KPBU bukan Privatisasi/Swastanisasi


Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. (Perpres 38/2015).

Skema KPBU diperlukan karena adanya keterbatasan anggaran (financing gap) dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, sehingga diperlukan creative financing sebagai solusi selain menggunakan dana APBN. Melalui Skema KPBU ini Pemerintah mengajak peran serta swasta berkontribusi dalam pembagunan infrastruktur, namun demikian Skema KPBU bukanlah privatisasi.

Skema KPBU dan privatisasi merupakan dua skema yang berbeda. Kedua skema ini dianalogikan sama mengingat adanya keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur. Namun dalam penerapannya sangat berbeda. Tabel berikut menjelaskan perbedaan kedua skema dimaksud:

No

Aspek

Privatisasi

KPBU

1.

Bentuk

Pembelian asset milik pemerintah oleh pihak swasta

Kerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan asset/layanan

2.

Tujuan

Asset digunakan untuk tujuan komersil (profit-oriented)

Asset/layanan digunakan untuk pelayanan/kepentingan publik 

3.

Kepemilikan Asset

Dimiliki swasta seutuhnya

Dikelola swasta sampai dengan akhir masa konsesi. Asset tetap milik pemerintah.

4.

Alokasi Risiko

Risiko sepenuhnya ditanggung pihak swasta

Ada pembagian alokasi risiko Pemerintah dan Swasta.

5.

Subsidi

Tidak ada subsidi

Dapat diberikan subsidi bagi masyarakat pengguna layanan.

6.

Perlindungan kepentingan publik

Cenderung Rendah

Cenderung Tinggi mengingat adanya peran Pemerintah dalam penyediaan layanan

7.

Harga Layanan

Relatif Tinggi karena profit oriented pihak swasta

Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat

Tags