Apa itu KPBU?


Infrastruktur merupakan pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, utamanya adalah keterbatasan anggaran pembangunan yang dapat dirinci diantaranya menjadi biaya persiapan, biaya pembangunan, pemeliharaan, dan mekanisme operasionalnya. Tantangan ini pada dasarnya memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.

Menjawab tantangan tersebut, diperkenalkan alternatif pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

Definisi KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Tags