Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK untuk membayar kompensasi kepada Badan Usaha saat terjadi risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai single window policy. Apabila cakupan kebutuhan penjaminan melewati kapasitas PT PII, maka akan dilakukan penjaminan bersama antara Kementerian Keuangan dengan PT PII.
Dasar Hukum |
|
Tujuan |
|
Proses Pengajuan Penjaminan |
Pengajuan dukungan penjaminan disampaikan kepada PT. PII sebagai single window policy (http://www.iigf.co.id/id/contact-us). |
Proses Bisnis Penjaminan Infrastruktur |
|
Struktur Penjaminan |
Menteri Keuangan dapat ikut serta dalam penjaminan infrastruktur atas proyek yang memenuhi kriteria untuk dijamin dalam kondisi:
|
Infografis Penjaminan Infrastruktur
Pelajari lebih lanjut mengenai Penjaminan Infrastruktur melalui video di bawah ini: