Penguatan Pengelolaan Sampah melalui Pendekatan Reduce Reuse Recycle (“3R”) menuju Indonesia Bersih


Oleh: I Wayan Sutana

Dalam rangka menjaga dan mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat, masalah persampahan perlu ditangani dengan baik. Hal tersebut telah, sedang dan terus menjadi perhatian Kementerian Keuangan. Salah satu peran aktif Kementerian Kuangan adalah penyediaan Project Development Facility (PDF) untuk proyek-proyek pengelolaan sampah yang mengunakan skema KPBU. Dukungan ini diberikan sejak tahun 2019, dimulai pada Proyek TPPAS Legok Nangka di Jawa Barat yang fokus pada pemusnahan sampah di sisi hilir. Kemudian Kementerian Keuangan juga sudah memberikan fasilitas untuk Pengeloaan Sampah TPPAS Cipeucang di KotaTangerang Selatan. Selanjutnya Proyek TPPAS Jatibarang di Kota Semarang dengan lingkup yang masih fokus pada pemusnahan sampah atau sisi hilir.

Lingkup PDF terus diperkuat, selain menyiapkan proyek pemusnahan sampah di sisi hilir perlu juga mengkaji kesiapan legal, teknis dan finansial sisi hulu. Pada prinsipnya, kebijakan perluasan lingkup PDF dimaksud sejalan dengan semangat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang handal mulai dari sisi hulu. Penguatan dan efektivitas pengelolaan sampah di sisi hulu akan mendukung keberhasilan proyek pemusnahan sampah di hilir. PDF dengan lingkup ini pertama kali diberikan untuk Proyek Pengelolaan Sampah TPPAS Regional Piyungan di Provinsi DI Yogyagarta (Proyek Piyungan).

Sebagai target nasional, Pemerintah Indonesia telah memiliki Perpres No 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Perpres Jakstranas). Dalam Perpres Jakstranas ditegaskan bahwa terdapat strategi pengurangan dan penanganan sampah dengan target pengurangan sampah menjadi sebesar 30% dan pengelolaan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Berdasarkan data KLHK, sampai dengan tahun 2020, target pengurangan sampah baru mencapai 13,55% sehingga masih diperlukan usaha yang cukup untuk mencapai target yang ditetapkan. Untuk ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Target dalam Jakstranas dimaksud merupakan sarana dalam mencapai pengelolaan sampah yang terkola dengan baik dan benar untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah di tahun 2025.

Baca juga: Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

3R (Reduce Reuse Recycle)

Pengurangan sampah rumah tangga di Indonesia diupayakan melalui pendekatan batasi sampah (Reduce), guna ulang sampah (Reuse), dan daur ulang sampah (Recycle), yang selanjutnya dikenal 3R. Pengurangan sampah dengan pendekatan 3R ini dilakukan baik oleh masyarakat maupun pelaku bisnis sebagai penghasil sampah. Pada tahap ini, secara prinsip peran pemerintah adalah membantu menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam kurun waktu tertentu dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, label ramah lingkungan, kegiatan 3R dan pemasaran produk daur ulang (PDPPI, 2021). Kebijakan 3R di Indonesia sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2012 dan selalu dilakukan penguatan kebijakan dengan revisi atau perubahan peraturan terkait. Pendekatan 3R secara garis besar di Indonesia dilaksanakan melalui Bank Sampah, TPS 3R, Pusat Daur Ulang (PDU) serta Material Recovery Facility (MRF).

Reduce Reuse Recycle 3R

Ilustrasi 3R (Reduce Reuse Recycle)

Infrastruktur dalam pengurangan sampah melalui 3R (Reduce Reuse Recycle)

Menurut Permen LHK 14/2021, Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R, sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Bank Sampah dalam melakukan Pengelolaan Sampah. Dalam mendukung pengelolaan bank sampah, KLHK telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional (SIMBA). Hingga tahun 2021, berdasarkan data SIMBA, telah tercatat jumlah bank sampah di Indonesia sebanyak 11.574-unit yang tersebar di 363 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Adapun jumlah nasabahnya adalah sebanyak 380.400 orang, omset bulanan kurang lebih Rp.2,03 milyar hingga Oktober 2021 (Simba, 2021). Bank sampah dinyatakan mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional (Darilaut, 2021).

Selanjutnya, terdapat TPS 3R sebagai infrastruktur pendukung dalam pengurangan sampah. Berdasarkan Permen PU No. 3/2013, TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang untuk skala kawasan. Program TPS 3R ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R (DJCK, 2017). Sumber dana untuk pelaksanaanTPS 3R berasal dari APBN, digunakan untuk kebutuhan biaya investasi prasarana dan sarana pada TPS 3R, dan dari APBD digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R. Selain itu dimungkinkan kontribusi dari masyarakat dan sumber dana lainnya, sumber dana ini dapat berupa dana Corporate Social Responssibility (CSR), swasta, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan untuk opersaional dan keberlanjutan dari program TPS 3R.

Berikutnya, adanya PDU yang merupakan fasilitas yang kegiatannya hampir sama dengan TPS 3R dan sama-sama bertujuan melakukan pengolahan sampah di skala kawasan. PDU dan TPS 3R hanya dibedakan pada asal kementerian sebagai penyedia sarana tersebut. TPS 3R merupakan program penyediaan infrastruktur dari Kementerian PUPR, sedangkan PDU berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di PDU ada beberapa kegiatan pengolahan sampah seperti pemilahan, pengepakan, dan pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pupuk organik. PDU Jambangan Kota Surabaya merupakan salah satu model PDU yang direkomendasikan untuk dicontoh oleh daerah lain. Pembiayaan pembangunan PDU adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup.

Terakhir Material Recovery Facility (MRF). Di Indonesia, MRF belum terlalu dikenal karena mensyaratkan biaya investasi dan operasi yang cukup besar. Kota Balikpapan dan Kota Surabaya telah memiliki fasilitas ini yang merupakan inisiasi kedua kota tersebut melalui kerjasama dengan Pemerintah Jepang (PDPPI, 2021).

Upaya-upaya penguatan 3R (Reduce Reuse Recycle)

Sebagai upaya peningkatan pelaksanaan 3R di Indonesia, kita perlu mengetahui pendekatan 3R di beberapa negara yang telah berhasil seperti Korea Selatan, Singapura dan Jepang. Korea selatan, sudah menerapkan prinsip daur ulang sampah sejak 1981 dan berhasil dalam penerapannya berkat perencanaan yang jelas dan kedispiplinannya. Kemudian di tahun 1998 menerapkan Extended Produser Responsibility (EPR) yang menambah keberhasilannya. Adapun sumber pembiayaannya dihasilkan tidak hanya dari pengguna tapi juga dari profit yang dihasilkan dari pengelolaan sampah yang didaur ulang (Hendra, 2016).

Sementara itu, Singapura sudah mencanangkan program The National Recycling sejak 2001. Kunci sukses dari Singapura adalah kerjasama antara sektor publik, swasta dan masyarakat dengan pendekatan yang terintegrasi dalam suatu kerangka kebijakan dan target jangka panjang. Selain kedisiplinan dalam penerapan programnya, Singapura juga memiliki A guide on waste minimization, yang diterbitkan oleh the National Environment Agency yang mana berhasil meningkatkan produktivitas dan profitabilitas pihak swasta yang bergerak pada industri reuse dan recycling (Peck,2009).

Selanjutnya di Jepang, secara prinsip budaya 3R bahkan sudah ada sejak zaman sejak zaman Edo (1603-1868) (Rukmana, 2016). Hal ini menjadi modal dasar dalam menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif mensukseskan program 3R dengan didukung olah undang-undang pengelolaan sampah sejak tahun 1972 dan berhasil melakukan pengurangan sampah sampai dengan 30%. Selanjutnya, setelah berhasil menrapkan konsep 3R, sejak tahun 2000 Jepang sudah mengarah ke kebijakan pendekatan ekonomi sirkular melalui penerbitan undang-undang khusus di tahun 2000. Konsep pengurangan sampah disinergikan dengan industri dan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan sehingga tidak hanya berhasil mengurangi sampah tetapi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam setiap kegiatan ekonomi. Menurut Ling (2016) ekonomi sirkular di Jepang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonominya dengan memperhatikan aspek sustainability jangka panjang dalam rangka penurunan sampah dengan mengoptimalkan proses daur ulang tidak hanya dengan prinsip 3R tetapi bahkan dengan dengan 5R. 5R disini yaitu Lima prinsip tersebut dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair) (Kemenperin, 2019).

Memperhatikan kesuksesan negara lain, secara umum kunci dari keberhasilan 3R adalah adanya dukungan terintegrasi dari stakeholders, pembiayaan yang kreatif serta kedisiplinan masyarakat. Dukungan stakeholders yang terintegrasi ini dapat dimulai dengan stakeholder management yang memadai dimulai dari analisis, identifikasi stakeholders, pemetaan dan perencanaan strategi komunikasinya (Widianingrum,2018). Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan dukungan stakhoolders tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi yang terpenting adalah engagement dengan masyarakatnya termasuk pihak swasta terkait. Penguatan stakeholder engagement ini merupakan salah satu hal prinsip dalam PDF. Dalam hal daerah memiliki proyek pengelolaan sampah yang memperoleh PDF, maka fasilitas ini akan mendukung proses stakeholder management yang efektif. Lebih lanjut, PDF akan mensinergikan semua dukungan teknis dan finansial dari pemerintah pusat baik dari Kementerian Teknis/ Lembaga maupun dari internal Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Kunci sukses selanjutnya adalah terkait dengan pembiayaan dan pendanaan program 3R. Secara prinsip sumber pembiayaan dari 3R ini dapat berasal dari APBN, APBD dan swasta. Saat ini sebagian infrastruktur TPS 3R, PDU dibiayai dari APBN dan operasionalnya dari APBD.  Ke depan investasi dan pengelolaan perlu lebih banyak melibatkan pihak swasta untuk dapat membiayai dan mengoperasikannya, sedangkan pendanaannya dapat dari penjualan hasil 3R, konstribusi dana swasta, dan juga partsipasi masyarakat dengan penerapan polluter pay principal. Dengan mekanisme ini, retribusi akan ditingkatkan dengan lebih adil dan memastikan beban APBD dan dukungan APBN akan berkurang.

