Mengajukan Penjaminan


 

Penjaminan infrastruktur dilaksanakan dengan mekanisme single window policy melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII)/Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF). Untuk mendapatkan penjaminan, PJPK berkoordinasi dan mengirimkan surat beserta persyaratan kepada PT PII.

Eligible criteria untuk mendapatkan Penjaminan Infrastruktur

  1. Harus merupakan Proyek KPBU, sebagaimana diatur dalam Perpres 38/2005.
  2. Proyek memenuhi ketentuan peraturan sektor terkait yang rencana pengadaannya melalui proses lelang yang transparan dan kompetitif.
  3. Proyek harus layak secara teknis, ekonomi, keuangan dan lingkungan, serta tidak berdampak negatif secara sosial.
  4. Kajian prastudi kelayakan dilakukan oleh konsultan yang independen dan profesional.
  5. Perjanjian KPBU harus memiliki ketentuan arbitrase yang mengikat dalam perjanjian kerja sama.

Menteri Keuangan setelah mendapatkan penerusan usulan penjaminan dari PT PII dapat ikut serta dalam penjaminan infrastruktur atas proyek yang memenuhi kriteria untuk dijamin dalam kondisi:

  • Kekayaan yang dimiliki PT PII tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan sesuai usulan penjaminan, namun penjaminan tersebut berdasarkan hasil evaluasi PT PII perlu dilakukan untuk mencapai tujuan penjaminan infrastruktur;
  • Tidak terdapat kerja sama PT PII dengan lembaga multilateral maupun pihak lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan sejenis, atau dalam hal terdapat kerja sama, fasilitas yang tersedia tidak mencukupi, tidak memadai atau tidak sesuai untuk mendukung pelaksanaan penjaminan oleh PT PII; atau
  • Upaya untuk memenuhi kecukupan kekayaan PT PII belum dapat dilakukan sedangkan pengadaan badan usaha sudah tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya.