Penjaminan Infrastruktur


Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK untuk membayar kompensasi kepada Badan Usaha saat terjadi risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai single window policy. Apabila cakupan kebutuhan penjaminan melewati kapasitas PT PII, maka akan dilakukan penjaminan bersama antara Kementerian Keuangan dengan PT PII.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016

Tujuan

  1. Mendukung kesuksesan perolehan pembiayaan serta potensi perbaikan tenor, bunga, atau syarat pembiayaan.

  2. Menjamin kinerja PJPK selaku mitra badan usaha dalam perjanjian KPBU.

  3. Meningkatkan keyakinan serta memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dan perbankan.

Proses Pengajuan Penjaminan

Pengajuan dukungan penjaminan disampaikan kepada PT. PII sebagai single window policy (http://www.iigf.co.id/id/contact-us).

Proses Bisnis Penjaminan Infrastruktur

Struktur Penjaminan

Menteri Keuangan dapat ikut serta dalam penjaminan infrastruktur atas proyek yang memenuhi kriteria untuk dijamin dalam kondisi:

  1. Kekayaan yang dimiliki PT PII tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan sesuai usulan penjaminan, namun penjaminan tersebut berdasarkan hasil evaluasi PT PII perlu dilakukan untuk mencapai tujuan penjaminan infrastruktur;

  2. Tidak terdapat kerja sama PT PII dengan lembaga multilateral maupun pihak lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan sejenis, atau dalam hal terdapat kerja sama, fasilitas yang tersedia tidak mencukupi, tidak memadai atau tidak sesuai untuk mendukung pelaksanaan penjaminan oleh PT PII; atau

  3. Upaya untuk memenuhi kecukupan kekayaan PT PII belum dapat dilakukan sedangkan pengadaan badan usaha sudah tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya.

  4. Mekanisme regres tidak berlaku dalam Penjaminan Pemerintah di mana Kementerian/Lembaga menjadi PJPK

 

Infografis Penjaminan Infrastruktur

 

Pelajari lebih lanjut mengenai Penjaminan Infrastruktur melalui video di bawah ini: