BMN di DKI Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)


BMN di DKI Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)

Oleh : Ega Christy

Pembimbing : Dina Irvina

Ilustrasi kemenkeu.go.id

Urgensi Pemindahan IKN

Setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 5 Februari 2022, Pemerintah terus berproses melakukan percepatan pemindahan IKN. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur merupakan salah satu terobosan besar yang dilakukan Pemerintah untuk membangun sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Disparitas antara daerah di Indonesia dapat terlihat dari tidak meratanya persebaran penduduk dengan 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Selain itu kontribusi ekonomi di Pulau Jawa sebesar 59% terhadap PDB Nasional cukup timpang perbedaannya jika dibandingkan dengan daerah lainnya seperti Pulau Bali dan Nusa Tenggara yang hanya berkontribusi sebesar 5,6% terhadap PDB Nasional. Belum lagi krisis ketersediaan air di Pulau Jawa terutama di DKI Jakarta dan Jawa Timur serta pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Kementerian PPN/Bappenas memproyeksikan bahwa pembangunan IKN baru berpeluang mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun serta akan mendorong penyerapan tenaga kerja sekitar 1,2 s.d. 1,3 juta orang. Tak hanya itu, pemindahan IKN akan meningkatkan arus perdagangan lebih dari 50% wilayah di Indonesia. Pemindahan IKN diharapkan dapat membawa multiplier effect yang dapat mendukung visi Indonesia Maju 2045 untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan Indonesia yang lebih baik dan merata. Oleh karena itu pemerataan pertumbuhan antar daerah harus dilaksanakan dengan penyelenggaraan pembangunan yang terencana dan berorientasi pada penurunan dispasritas antar daerah di Indonesia. Kebijakan pemindahan IKN diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

Kebutuhan Pendanaan IKN

Pemindahan IKN tentunya membutuhkan pembangunan infrastruktur berskala besar, mulai dari pembangunan Infrastruktur dasar maupun Infrastruktur pendukung, yang terdiri dari Infrastruktur jalan, kawasan permukiman, transportasi, hingga Infrastruktur pemerintahan seperti kantor kepresidenan, kantor kementerian dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandar udara, pelabuhan, dan jalan tol. Pembangunan Infrastruktur berskala besar tentunya membutuhkan pendanaan yang besar pula. Rencana pemindahan IKN yang tercantum dalam Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 mengindikasikan kebutuhan pendanaan sebesar 466 triliun rupiah atau setara dengan 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia untuk tahun 2020-2024 sebesar 6.445 triliun rupiah.

Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2022, sebesar 20% kebutuhan pendanaan pemindahaan IKN akan dipenuhi dengan APBN, sedangkan selebihnya sebesar 80% dibutuhkan partisipasi dari swasta. Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut dan dalam rangka percepatan pembangunan Infrastruktur IKN baru, Pemerintah melakukan berbagai terobosan pendanaan untuk dapat menarik partisipasi pihak swasta. Kontribusi pihak swasta diproyeksikan sebesar 54% diperoleh melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan sebesar 24% dari swasta dan/atau penugasan BUMN, termasuk pembiayaan kreatif. Skema KPBU dapat dioptimalisasi dengan skema pembiayaan dan pendanaan lainnya guna menarik investasi dari berbagai sumber. Disamping itu pembiayaan kreatif menyediakan ruang yang lebih luas dari pada skema KPBU dengan menerapkan beberapa skema pembiayaan dalam satu proyek untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembiayaan pemindahan IKN.

Potensi Optimalisasi BMN di IKN Lama

Infrastruktur yang dibangun dalam rangka penyelenggaraan IKN baru tentunya akan menjadi aset negara atau Barang Milik Negara (BMN). Lalu bagaimana dengan BMN yang ada di DKI Jakarta pasca pemindahan IKN? Pemindahan IKN tentunya akan berdampak pada pengelolaan BMN di DKI Jakarta, hal mana seluruh kegiatan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) akan berpindah ke IKN baru. BMN di IKN lama, seperti tanah dan gedung perkantoran K/L akan berkurang manfaatnya bahkan dapat membenani APBN apabila tidak dimanfaatkan dengan optimal pasca pemindahan IKN. Pemanfaatan BMN di IKN lama tentunya menjadi perhatian Pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Pemerintah Pusat tidak akan menyia-nyiakan begitu saja aset-aset negara yang ditinggalkan. Menteri Keuangan menekankan bahwa keberadaan aset-aset negara tersebut tidak akan terbengkalai karena akan dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Pasca pemindahan IKN, aset berupa tanah/bangunan di Jakarta yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga menjadi idle. Namun aset tersebut dapat dioptimalisasi untuk mendukung pendanaan pembangunan dan pemindahan IKN, dimana di dalamnya termasuk kumpulan aset dengan nilai sekitar Rp 310 T yang merupakan hasil validasi terakhir yang diperkirakan potensial. Aset berupa tanah mendominasi objek optimalisasi ini (2/3 dari keseluruhan nilai aset potensial). Aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan BMN di IKN lama tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan kinerja BMN itu sendiri namun sekaligus memaksimalkan sumber pendanaan yang diperlukan Pemerintah untuk pembangunan dan pemindahan IKN.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pasal 27 dan pasal 28, dalam rangka pemindahan IKN, BMN yang sebelumnya digunakan oleh K/L di DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan. Pengelolaan BMN tersebut dapat dilakukan dengan pemindahtanganan dan/atau pemanfaaan. Pemanfaatan BMN merupakan optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan, sedangkan pemindahtanganan BMN dilakukan dengan pengalihan kepemilikan BMN. Lebih lanjut, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetuahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa.

Pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN nantinya akan dilaksanakan melalui perjanjian pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dengan pihak swasta sebagai mitra. Sebelum BMN di IKN lama dikerjasamakan pemanfaatan dan/atau pemindahtanganannya, Pemerintah berupaya untuk menyusun kajian mendalam yang dapat meningkatan nilai aset atas BMN termasuk strategi dan bentuk pemanfaatan yang optimal. Kajian yang disusun tidak hanya bertujuan untuk memonetisasi BMN di IKN lama namun juga untuk menyusun grand design pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN sehingga dapat menciptakan environment baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial. Melihat kebutuhan tersebut, diperlukan tenaga ahli yang memahami bagaimana memaksimalkan pemanfaatan aset properti, begitu juga dengan tenaga ahli yang dapat mendampingi sampai dengan proses transaksi dengan mitra dapat berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Dukungan Pemerintah untuk Optimalisasi BMN di IKN Lama

Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyusunan kajian dan tenaga ahli. Kementerian Keuangan berinisiatif memberikan fasilitas dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN di IKN lama. Fasilitas tersebut disediakan melalui regulasi yang tertuang dalam PMK nomor 139 tahun 2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara Dan/Atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Fasilitas dimaksud disediakan untuk Penanggung Jawab Pengelolaan BMN (PJPBMN), dalam hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Skema Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan dan/atau Pemindahtanganan BMN di IKN Lama

 

Fasilitas dilaksanakan dengan penugasan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk membangun dokumen bisnis dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi guna mendukung terlaksananya pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN di IKN lama. PT PII dapat melakukan kerja sama dengan lembaga nasional, lembaga internasional, dan pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor lain, serta mengadakan penasihat transaksi yang akan membantu dalam pelaksanaan fasilitas. Keberadaan fasilitas tersebut mengakomodasi kebutuhan fleksibilitas penggunaan anggaran untuk mendukung penyediaan tenaga ahli dalam penyusunan kajian optimalisasi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN di IKN lama.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 139 tahun 2022, pelaksanaan fasilitas terdiri dari tahap penyiapan dan tahap pelaksanaan transaksi. Tahap penyiapan antara lain terdiri dari penyusunan kajian potensi BMN, kajian peningkatan nilai, dan kajian rekomendasi transaksi. Tahap transaksi meliputi pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi, pemilihan mitra, pendampingan penandatanganan dokumen transaksi, dan pemantauan pemenihan kewajiban mitra. Fasilitas yang disediakan melalui Kementerian Keuangan diharapkan dapat menciptakan sebuah grand design optimalisasi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN di IKN lama, termasuk menyediakan hal-hal yang diperlukan sebelum Pemerintah bertransaksi dengan pihak swasta sebagai mitra.

Optimalisasi BMN di IKN lama merupakan hal yang sangat penting dilakukan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Optimalisasi BMN di IKN diharapkan dapat menciptakan tata kota baru yang dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial. Selain itu, banyak manfaat lain yang dapat disumbangkan dari optimalisasi BMN di IKN lama, seperti potensi kontribusi aset untuk mendukung pengembangan ruang terbuka hijau, penyediaan ruang publik yang berkeadilan, pengembangan bangunan-bangunan kultural, dan sebagainya. Optimalisasi BMN di IKN lama tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendanaan IKN baru, namun juga bagi perekonomian Indonesia.

Referensi:

1.       Kementerian Bappenas. 2021. Kementerian PPN/Bappenas. 2021. “Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara”. https://ikn.go.id/storage/buku-saku-ikn-072121.pdf

2.       Putra, Idris Rusadi. 2021. “Kajian Bappenas: Pembangunan Ibu Kota Baru Serap Tenaga Kerja 1,3 Juta Orang”. https://www.merdeka.com/uang/kajian-bappenas-pembangunan-ibu-kota-baru-serap-tenaga-kerja-13-juta-orang.html

3.       Sugiarto, Eddy Cahyono. 2022. “IKN Nusantara Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru dan Smart City”. https://www.setneg.go.id/baca/index/ikn_nusantara_magnet_pertumbuhan_ekonomi_baru_dan_smart_city

4.       Astuti, Erin. 2022. “Pemerintah Manfaatkan Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) sebagai Terobosan Penyediaan Infrastruktur IKN”. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1156-1446/umum/kajian-opini-publik/pemerintah-manfaatkan-pembiayaan-kreatif-creative-financing-sebagai-terobosan-penyediaan-infrastruktur-ikn

5.       Rachman, Arrijal. 2022. “Nasib Terbaru Kantor Menteri Usai Ibu Kota Pindah Dari DKI”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221123132938-4-390497/nasib-terbaru-kantor-menteri-usai-ibu-kota-pindah-dari-dki

6.       Direktorat PKKN DJKN Kementerian Keuangan. 2022. “Kajian Kebijakan Pengelolaan Aset di Provinsi DKI Jakarta dan Lainnya Dalam Rangka IKN”.

7.       Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

8.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 tahun 2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara Dan/Atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.