Tentang KPBU


Penyediaan infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Untuk mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu:

  1. Fasilitas Penyiapan Proyek
  2. Dukungan Kelayakan
  3. Penjaminan Infrastruktur

Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP. Beberapa kelebihan skema AP ini antara lain, tidak adanya risiko permintaan atau demand risk bagi Badan Usaha dan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha.

Demi mendukung terlaksananya penerapan KPBU dan lahirnya proyek-proyek baru yang berfokus kepada layanan publik, Kementerian Keuangan juga mendirikan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktorat PDPPI menjalankan peran untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU. Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.