Mengajukan Konfirmasi Pendahuluan dan Konfirmasi Final Availability Payment


Kriteria proyek dengan menggunakan skema AP:

  1. proyek infastruktur ekonomi maupun sosial yang memiliki manfat besar bagi masyarakat selaku pengguna layanan
  2. pengembalian investasinya tidak bersumber dari pembayaran oleh pengguna atas tarif layanan
  3. dalam hal proyek KPBU mendapatkan pemasukan dari pembayaran oleh pengguna atas tarif layanan, maka PJPK tidak dapat memperhitungkan jumlah pemasukan dari pembayaran pengguna layanan tersebut untuk melaksanakan pembayaran ketersediaan layanan kepada Badan Usaha Pelaksana
  4. pengadaan Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Surat Konfirmasi Pendahuluan: surat diterbitkan oleh Direktorat PDPPI kepada PJPK sebagai dasar bahwa dari sisi proyek, proyek KPBU dinyatakan telah siap untuk dilanjutkan kepada Tahap Penyiapan dengan mempertimbangkan asumsi kriteria dasar AP telah dipenuhi yaitu telah terdefinisikannya output spesifikasi dari infrastruktur yang terbangun dan indikator kinerja utama/layanan dari infrastruktur yang terbangun.

  • PJPK menyampaikan pemberitahuan kepada DJPPR c.q Direktorat PDPPI bahwa telah dilakukan penyusunan rencana penggunaan skema AP pada satu proyek KPBU. Selanjutnya DJPPR c.q PDPPI melakukan pembahasan bersama dengan PJPK mengenai rencana penggunaan skema AP yang sedang atau telah disusun oleh PJPK tersebut.
  • Atas pembahasan tersebut disampaikan catatan dan/atau masukan kepada PJPK.
  • PJPK memperhatikan catatan dan/atau masukan dalam rangka menyelesaikan penyusunan rencana dan menuangkannya dalam perbaikan Studi Pendahuluan.
  • Dokumen Studi Pendahuluan disampaikan kepada Direktorat PDPPI dalam rangka penerbitan konfirmasi pendahuluan.

 

Pada tahap penyiapan proyek, selain disusun Dokumen Prastudi Kelayakan, juga perlu disusun kajian mengenai penggunaan skema AP, yang memuat:

  • analisis mengenai terpenuhinya tujuan, kriteria dan prinsip mengenai pembayaran ketersediaan layanan; dan
  • deskripsi mengenai jenis dan wujud layanan yang akan disediakan kepada pengguna secara detil dan jelas.

Perjanjian KPBU memuat:

  • spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang obyektif dan terukur atas Layanan;
  • formula perhitungan AP (agreed formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana/BUP; dan
  • sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator).

Perjanjian KPBU dapat mengatur mengenai sistem insentif dan pinalti kepada PJPK dan/atau BUP, dalam rangka menjaga tingkat kualitas layanan yang disediakan oleh BUP kepada pengguna layanan.

PJPK menyusun rancangan surat komitmen pelaksanaan pembayaran AP yang paling kurang memuat hal sebagai berikut:

  1. Kesesuaian Proyek KPBU terkait dengan RPJMN atau Renstra Sektor lnfrastruktur;
  2. Komitmen PJPK untuk memasukkan Proyek KPBU terkait dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk setiap tahun selama berlangsungnya kewajiban Perjanjian KPBU;
  3. Komitmen PJPK untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L), sebagai dasar untuk mengalokasikan Dana Anggaran Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk setiap tahun selama berlakunya kewajiban Pembayaran Ketersediaan Layanan berdasarkan Perjanjian KPBU;
  4. Komitmen PJPK untuk menyusun DIPA, sebagai dasar untuk mengalokasikan Dana Anggaran Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk setiap tahun selama berlakunya kewajiban Pembayaran Ketersediaan Layanan berdasarkan Perjanjian KPBU

Surat Konfirmasi Final: Surat yang diterbitkan oleh Direktorat PDPPI yang memuat konfirmasi atas hasil penyiapan penggunaan skema AP pada Proyek KPBU sehingga diasumsikan PJPK telah siap untuk melakukan pengadaan Badan Usaha. Surat dimaksud diterbitkan sebelum PJPK mengeluarkan Dokumen Permintaan Penawaran (Request for Proposal/RFP) dalam rangka pengadaan Badan Usaha.

Direktorat PDPPI menerbitkan Surat Konfirmasi Final apabila dapat menyimpulkan:

  • Kajian Akhir Prastudi Kelayakan telah memuat kajian penggunaan AP
  • Rancangan Final Perjanjian KPBU lengkap dan jelas
  • Rancangan Final Komitmen Pelaksanaan Pembayaran AP (menjadi lampiran rancangan Perjanjian KPBU)

Surat Konfirmasi Final tidak dimaksudkan sebagai persetujuan atas tindakan PJPK selanjutnya dan perumusan/perhitungan/penyataan yang bersifat finansial menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PJPK.