Pemerintah akan mempersiapkan Term of Reference Proyek dan dilakukan proses pengadaan proyek KPBU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebuah proyek KPBU dimiliki oleh Pemerintah, namun desain, bangun, pembiayaan, manajemen operasi dapat ditawarkan kepada badan usaha. Pihak Pemerintah menentukan kapan dan di mana membangun proyek, ruang lingkup, dan anggarannya. Sementara Pihak badan usaha menyusun proposal penawaran mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan. Bila terpilih pihak badan usaha harus menyediakan layanan yang disepakati, dan menerima pembayaran sesuai dengan skema yang disepakati dan peraturan yang berlaku.
Dalam menyusun proposal penawaran beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai berikut: