrastruktur yang menjadikan APBN/APBD sebagai alternatif sumber pendanaan terakhir.

2. Utang Luar Negeri

Dari sisi kebutuhan dana yang berasal dari komitmen pemerintah  untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur, sebagaimana tergambar dalam gambar 1 di atas, selain dari pendapatan pajak, cukai atau PNBP sumber dana dimaksud salah satunya berasal dari pinjaman luar negeri.

Beberapa bentuk pinjaman luar negeri yang diperoleh pemerintah antara lain adalah :

  • Pinjaman bilateral yakni pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman,
  • Pinjaman Komersial Pemerintah yakni pinjaman luar negeri yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor,
  • Pinjaman Multilateral Pinjaman luar negeri pemerintah yang berasal dari lembaga multilateral.
  • Pinjaman Official Development Assistence (ODA) atau Concessional Loan yakni pinjaman luar negeri yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah. Pinjaman oleh lembaga ekspor kredit yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor tidak termasuk dalam pengertian ODA.
  • Pinjaman Program yakni pinjaman luar negeri pemerintah dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan (in cash) dan digunakan untuk pembiayaan APBN. Pinjaman Proyek Pinjaman luar negeri pemerintah yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu dan umumnya ditarik dalam bentuk barang (in kind).

Sedangkan utang luar negeri adalah definisi yang digunakan untuk menunjukkan posisi utang yang menimbulkan kewajiban membayar kembali pokok dan/atau bunga utang kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, dan tidak termasuk kontinjen. Termasuk dalam pengertian utang luar negeri adalah surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri yang menimbulkan kewajiban membayar kembali kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk. Utang Luar Negeri dibedakan menjadi dua yakni Utang Luar Negeri Pemerintah yaitu utang luar negeri yang dimiliki oleh pemerintah dan Utang Luar Negeri Swasta yaitu utang luar negeri yang dimiliki oleh penduduk berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya, termasuk kas dan simpanan, dan kewajiban lainnya terhadap bukan penduduk.

Untuk laporan posisi utang luar negeri Indonesia terbagi menurut kelompok peminjam (Pemerintah, Bank Indonesia dan Swasta), sektor ekonomi, jenis mata uang, jenis kreditor, jenis instrumen serta jangka waktu, baik asal maupun sisa waktu.

Klasifikasi nilai Utang Luar Negeri untuk pemerintah dapat dilihat pada table-tabel dibawah ini:

Gambar 2.

Posisi Utang Luar Negeri Pemerintah Menurut Kelompok Peminjam

 

Gambar 3.

Utang Luar Negeri Pemerintah Berdasarkan Sektor Ekonomi

 

Gambar 4.

Posisi Utang Luar Negeri Pemerintah Menurut Jenis Utang

 

Gambar 5.

Posisi Utang Luar Negeri Pemerintah Menurut Negara/Lembaga Kreditur

 

 

Gambar 6.

Posisi Utang Luar Negeri Pemerintah Menurut Penggunaan

Dengan memperhatikan tabel posisi utang luar negeri pemerintah di atas baik menurut sektor ekonomi, jenis hutang, negara/lembaga kreditur yang menunjukkan kecenderungan meningkat tiap tahun sejak 2011 walaupun pada bulan pril 2022 posisi utang luar negeri pemerintah menunjukkan tren penurunan yang antara lain disebabkan karena beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo di bulan April 2022 dan adanya pergeseran penempatan dana oleh investor nonresiden sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan lagi posisi utang luar negeri pemerintah perlu adanya suatu alternatif solusi yang dapat mengurangi beban utang luar negeri namun tujuan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur untuk melayani masyarakat dapat terwujud.

Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu alternatif dalam penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur. Keterbatasan keuangan pemerintah, penyediaan infrastruktur dengan cara yang lebih efektif dan efisien serta pelayanan yang terbaik kepada masyarakat merupakan beberapa alasan skema KPBU dipiih sebagai salah satu alternatif penyediaan infrastruktur. Untuk itu pemerintah berusaha untuk membangun proyek infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah dengan menggandeng dan menarik minat badan usaha sebagai investor turut serta berpartisipasi dan terlibat bekerja bersama pemerintah untuk mewujudkan infrastruktur dan melayani msyarakat. Pemerintah dalam hal ini menawarkan suatu tingkat pengembalian yang wajar atas investasi yang dikeluarkan oleh badan usaha yang berpartisipasi dan terlibat dalam penyediaan infrastruktur milik pemerintah.

Sebagai suatu skema baru, masih banyak tantangan yang harus dilewati Pemerintah untuk dapat menarik minat badan usaha agar berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU. Dari sisi pemerintah, penyiapan dokumen proyek KPBU yang akan ditawarkan kepada badan usaha merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah. Kesiapan regulasi, ketersediaan lahan, dokumen perijinan dan nilai investasi, risiko serta tingkat pengembalian yang wajar merupakan hal hal yang harus di selesaikan sebelum suatu proyek KPBU siap untuk ditawarkan kepada badan usaha. Tantangan selanjutnya berasal dari badan usaha yang terpilih sebagai pemenang untuk proyek KPBU melalui proses lelang. Secara umum dengan proporsi 30% equity dan 70% pinjaman untuk pembiayaan proyek KPBU, badan usaha seringkali kesulitan dalam pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan. Kelengkapan dokumen, asumsi yang digunakan, perijinan, risiko dan regulasi merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan dari lembaga keuangan, sementara tingkat suku bunga pinjaman dan jangka waktu pinjaman merupakan hal-hal yang menjadi perhatian badan usaha yang hendak mengajukan pinjaman. Tantangan inilah yang terkadang menyebabkan pencapaian financial close tidak tercapai dan menyebabkan proyek KPBU terlambat pelaksanaanya atau proyek KPBU gagal untuk dilaksanakan.

3. Forum G20 dan Lembaga Global Infrastructure Hub

Dengan mengusung tema Recover Together Recover Stronger, Indonesia yang ditunjuk sebagai Presidensi G20 untuk tahun 2022 ingin mengajak seluruh dunia untuk bahu membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Awal mula pembentukan forum G20 merupakan inisiasi dari negara peserta G7. Selanjutnya pada tahun 1999 dibentuklah forum G20 dengan tujuan mewujudkan pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Pembentukan G20 saat itu dalam rangka mengatasi krisis yang terjadi utamanya yang melanda Asia, Rusia dan Amerika Latin. G20 beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa yang merepresntasikan lebih dari 60% populasi Bumi, 75 % perdagangan global dan 80% PDB Dunia. Anggota G20 terdiri dari negara Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Semula forum G20 merupakan sarana pertemuan untuk para Menteri Keuangan dan para Gubernur Sentral dari masing-masing negara. Namun sejak tahun 2008 farum G20 mulai menghadirkan para kepala negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).

Sebelum para kepala negara berkumpul dalam KTT, terlebih dahulu dilakukan proses pertemuan dari Kelompok kerja (Working Group) dan ditindaklanjuti dengan pertemuan tingkat Menteri dan Deputi. Working Group menangani isu-isu yang bersifat spesifik yang terkait dengan agenda G20 dan beranggotakan para ahli dari semua negara G20 yang hasilnya akan dibahas ditingkat kementerian sebelum akhirnya diangkat dalam pembahasan di KTT. Sementara dalam pertemuan tingkat Menteri dan Deputi membahas isu-isu yang termasuk dalam Finance Track dan Sherpa Track. Dalam Finance Track dibahas isu terkait ekonomi dan keuangan seperti kebijakan fiskal, moneter, investasi infrastruktur, regulasi keuangan, inklusi keuangan dan perpajakan internasional. Dalam Finance Track pembahasan dilakukan oleh para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara anggota.  Adapun dalam Sherpa Track isu yang dibahas lebih luas yakni terkait dengan isu geopolitik, anti korupsi, pembangunan, perdagangan, energi, perubahan iklim dan kesetaraan gender. Dalam Sherpa Track pembahasan dilakukan oleh para menteri pada kementerian terkait dari negara anggota.

4. Global Infrastructure Hub

Saat Australia menjadi tuan rumah dari G20 tahun 2014, salah satu inisiatif yang diwujudkan adalah pembentukan dari lembaga Global Infrastructure Hub. Pembentukan ini dilandasi atas kesadaran adanya peran pengembangan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas. GI Hub dimaksudkan sebagai sebagai pusat berbagi pengetahuan dengan mandat untuk bekerja antara pemerintah, sektor swasta, bank pembangunan, dan organisasi internasional lainnya untuk membantu mengimplementasikan agenda infrastruktur G20.

Terlepas dari tujuan komersial, GI Hub sebagai entitas global memiliki misi mendukung G20 untuk mendorong agenda besar pada infrastruktur yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif melalui program yang berorientasi pada tindakan.

Dalam menjalankan kegiatannya GI Hub memperoleh pendanaan dari Pemerintah Astralia sebagai kontributor tetap dan beberapa negara yang berkomitmen untuk menjadi penyandang dana tetap yakni Inggris, China, Arab Saudi, Selandia Baru, Korea Selatan, Meksiko, dan Singapura.

GI Hub memfokuskan diri untuk membantu mengatasi kendala pemenuhan persyaratan bank, investasi, dan infrastruktur dengan amanat untuk bekerja di negara berkembang dan negara maju

Salah satu produk yang dihasilkan oleh GI Hub adalah InfraCompass yang memaparkan kebutuhan pembaruan infrastruktur dan Project Pipeline yang menyediakan wadah bagi investor untuk mengidentifikasikan kesempatan berinvestasi di seluruh dunia.

Global Infrastructure Hub menjalin kerja sama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan Bank Dunia dalam melaksanakan kegiatannya.

