Penetapan standar pelayanan DJPPR bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
Komponen Standar Pelayanan dapat diakses pada file terlampir.
Seluruh pelayanan DJPPR tidak dikenakan biaya/tarif. Laporkan melalui berbagai sarana pengaduan yang kami sediakan apabila terdapat pejabat/pegawai DJPPR yang meminta biaya/tarif pelayanan.
Penanganan pengaduan, saran,dan masukan atas pelayanan DJPPR dapat disampaikan melalui:
File terlampir
Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko