Pemerintah Manfaatkan Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) sebagai Terobosan Penyediaan Infrastruktur IKN


Oleh: Erin Astuti

Pembimbing: Hasrul

Kenapa Perlu Ada Pemindahan IKN?

Dewasa ini isu ketimpangan pembangunan antar wilayah di Indonesia kian sering didengungkan. Tingginya disparitas pertumbuhan antar wilayah menjadi salah satu alasan terjadinya gejolak-gejolak antar wilayah tersebut. Seperti dapat dilihat dalam gambar dibawah ini, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah-wilayah Indonesia yang merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu menunjukkan perbedaan yang begitu mencolok. Kontribusi ekonomi terhadap PDB Nasional di Pulau Jawa sangat mendominasi dengan angka mencapai 59,13% sedangkan di Kepulauan Maluku bahkan tidak mencapai 1% dari PDB Nasional di Indonesia.

Gambar. Rata-Rata PDRB 2019 s.d. 2021 di Wilayah-Wilayah Indonesia

Pembiayaan Kreatif

Sumber: Diolah dari Data Badan Pusat Statistik (BPS)

Untuk mengupayakan pemecahan masalah atas kondisi tersebut, pemerataan pertumbuhan ekonomi kini menjadi salah satu concern kebijakan Pemerintah. Penyelenggaraan pembangunan yang dilakukan secara terencana dan berorientasi terhadap pengurangan disparitas pertumbuhan antar wilayah menjadi sangat penting untuk dilakukan. Paradigma masyarakat tentang pembangunan negara yang “Jawa-sentris” atau bahkan “Jakarta-sentris” perlu diupayakan untuk beralih menjadi “Indonesia-sentris”.

Namun, mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di negara kepulauan yang besar seperti Indonesia ini tentu bukanlah hal yang mudah. Wilayah yang luas dengan segala perbedaan dan keanekaragamannya menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah tentu telah mengupayakan pencanangan berbagai kebijakan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya yaitu komitmen Pemerintah untuk tetap memprioritaskan pembangunan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sebagai upaya Pemerintah untuk hadir dan membangun bangsa dari pinggiran.

Selanjutnya, kini yang menjadi salah satu terobosan besar Pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata adalah keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (“IKN”) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah menggunakan kebijakan pemindahan IKN ini sebagai suatu instrumen untuk membangun sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya disparitas antar wilayah di Indonesia adalah kesenjangan ketersediaan infrastruktur. Keputusan pemindahan IKN ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.

Baca juga: Ibu Kota Negara Baru : Integrasi Infrastruktur dan Kelestarian Alam

Pemindahan IKN tentunya akan membutuhkan pembangunan infrastruktur berskala besar, baik infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung, yang terdiri dari infrastruktur jalan, kawasan pemukiman, transportasi, hingga infrastruktur pemerintahan seperti kantor kepresidenan, kantor kementerian, dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur tersebut kemudian akan menarik investasi infrastruktur ekonomi lainnya seperti bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Hingga akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya.

Menurut Kementerian PPN/Bappenas, pembangunan IKN diproyeksikan berpeluang untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun. Tak hanya itu, pembangunan IKN diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 1,2 s.d. 1,3 juta orang. Efek multiplier lainnya menurut Kementerian PPN/Bappenas adalah bahwa pembangunan IKN juga akan mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, mendorong output di sektor lain, mendorong diversifikasi ekonomi di Kalimantan, hingga menurunkan ketimpangan pendapatan antar wilayah di Indonesia.

Pemerintah mempunyai harapan besar agar pemindahan IKN ini akan membentuk sistem jaringan pergerakan dengan motif ekonomi baru sehingga dapat menjadi solusi yang visioner dan juga berkelanjutan dalam upaya pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagaimana target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Berapa Kebutuhan Pendanaannya?

Rencana Pemindahan IKN telah tercantum dalam Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 dengan indikasi kebutuhan pendanaan mencapai Rp466,04 Triliun atau sekitar 7,23% dari total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 yang nilainya sebesar Rp6.445 Triliun. Dengan kebutuhan pendanaan yang begitu besar, apabila Pemerintah hanya mengandalkan dari APBN, maka pemindahan IKN akan membutuhkan waktu yang lama. Sementara Pemerintah perlu melakukan percepatan pembangunan IKN untuk segera mewujudkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, diatur bahwa pada tahun 2023 pengelolaan besaran defisit terhadap rasio PDB kembali ke angka maksimum yaitu 3% yang berimplikasi kepada keterbatasan APBN dalam pembiayaan infrastruktur.

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan IKN ini, Pemerintah perlu mendorong partisipasi swasta dalam membiayai pembangunan IKN dengan membuat terobosan-terobosan dalam penyediaan pendanaan yang dapat meningkatkan partisipasi investasi swasta sehingga kebutuhan investasi sebesar Rp466,04 Triliun tersebut dapat segera terpenuhi. Terobosan-terobosan tersebut tentunya harus yang bersifat inovatif dan dapat memberikan insentif fiskal kepada pihak swasta sehingga dapat meningkatkan akses ke pembiayaan global juga.

Lalu, Apa Saja Terobosan-Terobosan yang dilakukan Pemerintah?

Sebagai strategi untuk mempercepat pembangunan IKN, Pemerintah telah merumuskan dan menetapkan beberapa kebijakan yang diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur di IKN melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“UU IKN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (“PP Pendanaan IKN”). Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain: 1) Penguatan kewenangan Otorita IKN, 2) Perluasan sumber pendanaan IKN, serta 3) Pemberian dukungan Pemerintah atas penyediaan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif (creative financing) untuk menarik investasi swasta di IKN. Berikut ini penjelasan dari kebijakan-kebijakan yang telah disiapkan:

1. Penguatan Kewenangan Otorita IKN

Mengingat pentingnya peran dan fungsi IKN bagi Indonesia, Pemerintah memberikan beberapa kekhususan bagi otorita IKN yang membuatnya berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya. Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN, dan daerah mitra. Dengan kewenangan-kewenangan tersebut, diharapkan Otorita IKN dapat bekerja profesional, lincah, dan fleksibel dalam mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Lebih lanjut, pihak swasta diharapkan menjadi lebih tertarik untuk berpartisipasi dalam pemindahan IKN sehingga percepatan pembangunan IKN dapat terwujud. 

2. Perluasan Sumber Pendanaan

IKN adalah program strategis Pemerintah. Dengan kebutuhan pendanaan yang besar dan target waktu yang ketat, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk memperluas sumber pendanaan pemindahan IKN. Pendanaan pemindahan IKN dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mendorong penerapan pembiayaan kreatif (creative financing). Sumber-sumber pendanaan yang dapat disinergikan melalui pembiayaan kreatif (creative financing) terlihat dalam tabel berikut.

Tabel. Opsi Sumber Pendanaan IKN

Sumber: Diolah dari PP Pendanaan IKN

Skema pembiayaan kreatif (creative financing) termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN dengan mekanisme melakukan optimalisasi berbagai sumber pendanaan termasuk pembiayaan kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud dalam sumber pendanaan pada tabel di atas. Selain itu, Pemerintah Pusat juga memberikan dukungan yang sangat kuat atas implementasi berbagai sumber pendanaan tersebut melalui skema dukungan fiskal dari Pemerintah yang berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk KPBU IKN, Dukungan Kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan Pemerintah, hingga pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Pemanfaatan BMN ini juga menjadi salah satu perhatian Pemerintah dalam upaya pemindahan IKN. Sebagaimana Menteri Keuangan RI pernah menyampaikan tentang perbedaan pemanfaatan aset di negara maju dengan negara berkembang seperti Indonesia dalam Kuliah Umum pada tanggal 25 September 2018 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai berikut:

“Kalau saya perhatiin, sistemnya adalah mereka (negara maju) tuh asetnya kerja keras, orangnya kerja biasa-biasa aja. Kalau di republik kita, orang kerja keras banget, asetnya tidur-tidur aja.”

Tergugah dengan kata-kata Menteri Keuangan tersebut, dalam pemindahan IKN ini diharapkan pemanfaatan BMN dapat berkontribusi secara optimal sehingga dapat memberikan dukungan pendanaan secara maksimal.

3. Pemberian Dukungan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur melalui Pembiayaan Kreatif (Creative Financing)

Dalam menyediakan dukungan pemerintah untuk percepatan persiapan, pemindahan, dan pembangunan IKN, Pemerintah menetapkan kebijakan penguatan, relaksasi, hingga penyederhanaan proses untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas pemerintah. Salah satunya terkait pemanfaatan BMN yang telah kita bahas pada paragraf sebelumnya, Pemerintah menyediakan PDF Khusus Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.

Penyediaan PDF Khusus Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aset yang menjadi BMN sejak DKI Jakarta menjadi ibu kota Indonesia pada tahun 1945. Untuk itu, Pemerintah perlu menyiapkan strategi agar BMN tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerintah, khususnya agar dapat berkontribusi dalam menyediakan pembiayaan untuk pembangunan IKN. Untuk membantu proses pemanfaatan BMN di IKN Lama, Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas PDF yang secara khusus didesain untuk tujuan tersebut. PDF ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dari PDF eksisting yang diatur dalam PMK Nomor 180 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Melalui PDF khusus ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai BMN di Jakarta untuk dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan dengan nilai maksimal.

Selain dukungan dalam Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN tersebut, Pemerintah juga menyediakan dukungan-dukungan lainnya dalam rangka percepatan persiapan, pemindahan, dan pembangunan IKN yaitu sebagai berikut:

Pertama, Kombinasi Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) dan Pengguna Membayar/Skema Lain. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Perpres 38 tahun 2015 disebutkan bahwa Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur bersumber dari: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaannya ketentuan ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena pembatasan pengaturan di dalam peraturan turunannya. Sebagai contoh, PMK Nomor 260 Tahun 2016 mengatur bahwa pembayaran Availability Payment digunakan pada proyek KPBU yang pengembalian investasinya tidak bersumber dari pembayaran oleh pengguna atas tarif layanan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah. Namun untuk mendorong percepatan dalam pemindahan IKN ini, pelaksanaan skema pengembalian investasi akan disesuaikan dengan ketentuannya bahwa dapat merupakan kombinasi dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (user payment), Availability Payment; dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, skema pengembalian investasi itu kini juga dapat diberikan untuk proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha (Unsolicited).

Kedua, Penjaminan KPBU dan Penjaminan Pembiayaan Kreatif. Penjaminan merupakan tools Pemerintah untuk dapat memastikan bankability proyek sehingga menarik minat investasi pihak swasta. Pihak swasta akan merasa nyaman untuk berinvestasi karena adanya alokasi risiko yang dijamin oleh Pemerintah. Khusus untuk percepatan pemindahan IKN ini, penjaminan Pemerintah tidak hanya untuk proyek KPBU, namun dapat juga diberikan untuk skema-skema pembiayaan kreatif lainnya.

Ketiga, Penugasan standby lender untuk mempercepat pemenuhan pembiayaan. Dengan kebijakan ini, Badan Usaha Pelaksana dalam Proyek KPBU dapat menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Standby lender ini sifatnya akan berdasarkan penugasan dari Menteri Keuangan. Standby lender diharapkan dapat berkontribusi untuk memastikan proyek bankable selain peran dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Dengan menjadi Standby lender, diharapkan lender mempunyai akses informasi terhadap proyek sehingga dapat memberikan masukan-masukan sejak tahap penyiapan proyek. Lebih lanjut, dengan adanya standby lender ini diharapkan dapat mempercepat proses financial close dari yang semula ditargetkan 12 bulan dan dapat diperpanjang dari waktu ke waktu menjadi hanya 4 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan.

Keempat, Kebijakan Viability Gap Fund (VGF) khusus IKN. Sebelumnya, dukungan pemerintah berupa VGF ini hanya dapat diberikan untuk proyek KPBU dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif. Namun sekarang, demi percepatan pembangunan IKN, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa VGF juga dapat diberikan kepada proyek KPBU dengan skema pengembalian investasi pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan proyek sehingga meningkatkan minat investasi swasta.

Kelima, Partisipasi INA dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur. Dalam rangka mempercepat penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai penyedia pembiayaan infrastruktur. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah memungkinkan Indonesia Investment Authority (INA) untuk menjadi penyedia pembiayaan. INA sendiri merupakan sovereign wealth fund Indonesia. INA mengelola dana investasi untuk membangun kekayaan untuk generasi mendatang dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Dengan terobosan-terobosan tersebut, dapat kita lihat bahwa Pemerintah sedang mencoba keluar dari ‘zona nyaman’nya. Artinya bahwa dengan adanya kebutuhan yang begitu besar untuk pemindahan IKN ini, Pemerintah telah mencoba untuk lebih fleksibel sehingga dapat menarik lebih banyak dana dari pihak swasta. Hal tersebut selaras dengan pesan Presiden RI dalam sambutan pada acara Financial Closing PINA tahun 2017 bahwa Pemerintah perlu keluar dari zona nyaman dengan menjalankan terobosan-terobosan dalam mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur.

Penutup

Pemindahan IKN merupakan proyek strategis Pemerintah dengan kebutuhan pendanaan yang besar dan target waktu yang ketat. Dengan kondisi pasca COVID-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan dalam penyediaan pendanaan dan pembiayaan yang kreatif dan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya melalui UU IKN dan PP Pendanaan IKN yang memberikan penguatan kewenangan kepada Otorita IKN, perluasan sumber pendanaan IKN, serta pemberian dukungan Pemerintah atas penyediaan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif (Creative Financing) untuk menarik investasi swasta di IKN. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan dapat mencetuskan skema-skema kreatif dan inovatif untuk pemindahan IKN, menarik minat investasi pihak swasta, dan menyukseskan pembangunan IKN dengan minimum support dari APBN.

Namun tentunya perlu kita sadari bersama bahwa pemindahan IKN ini merupakan sebuah usaha yang pasti akan ada atau bahkan banyak tantangan di dalamnya. Beberapa tantangan diantaranya yaitu, Pertama, Pemerintah terutama sumber daya manusianya dituntut untuk lebih fleksibel terutama untuk menyusun strategi dan kebijakan termasuk peraturan pendukungnya. Kedua, Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengelola kontrak jangka panjang dengan pihak swasta dengan tetap menjaga komitmen fiskalnya dengan memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam anggaran Pemerintah. Ketiga, stakeholder terkait dituntut untuk mengubah mindsetnya, yaitu bahwa penyediaan infrastruktur tidak hanya dengan APBN atau penugasan BUMN, tetapi dimungkinkan juga untuk menggunakan skema pembiayaan kreatif (creative financing) hal mana melibatkan investasi swasta di dalamnya. Untuk memberikan hasil yang optimal, transaksi pembiayaan kreatif perlu disusun dengan struktur proyek maupun struktur pembiayaan yang menarik bagi swasta, namun, dapat menyediakan layanan infrastruktur berkualitas untuk masyarakat dengan biaya yang terukur oleh pemerintah. Terakhir, pemindahan IKN ini dapat dikatakan merupakan suatu proses perjalanan yang sangat panjang yang tentunya telah melalui diskusi dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu dibutuhkan konsistensi usaha dan koordinasi dari berbagai pihak terutama untuk mensinergikan kebijakan maupun peraturan yang ada.

Meskipun hadir dengan berbagai tantangan tersebut, pemindahan IKN ini telah menjadi keputusan bersama yang selayaknya kita dukung. Kita tentunya berharap agar pemindahan IKN ini dapat menjadi titik awal terbangunnya potensi-potensi bangsa Indonesia yang lebih besar lagi serta dapat menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang baru sehingga dapat mengakselerasi terwujudnya Indonesia Maju 2045. Semoga.

 

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“UU IKN”).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (“PP Pendanaan IKN”).
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
  4. Badan Pusat Statistik. 2022. “Metodologi Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)”. https://www.bps.go.id/subject/171/produk-domestik-regional-bruto--pengeluaran-.html#subjekViewTab2, diakses pada 1 Agustus 2022.
  5. Badan Pusat Statistik. 2022. “[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (Milyar Rupiah), 2019-2021”. https://www.bps.go.id/indicator/52/286/1/-seri-2010-produk-domestik-regional-bruto-.ht, diakses pada tanggal 29 Juli 2022, pukul 15.01 WIB.
  6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Tertentu. 2020. “Pengembangan Daerah 3T melalui Pengembangan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia”. https://ditjenpdtu.kemendesa.go.id/view/detil/291/pengembangan-daerah-3t-melalui-pengembangan-sumber-daya-alam-dan-sumber-daya-manusia.
  7. Kementerian PPN/Bappenas. 2013. Analisis Kesenjangan Antar Wilayah 2013.
  8. Kementerian PPN/Bappenas. 2021. “Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara”. https://ikn.go.id/storage/buku-saku-ikn-072121.pdf, diakses pada 14 Agustus 2022 pukul 05.15 WIB.
  9. Putra, Idris Rusadi. 2021. “Kajian Bappenas: Pembangunan Ibu Kota Baru Serap Tenaga Kerja 1,3 Juta Orang”. https://www.merdeka.com/uang/kajian-bappenas-pembangunan-ibu-kota-baru-serap-tenaga-kerja-13-juta-orang.html, diakses pada 14 Agustus 2022 pukul 05.20 WIB.
  10. Santia, Tira. 2022. “Membongkar Sumber Dana Proyek IKN Nusantara”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4934414/membongkar-sumber-dana-proyek-ikn-nusantara diakses pada 3 Agustus 2022 pukul 03.38 WIB.
  11. Saputra, Dany. 2022. “BKF Jelaskan Skema dan Guna Pendanaan Ibu Kota Negara Baru. Simak!”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220120/9/1491286/bkf-jelaskan-skema-dan-guna-pendanaan-ibu-kota-negara-baru-simak, diakses pada 3 Agustus 2022 pukul 03:39 WIB.
  12. Taufiq, Muhammad. 2020. “Pemindahan Ibu Kota dan Potensi Konektivitas Pemerataan Ekonomi”. Jurnal Vokasi Indonesia, Vol. 8 No. 1, 27 - 39.