Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penggunaan skema AP adalah:
kemampuan keuangan negara;
kesinambungan fiskal; dan
pengelolaan risiko fskal.
Skema AP biasanya digunakan dalam hal:
Tidak ada pendapatan dari pengguna layanan/tidak ada pengguna akhir yang dapat dikenakan tarif, misalnya penyediaan infrastruktur yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik, atau
Potensi pendapatan tidak signifikan untuk menutup investasi badan usaha/proyek tidak layak secara finansial, atau
Infrastruktur disediakan secara gratis kepada masyarakat, misalnya jalan non-tol
Dasar Hukum
PMK Nomor 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek KPBU
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah
Tujuan
memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan;
mengoptimalkan nilai guna anggaran PJPK (value for money).
Kriteria Proyek
proyek infastruktur ekonomi maupun sosial yang memiliki manfat besar bagi masyarakat selaku pengguna layanan
pengembalian investasinya tidak bersumber dari pembayaran oleh pengguna atas tarif layanan
dalam hal proyek KPBU mendapatkan pemasukan dari pembayaran oleh pengguna atas tarif layanan, maka PJPK tidak dapat memperhitungkan jumlah pemasukan dari pembayaran pengguna layanan tersebut untuk melaksanakan pembayaran ketersediaan layanan kepada Badan Usaha Pelaksana
pengadaan Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kelebihan Skema KPBU AP
Bagi Pemerintah/PJPK:
Meningkatkan daya tarik proyek KPBU bagi investor
Proyek-proyek infrastruktur yang kurang layak secara finansial (misalnya infrastruktur sosial), dapat ditawarkan sebagai proyek KPBU
Memungkinkan PJPK memperoleh layanan infrastruktur tanpa harus menyediakan dana yang besar pada awal proyek untuk konstruksi