Penetapan standar pelayanan DJPPR bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
Tempat Layanan Terpadu
Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement
Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Layanan Pemberian Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facilities/PDF)
Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)
Layanan Pemberian Persetujuan Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee)
Layanan Penerbitan Konfirmasi Pendahuluan Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment-AP)
Layanan Amendemen Perjanjian Pinjaman
Komponen Standar Pelayanan dapat diakses di link ini
Seluruh pelayanan DJPPR tidak dikenakan biaya/tarif. Laporkan melalui berbagai sarana pengaduan yang kami sediakan apabila terdapat pejabat/pegawai DJPPR yang meminta biaya/tarif pelayanan.
Penanganan pengaduan, saran,dan masukan atas pelayanan DJPPR dapat disampaikan melalui:
Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id
Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
File terlampir
Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko