Standar Pelayanan DJPPR


  • Dirjen PPR telah menetapkan Kepdirjen No. 39/PR/2023 tentang Standar Pelayanan di lingkungan DJPPR.
  • Penetapan standar pelayanan DJPPR bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.

  • Standar pelayanan DJPPR terdiri dari:
  1. Tempat Layanan Terpadu
  2. Pembayaran atas Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Amandemen Perjanjian Pinjaman
  4. Pengadaan Pinjaman Kegiatan Multilateral
  5. Pengadaan Pinjaman Kegiatan Bilateral
  6. Lelang Surat Berharga Negara (SUN dan SBSN) di Pasar Perdana Domestik
  7. Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement
  8. Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement)
  9. Pemberian Jaminan Atas Pelaksanaan Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
  10. Pemberian Jaminan Pemerintah Atas Proyek Infrastruktur Dengan Skema Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara (Direct Lending)
  11. Penerbitan SPP atas Tagihan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional Korporasi
  12. Penerbitan Surat Keputusan Penugasan Dukungan Eksplorasi
  13. Pemberian Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facilities/PDF)
  14. Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK) 
  15. Pemberian Persetujuan Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee)
  16. Penerbitan Konfirmasi Pendahuluan Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment-AP)
  17. Kesekretariatan Asset Liability Committee (ALCo)
  18. Setelmen Pembayaran Utang
  19. Pengelolaan Investasi Instrumen Jangka Panjang
  20. Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
  • Komponen Standar Pelayanan dapat diakses pada file terlampir.

  • Seluruh pelayanan DJPPR tidak dikenakan biaya/tarif. Laporkan melalui berbagai sarana pengaduan yang kami sediakan apabila terdapat pejabat/pegawai DJPPR yang meminta biaya/tarif pelayanan.

  • Penanganan pengaduan, saran,dan masukan atas pelayanan DJPPR dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
  2. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
  3. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
  4. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id)
  5. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id
  6. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

 

 

File terlampir

 

Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko