Template Dokumen Request for Qualification (RfQ) / Request for Proposal (RfP) Untuk Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Sektor Persampahan


Ringkasan Dokumen:

Template dokumen ini bertujuan untuk menguraikan ketentuan umum dan ketentuan spesifik sektor dari Request for Qualifications (RFQ)/ Request for Proposal (RFP) untuk proyek KPBU Sektor Persampahan di Indonesia yang menyediakan template dasar dengan 'klausa dan teks boilerplate' untuk memastikan konsistensi dalam penataan PPP, serta mengirimkan pesan yang jelas ke pasar.

Sebagai bagian dari proses lelang, khususnya tahap prakualifikasi, permintaan kualifikasi atau request for qualifications bertujuan untuk:

  • memilih sejumlah penawar yang memenuhi syarat - secara teknis, finansial dan memiliki pengalaman dan komitmen yang cukup untuk menyiapkan proposal dan melaksanakan proyek
  • menetapkan aturan partisipasi dalam proses pengadaan dengan jelas dan tegas
  • menyebarkan informasi tentang proyek agar Peserta dapat memutuskan untuk menanggapi atau tidak.
  • memberikan panduan tentang jenis Peserta yang diharapkan dalam konsorsium lelang
  • mengumpulkan informasi dari responden yang dapat diverifikasi dan dapat dievaluasi. Hal ini memastikan bahwa penawar yang berhasil tidak hanya memiliki kualifikasi untuk melaksanakan proyek, tetapi juga kapasitas untuk melaksanakannya secara efektif dan tepat waktu.

Permintaan penawaran atau request for proposal dilaksanakan setelah Tahap Prakualifikasi selesai. RfP bertujuan untuk :

  • Mengatur persyaratan penawaran (dokumen yang harus disajikan dan metode penyajian yang digunakan);
  • Mengatur evaluasi (aturan dan metode untuk mengevaluasi dan memilih); dan
  • Mengatur hal-hal relevan lainnya seperti perlindungan bagi pemerintah (misalnya, hak untuk membatalkan atau bernegosiasi);
  • Menetapkan proses tender secara rinci:
  1. proses mengajukan pertanyaan,
  2. batas waktu untuk mengajukan proposal,
  3. masa berlaku proposal,
  4. kondisi prasyarat untuk penandatanganan kontrak

Penyediaan Template Dokumen RfQ dan RfP diharapkan dapat membantu PJPK untuk menyusun dokumen RfQ dan RfP yang komprehensif, sistematis, jelas, dan terperinci, yang sangat penting untuk mengupayakan terjadinya proses lelang yang kompetitif dalam rangka melaksanakan proyek KPBU yang menghasilkan value for money yang maksimal dan memastikan terwujudnya layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Ketentuan umum dalam template RFQ/RFP ini didasarkan pada:

  • Peraturan LKPP 29/2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
  • Model Dokumen Pengadaan LKPP untuk Pengadaan KPBU Sektor Waste to Energy sesuai dengan Surat Edaran LKPP 10/2019;
  • Ketentuan yang termasuk dalam RFQ untuk beberapa proyek KPBU yang telah mendapatkan pemenang lelang di Indonesia termasuk Proyek SPAM Bandar Lampung, Proyek SPAM Semarang Barat dan Proyek Kereta Api Makassar-ParePare;
  • Rekomendasi dari APMG PPP Certification Guide;
  • Ketentuan yang termasuk dalam RFQ untuk beberapa proyek KPBU yang telah mendapatkan pemenang lelang di luar Indonesia termasuk Nairobi-Nakuru Highway PPP (Kenya), dan berbagai proyek KPBU di India.

Ketentuan khusus sektor didasarkan pada tinjauan Proyek KPBU Persampahan Indonesia sebagaimana tercermin dalam materi panduan dan contoh dokumen tender berikut:

  • Konsep Dokumen RFQ / RFP Proyek Tempat Pengelolaan Pembuangan Sampah Akhir Legok Nangka

Ketentuan khusus sektor juga didasarkan pada tinjauan praktik internasional sebagaimana tercermin dalam materi panduan dan contoh dokumen tender berikut:

  • ADB: Integrated Solid Waste Management for Local Governments, a practical guide (2017)
  • Municipality of Delhi (India): Draft Concession Agreement for Door to Door collection, Transfer, Transportation, developing an integrated Municipal Solid Waste Processing Facility and Engineered Sanitary Landfill Facility as per MSW (M&H) Rules 2000, for Select Zones in Delhi, on a long-term Build, Operate and Transfer (BOT) basis; for Municipal Solid Waste
  • India: Handbook of Service Level Benchmarking
  • Municipality of São Bernardo do Camp (Brazil): PPP Contract for integrated Management System and Solid Waste Management (2011)
  • Global Infrastructure Hub: Allocating Risks in Public Private Partnerships Projects (2016)

Penafian:

  1. Baik lembaga pemerintah terkait di bidang KPBU, maupun konsultan atau penasihatnya (i) tidak memberikan pernyataan atau jaminan apa pun (tersurat maupun tersirat) mengenai kebenaran, keakuratan atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Templat RFQ/RFP ini dan (ii) tidak bertanggung jawab atas kompensasi atau untuk setiap biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Peminat dan / atau Peserta Tender sebagai akibat dari penggunaan Template RFQ/RFP tersebut.
  2. Pihak yang berminat dapat menggunakan tempat RFQ/RFP ini sebagai dasar untuk mempersiapkan dokumen pengadaan untuk proyek KPBU. Namun demikian, dalam pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kondisi dari sifat dan keadaan proyek dengan mempertimbangkan pendekatan spesifik dan konkret untuk pelaksanaan proyek KPBU.
  3. Template RFQ/RFP ini berisi informasi dan ketentuan yang diakui dan diperlukan untuk investor (asing) dan lembaga keuangan, terutama yang berkaitan dengan proyek dengan nilai investasi yang besar.
  4. Informasi yang diberikan dalam Templat RFQ/RFP ini kepada pihak yang tertarik dan / atau Peserta Tender merupakan informasi yang tidak lengkap dalam hal persyaratan hukum dan tidak boleh dianggap lengkap.
  5. Penggunaan template dokumen ini tidak mengindikasikan adanya persetujuan, dukungan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q Dit. PDPPI terhadap proyek.
  6. Penggunan seluruh atau Sebagian materi dalam dokumen template RFQ/RFP ini merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan Kementerian Keuangan c.q. Dit. PDPPI tidak bertanggungjawab atas penggunaan sehubungan dengan materi dalam dokumen template ini
  7. Materi dalam dokumen template ini akan diperbaharui dari waktu ke waktu, oleh karena itu saran, komentar dan feedback pengguna dibutuhkan untuk perbaikan kedepannya. saran, komentar dan feedback dapat disampaikan melalui. pppindonesia@kemenkeu.go.id.

Tautan Dokumen: https://kpbu.kemenkeu.go.id/guidelines

Catatan: Untuk mendapatkan kata sandi untuk mengakses dokumen, para pengguna diharapkan dapat mengirimkan permohonan akses dokumen kepada Dit. PDPPI dengan mengirimkan informasi berupa nama, no telepon yang dapat dihubungi dan tujuan penggunaan dokumen melalui email pppindonesia@kemenkeu.go.id.