Penyediaan Layanan Infrastruktur melalui Penerapan QII Indicator


Oleh: Gia Nugraha

Konsep Quality Infrastructure Investment (QII) berfokus kepada kualitas layanan infrastruktur, efisiensi ekonomi, keamanan, lapangan pekerjaan, peningkatan kapasitas, dan transfer knowledge sebagai salah satu upaya untuk merespon isu-isu sosial dan lingkungan serta mendorong upaya peningkatan investasi infrastruktur (Infrastructure Investment) yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi inklusif.

QII Indicator

Secara umum, prinsip QII menekankan kepada penyediaan layanan infrastruktur yang berkelanjutan yang disertai keharmonisan dengan lingkungan, sosial dan ekonomi. Sehingga infrastruktur memiliki dampak yang lebih positif bagi semua aspek.

Prinsip Quality Infrastructure Investment (QII):

  1. Memaksimalkan dampak positif infrastruktur dalam mencapai pertumbuhan dan pengembangan yang berkelanjutan;
  2. Meningkatkan efisiensi ekonomi dari perspektif life-cycle cost;
  3. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam investasi infrastruktur;
  4. Ketahanan bangunan terhadap bencana alam dan risiko lainnya;
  5. Mengintegrasikan pertimbangan sosial dalam investasi infrastruktur;
  6. Memperkuat tata kelola infrastruktur.

QII Indicator dan Panduan QII Indicator

Dalam G20 Tahun 2022, Negara-negara G20 telah merumuskan konsep QII Indicator dan Panduan QII Indicator dalam rangka untuk melengkapi Prinsip QII. Penggunaan QII Indicator untuk melngkapi, mengadopsi, dan mendukung penerapan Prinsip QII.

QII Indicator dalam rumusan G20 ini dikumpulkan dari indikator yang sudah ada dan yang telah digunakan oleh banyak negara, organisasi internasional, dan International Organizations Multilateral and Regional Development. QII Indicator yang diusulkan akan dikelompokan dalam 6 (enam) matrik yang terdiri dari:

1. Lintas sektoral

Matrik QII Indicator Lintas Sektoral terdiri dari sekumpulan indicator yang berdifat agnostik sektoral dan dapat diterapkan di seluruh sub sektor infrastruktur walaupun relevansinya tidak universal.

2. Energi

Matrik QII Indicator sektor Energi mencakup sektor listrik, minyak, dan gas, dan melengkapi indicator umum yang tercantum dalam matrik indikator lintas sektoral. QII Indicator sektor energy dapat diterapkan pada proyek yang mendukung empat segmen rantai pasokan listrik (pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritel), serta rantai pasokan minyak dan gas.

3. Air Minum dan Pengolahan Air Limbah

Matrik QII Indicator sektor Air Minum dan Pengolahan Limbah mencakup seluruh rantai nilai sektor termasuk: i) pengumpulan dan transmisi air baku; ii) pengolahan air; iii) distribusi air, iv) saluran air limbah, dan v) pengolahan limbah.

4. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Matrik QII Indicator sektor TIK mencakup seluruh rantai nilai sektor yang terdiri kabel bawah laut, bawah tanah, dan di atas tanah, menara, pusat data dan satelit, serta asset dan hak spectrum, dan peralatan aktif yang menghubungkan melalui world wide web (www).

5. Transportasi

Matrik QII Indicator sektor transportasi mencakup nilai sektor yang terdiri dari angkutan udara dan logistik, maskapai penerbangan, kelautan, jalan dan kereta api, dan infrastruktur transportasi.

6. Infrastruktur Perkotaan

Matrik QII Indicator sektor infrastruktur perkotaan mencakup sektor angkutan umum perkotaan dan persampahan. Mobilitas perkotaan meliputi Bus Rapid Transit (BRT), Metro, Light Rail Train (LRT), jalan perkotaan, dan sepeda. Indikator untuk pengelolaan persampahan mencakup seluruh rantai nilai sektor termasuk pengumpulan, pengiriman, pengolahan, dan pembuangan sampah.

Tools untuk penerapan QII Indicator

Kementerian Keuangan memiliki Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur atau disebut dengan Fasilitas Project Development Facility (Fasilitas PDF) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180 Tahun 2020. Fasilitas PDF disediakan untuk Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) diantaranya Menteri/Kepala Daerah atau Direksi BUMN/BUMD guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam rangka memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.

Melalui penyediaan fasilitas fiskal PDF ini, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan dapat menegaskan penerapan QII dalam penyediaan layanan infrastruktur di Indonesia. QII dapat menjadi salah satu syarat dalam pemberian fasilitas fiskal ini agar PJPK bersedia menerapkan QII dalam infrastruktur yang akan dibangun atau disediakan.

Dalam menerapkan QII di dalam pelaksanaan PDF, Kementerian Keuangan menuangkannya dalam dokumen hukum dengan PJPK dan Pelaksana Fasilitas sejak proses tahap perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan transaksi.

  1. Kesepakatan Induk antara Kementerian Keuangan dan PJPK;
  2. Keputusan Menteri Keuangan terkait Penugasan khusus kepada BUMN untuk melaksanakan Fasilitas PDF;
  3. Perjanjian Penugasan antara Kementerian Keuangan dengan BUMN Pelaksana Fasilitas (PT SMI/PT PII);
  4. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPK dengan BUMN Pelaksana Fasilitas (PT SMI/PT PII)

Penutup

Penerapan QII Indicator diharapkan dapat memastikan adanya peningkatan nilai dan kualitas layanan infrastruktur, kemampuan membayar pengguna, serta adanya manfaat yang nyata dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kualitas yang dimaksud disini termasuk adanya dampak positif dari infrastruktur kepada pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan, mengakomodir isu konektivitas, berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi lokal, dan dilakukan dengan praktik yang sehat (good governance).