Kegiatan yang dilakukan oleh GIH antara lain adalah mengumpulkan serta menyajikan informasi data yang dapat di andalkan, berbagi pengetahuan, menfasilitasi hubungan dengan sektor publik, swasta, akademisi, perbankan dan lembaga internasional serta mendukung dan mendampingi inisiatif agenda infrastruktur selama sesuai dengan sesuai dengan agenda infrastruktur prioritas G20.

Optimalisasi GIH Dalam Penyediaan Infrastruktur

Dengan pengalaman dan kemampuannya, GIH membantu dan mendukung forum G20 untuk mendorong agenda penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif.

Kemampuan untuk pengolahan data, menjalin komunikasi dengan sektor publik, perbankan serta lembaga internasional akan sangat membantu dalam mengatasi permasalahan permasalahan yang dihadapi di Indonesia terkait dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan denngan skema KPBU.

Beberapa hal yang barangkali bisa dioptimalkan dari keberadaan GIH adalah sebagai berikut:

  1. Dengan keahlian yang dimiliki GIH, akan sangat membantu sekiranya GIH ikut dilibatkan dalam menyusun penyiapan proyek yang akan dilaksanakan dengan skema KPBU. Pengalaman mengolah data, menyusun pipeline project, pengalaman melakukan penyiapan proyek di beberapa negara dan berbagai macam sektor tentu akan sangat membantu dalam melakukan penyiapan proyek yang lebih baik untuk proyek KPBU di Indonesia.
  2. Pengalaman Interaksi dan komunikasi serta hubungan dengan sektor perbankan atau lembaga keuangan internasional dan sektor publik diberbagai negara, akan sangat membantu proyek KPBU yang disiapkan oleh GIH atau didampingi GIH sebagai penasihat transaksi. Peran GIH diharapkan mencegah permasalahan tidak tercapainya tahapan financial closed. Pembiayaan diharapkan tidak hanya mengandalkan dari sektor perbankan, namun akan sangat membantu sekiranya GIH dapat menyakinkan negara anggota G20 dan lembaga keuangan internasional untuk bisa memberikan pinjaman kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk proyek KPBU.

Namun untuk bisa GIH melakukan hal tersebut terdapat beberapa kebijakan yang perlu diambil berdasarkan kesepakatan anggota forum G20. Kebijakan kebijakan dimaksud antara lain adalah:

  1. Keberadaan GIH sebaiknya bersifat permanen, bukan sebagai lembaga yang keberadaannya berdasarkan kontribusi sukarela dari beberapa anggota G20. Dengan permanennya keberadaan GIH sebagai bagian dari G20 akan memberikan keyakinan kepada negara anggota G20 sebagai pengguna jasa terkait kualitas dokumen yang dihasilkan atau direview oleh GIH.
  2. Dimungkinkannya GIH untuk mengenakan fee atas fasilitas penyiapan proyek yang dilakukan baik berdasarkan penyiapan dokumen yang dilakukan dengan ukan menghitung biaya tim ahli yang melakukan penyiapan proyek. Namun alternatif succes fee patut pula dipertimbangkan, dimana GIH baru akan dibayar apabila proyek KPBU telah sukses ditransaksikan dan mencapai financial close.

6. Penutup

Manfaat yang bisa diperoleh bagi pemerintah apabila GIH dapat dilibatkan dalam penyiapan proyek maupun sebagai penasihat transaksi adalah sebagai berikut:

  1. Memperkecil kemungkinan proyek KPBU yang disiapkan mengalami kegagalan dalam tahap penyiapan sampai dengan tahap transaksi dan ditetapkan pemenang hingga financial close dengan pengalaman GIH dan international best practice yang dimiliki.
  2. Dengan asumsi bahwa negara negara anggota forum G20 atau lembaga keuangan internasional bisa menyalurkan pinjaman langsung kepada badan usaha pemenang lelang berdasarkan rekomendasi GIH, diharapkan isu hambatan financial close dapat terselesaikan. Badan usaha tentu akan merasa terbantu dengan tingkat suku bunga ringan dan jangka waktu yang lebih panjang sebagaimana dikenakan dalam pinjaman luar negeri bilateral.
  3. Dari sisi pemerintah, utang luar negeri diharapkan dapat berkurang karena beberapa jenis utang berdasarkan sektor ekonomi dapat di KPBU kan sesuai 20 jenis sektor infrastruktur yang dapat di KPBU kan sebagaimana diatur dalam Perpres 38 tahun 2015.
  4. Utang luar negeri pemerintah diharapkan dapat berkurang pula dari pengalihan utang yang selama ini digunakan untuk membangun infrastruktur, untuk selanjutnya dengan skema KPBU akan dibangun, dioperasikan dan dipelihara oleh badan usaha untuk memberikan layanan pada masyarakat.

Referensi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019
  2. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024
  3. Statistik Utang Luar Negeri Indonesia Volume XVII, Juni 2022
  4. https://www.bi.go.id/id/g20/default.aspx#sejarah-pendirian
  5. https://www.kemenkeu.go.id/g20
  6. https://www.gihub.org/about/about/

Tags