Mengajukan Dukungan Kelayakan (DK)


 

Untuk bisa mengakses Dukungan Kelayakan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh Proyek, sebagai berikut:

  1. Proyek Kerja Sama telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial;
  2. Proyek Kerja Sama menerapkan prinsip pengguna membayar (user pay principle);
  3. Total biaya investasi Proyek Kerja Sama paling kurang senilai Rp100 miliar rupiah;
  4. Badan Usaha ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif;
  5. Terdapat skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama;
  6. Dukungan Kelayakan diberikan kepada Proyek Kerja Sama dalam hal:
  • Telah disusun prastudi kelayakan yang komprehensif;
  • Prastudi kelayakan mencantumkan pembagian risiko yang optimal;
  • Prastudi kelayakan menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; dan
  • Prastudi kelayakan menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama menjadi layak secara finansial dengan diberikan Dukungan Kelayakan.

Dukungan Kelayakan diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial, untuk memperoleh DK, PJPK harus melalui 4 (empat) tahapan usulan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan tahapan yang dilalui pada saat penyiapan proyek, yaitu:


Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan

 

 

 

Surat Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (UPPDK) diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan pada saat selesainya penyusunan final business case/sebelum dimulainya tahap transaksi (prakualifikasi) dengan isian paling sedikit:

  1. dasar hukum mengenai pengajuan UPPDK;
  2. seluruh dokumen yang menjadi rujukan pengajuan UPPDK (jika ada), disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap.
  3.  keterangan mengenai Proyek Kerja Sama;
  4. jumlah Besaran Dukungan yang diusulkan; dan
  5. waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
  6. dalam hal Proyek Kerja Sama Daerah, skema kontribusi Pemerintah daerah mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

UPPDK harus disertai dengan:
a. Dokumen Prastudi Kelayakan yang harus memuat antara lain:

  1. Kajian kelayakan ekonomi, aspek teknis, hukum, dan finansial sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  2. Analisis Biaya dan Manfaat Sosial;
  3. Model Keuangan dari Proyek Kerja Sama tersebut;
  4. Metode perhitungan permintaan, tarif, kemauan membayar pengguna, dan kemampuan membayar pengguna;
  5. Rancangan awal Perjanjian Kerja Sama antara PJPK dengan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, yang melampirkan rancangan awal Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;
  6. Hasil konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan; dan
  7. Hasil analisis yang menunjukkan bahwa semua alternatif untuk meningkatkan kelayakan finansial dari Proyek Kerja Sama tersebut seperti kenaikan tarif, perpanjangan masa konsesi, dan penurunan total biaya investasi tidak dapat meningkatkan kelayakan finansial dari Proyek Kerja Sama, sehingga Dukungan Kelayakan perlu diberikan.

b. Surat Pernyataan dari PJPK kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa:

  1. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibuat dengan wajar, dan seluruh lampiran beserta isinya dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. PJPK bersedia mengikuti mekanisme pemberian Dukungan Kelayakan.

 

Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan

 

PJPK mengajukan Usulan Persetujuan Besaran kepada Menteri Keuangan setelah selesai melaksanakan Tahap Pra Kualifikasi. Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (UPBDK) harus berisi paling sedikit:

  1. Penyebutan dasar hukum pengajuan UPBDK dan seluruh dokumen rujukan dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
  2. Keterangan singkat mengenai perkembangan pengadaan Badan Usaha setelah diberikannya Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan, dimana PJPK telah berhasil menyelesaikan tahap Pra Kualifikasi;
  3. Pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen yang sebelumnya telah disampaikan sebagailampiran dalam UPPDK (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan;
  4. Perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan dari yang sebelumnya disampaikan dalam UPPDK (jika ada), disertai dengan alasan;
  5. Pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan telah memenuhi kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan dan persyaratan terkait porsi besaran sebagaimana diatur dalam PMK 223/2012; dan
  6. Permohonan kepada Menteri Keuangan agar dapat memberikan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan.

UPBDK harus disertai dengan:

  1. Dokumen pengumuman hasil Pra Kualifikasi;
  2. Dokumen perubahan atas dokumen yang disertakan dalam UPPDK (jika ada); dan
  3. Surat Pernyataan PJPK bahwa dokumen-dokumen sebagaimana diatur pada huruf a dan huruf b telah dibuat secara wajar, dan seluruh isinya dapat dipertanggungjawabkan.


Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan

PJPK mengajukan UPFDK kepada Menteri Keuangan setelah menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang. Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan (UPFDK) harus berisi paling sedikit:

  1. dasar hukum mengenai pengajuan UPFDK;
  2. seluruh dokumen yang menjadi rujukan Pengajuan UPFDK, disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
  3. keterangan singkat bahwa PJPK telah selesai melaksanakan pengadaan Badan Usaha, dimana PJPK telah berhasil menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang;
  4. pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen-dokumen yang sebelumnya disampaikan sebagai lampiran dalam UPPDK dan/atau UPBDK (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan;
  5. perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan;
  6. pernyataan bahwa UPFDK telah diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan; dan
  7. permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan.

UPFDK harus disertai dengan:

  1. Salinan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
  2. Surat Pernyataan PJPK yang menyatakan bahwa pelelangan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KPBU;
  3. Salinan surat penetapan Pemenang Lelang;
  4. Jadwal Pelaksanaan Proyek Kerja Sama yang disepakati antara PJPK dan Badan Usaha Pemenang Lelang, paling sedikit mengenai:
  • jadwal Pendirian Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh Badan Usaha Pemenang Lelang; dan
  • jadwal penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.


Surat Dukungan Kelayakan

 

 

PJPK menyampaikan laporan mengenai pendirian BUPPKS dan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama kepada Menteri Keuangan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Laporan harus disertai dengan:

  1. Akta Pendirian BUPPKS;
  2. Bukti penyetoran atas seluruh saham Badan Usaha Pemenang Lelang pada BUPPKS; dan
  3. Rancangan Final Perjanjian Kerja Sama yang dilampiri dengan rancangan Final Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan terhadap Proyek Kerja Sama