Untuk bank sampah, ke depannya perlu penguatan pembiayaan oleh swasta. Swasta dalam hal ini yaitu pihak produsen barang yang dapat didaur ulang perlu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membentuk bank sampah dengan pendekatan shared value. Shared value dalam konteks ini dapat berupa program yang meningkatkan value perusahaan dengan memperdayakan masyarakat melalui proses daur ulang. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kramer dan Pfitzer (2016), bahwa perusahaan perlu untuk bekerjasama dengan Pemerintah, NGO dan bahkan dengan pesaing untuk dapat memperoleh benefit ekonomi dari sebuah proses sosial. Hal ini selanjutnya akan dapat berjalan harmonis dengan konsep EPR menuju ekonomi sirkular di masa depan.

Terakhir yang sangat penting, semua program 3R tentunya harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat dalam menerapkannya mulai dari lingkungan rumah tangga. Kesadaran masyarakat atas 3R terus dikuatkan dengan program edukasi yang nyata bahkan perlu dimulai dari level pendidikan usia dini. Selain itu perlu dilaksanakan penguatan program-program nyata yang melibatkan kolaborasi masyarakat, produsen dan pemerintah dalam membudayakan 3R secara terencana, disiplin dan berkesinambungan.

 

Referensi

  • Darilautid. 2021.Terdapat 11.556 Unit Bank Sampah di Indonesia. https://darilaut.id/berita/terdapat-11-556-unit-bank-sampah-di-indonesia, diakses pada tanggal 17 Oktober 2021.
  • Direktorat PDPPI (2021), Integrasi Pengelolaan Sampah di Hulu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan Pengolahan Sampah TPA Regional Piyungan Yogyakarta melalui Skema KPBU Tinjauan Sektor Sampah.
  • Direktorat PDPPI (2021), Tinjauan Sektor Pengelolaan Sampah.
  • DJCK.2017. Petunjuk Teknis TPS 3R.
  • IEC. 2020. Pengelolaan Sampah Di Negara-negara Maju, https://environment-indonesia.com/pengelolaan-sampah-di-negara-negara-maju/ diakses pada tanggal 17 Oktober 2021
  • Hendra, Yulia.2016. Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah. DJCK.
  • KLHK (2021), Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2021.
  • Kemenperin.2019. Industri Berperan Ciptakan Indonesia Bersih Lewat Konsep 'Circular Economy'. https://kemenperin.go.id/artikel/20324/Industri-Berperan-Ciptakan-Indonesia-Bersih-Lewat-Konsep-Circular-Economy diakses pada tanggal 17 Oktober 2021.
  • Ling, Gao. 2016. An Analysis on Japan’s Circular Economy and Its effects on Japan’s Economic Development. https://core.ac.uk/download/pdf/236301284.pdf Diakses pada 17 oktober 2021.
  • UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Perpres No 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Samapah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • PMK 26 tahun 2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor P7/MENLHK/KUM.1/1/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahuan Anggaran 2020.
  • Peck, T.-G. (2009), ‘An Overview of 3Rs in Singapore’, in Kojima, M. and E. Damanhuri (eds.), 3R Policies for Southeast and East Asia. ERIA Research Project Report 2008-6-1, pp.73-85. Jakarta: ERIA.
  • Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2006). Strategy and society: the link between competitive advantage and corporate social responsibility. Harvard Business Review, 84(12), 78–92.
  • Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2016). The Ecosystem of Shared Value. Harvard Business Review, https://hbr.org/2016/10/the-ecosystem-of-shared-value diakses pada tanggal 17 Oktober 2021.
  • Rukmana, Anisa Yuzelda. 2016. Perkembangan Seni Furoshiki dan Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Pemerintahan Jepang. Universitas Dharma Persada.
  • Widianingrum, Ratna.2018. Developing Stakeholder Engagement for Infrastructure Projects Case Study on Indonesia Infrastructure Roundtable/IRR. Journal of Infrastructure Policy and Management
  • Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional.2021. https://simba.id diakses pada 17 Oktober 2017.