Oleh: Indra Gunawan
Infrastruktur adalah salah satu faktor utama untuk meningkatkan taraf ekonomi suatu negara. Dengan infrastruktur yang solid dan tepat guna dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam arus perekonomian. Terdapat beberapa skema yang dapat digunakan dalam menyediakan suatu infrastruktur. Skema yang paling sering digunakan adalah melalui pendanaan APBN/APBD maupun BUMN/BUMD. Dalam skala kecil, pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan partisipasi komunitas (community participation) juga dapat memberikan andil dalam pengadaan infrastruktur.
Kebutuhan infrastruktur untuk periode 2020-2024 diperkirakan sebesar Rp 6,445 Triliun, nilai kebutuhan ini diproyeksikan meningkat sebesar 34,3 % jika dibandingkan dengan nilai kebutuhan investasi untuk periode 2015-2019. Terbatasnya dana APBN dan APBD merupakan alasan terbesar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencari skema pendanaan lain untuk membiayai penyediaan infrastruktur.
Skema pendanaan lain yang dapat menjadi alternatif dalam penyediaan infrastruktur adalah dengan melakukan pelibatan sektor swasta dalam pembiayaan infrastruktur. Keterlibatan sektor swasta ini antara lain dilakukan dengan skema PPP atau KPBU. Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Skema Pendanaan KPBU pada dasarnya merupakan skema pendanaan dimana adanya alokasi risiko antara Pemerintah dengan Badan Usaha. Badan Usaha yang berperan dalam penyediaan infrastruktur KPBU akan mencari sumber pembiayaan untuk dapat membiayai biaya Capital dan Operational Expenditure. Untuk mencari pembiayaan tersebut, Badan Usaha dapat mendapatkan pinjaman ataupun dana dari lembaga keuangan, investor, lender dan lembaga lainnya dengan menggunakan sistem perbankan yang sudah banyak digunakan secara umum. Akan tetapi, skema KPBU sudah berkembang menjadi alternatif potensial dalam solusi dalam pembiayaan infrastruktur. Dengan mulai meningkatnya penerapan sistem syariah pada perbankan, dari hal tersebut dapat mulai untuk memulai skema pembiayaan KPBU yang tidak hanya menggunakan sistem perbankan konvensional tetapi menggunakan sistem pembiayaan dengan mekanisme syariah untuk dapat menggalang lembaga perbankan, investor, dan lender yang memiliki minat terhadap pembiayaan dengan mekanisme syariah. Minat terhadap skema KPBU dengan basis syariah sudah banyak disosialisasikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, bersama dengan PT PII (Persero) telah menyusun Concept Note KPBU syariah yang dapat menjadi acuan dari penerapan KPBU Syariah.
Saat ini, penerapan ekonomi dan sistem perbankan syariah sudah banyak diterapkan di berbagai negara terutama negara yang penduduknya banyak menganut agama islam. Sistem syariah tersebut merupakan sistem ekonomi atau perbankan yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah atau sesuai hukum dalam ajaran Islam.
Ilustrasi Komunitas Muslim
Sesuai dengan ketentuan dan pegangan dalam ajaran agam islam terdapat beberapa istilah -istilah yang digunakan dalam penerapan skema syariah. Istilah-istilah tersebut merupakan istilah-istilah yang banyak disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist, pedoman beragama Islam.
Istilah-Istilah Pada Bank Syariah
1. Akad
Akad merupakan sebagai suatu kontrak/kesepakatan yang terjadi di antara dua belah pihak. Kegiatan yang dilakukan dalam akad adalah ijab dan qobul dengan mengutarakan keinginan penjual/pemberi dana/kontrak (yaitu ijab) dan pembeli/penerima dana/kontrak (qobul).
2. Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli. Pada saat murahabab dilakukan maka kesepakatan terkait dengan harga dan keuntungan/margin yang diperoleh akan ditetapkan oleh nasabah dengan bank.
3. Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan suatu utang atau piutang kepada pihak lain. Dalam sistem perbankan sering terjadi pemindahan antara bank. Dengan perkembangan keuangan syariah yang mulai diterapkan sudah banyak nasabah yang mulai untuk memindahkan utang atau tabungan dari bank konvensional ke bank yang menerapkan skema syariah.
4. Salam
Salam adalah akad pembiayaan barang tertentu dimana penjual akan melakukan pemesanan dan pengiriman di hari yang sudah ditentukan. Dengan mekanisme Salam ini dapat meminimalisir praktik ijon yang merugikan petani sehingga sering digunakan untuk produk pertanian dan peternakan.
5. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan dengan kesepakatan antara berbagai pihak. Melalui kesepakatan tersebut satu pihak akan melakukan suatu pekerjaan untuk mencapai hasil tertentu dengan pendanaan yang disediakan oleh Pihak Lainnya. Setelah pekerjaan telah selesai makan hasil keuntungan akan dibagikan ke masing-masing pihak sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.
6. Kafalah
Katalah adalah suatu akad penjaminan dari suatu pihak kepada pihak yang lainnya. Pihak yang memberikan jaminan akan menjadi penanggung kewajiban kepada pihak ketiga yang menerima jaminan.
7. Wadiah
Wadiah bisa juga disebut akad titipan. Terdapat dua jenis prinsip pada akat ini. Prinsip pertama yaitu wadiah yad al-amanah, prinsip ini menganut paham bahwa dana yang dititipkan murni hanya untuk dititipkan dan tidak dugunakan selain sebagai titipan. Adapun prinsip kedua yaitu wadiah yad adh dhamanah, prinsip ini menganut paham bahwa dana yang dititipkan dapat dijadikan pembiayaan lainnya oleh bank.
8. Istishna
Istishna adalah akad pembiayaan untuk kegiatan yang bersifat pemesanan seperti salam, namun untuk kegiatan pembangunan seperti pembangunan rumah/properti, jembatan, industri perakitan mobil, dan sebagainya. Sehingga akad istishna dan salam ini sering kita definisikan sebagai kontrak jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu, yang berbeda hanyalah obyek barangnya.
9. Ijarah
Ijarah merupakan akad sewa menyewa. Sewa menyewa terjadi antara bank dengan nasabah. Nantinya, penyewa atau nasabah akan membayar sewa kepada pihak bank syariah sebagai pemilik modal awal. Pembayaran sewa dalam hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
10. Mudharabah
Serupa dengan musyarakah, akad mudharabah juga merupakan akad kerjasama dengan pihak lain yaitu antara bank dengan nasabah, dimana bank akan memberikan kontribusi dana, sedangkan nasabah akan memberikan kontribusi keahlian dalam mengelola bisnis yang disepakati bersama.
11. Margin
Margin dalam bank syariah adalah tingkatan keuntungan yang diinginkan oleh pihak bank syariah itu sendiri, atas pembiayaan dengan akad jual beli. Tingkatan atau besaran keuntungan tersebut, dalam hal ini sebelumnya telah dirundingkan dan kemudian disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dalam Penerapan skema KPBU Pemerintah telah memberikan berbagai dukungan, fasilitas, dan bantuan dalam rangka memberikan outlook yang lebih baik kepada lender dan investor untuk berinvestasi dalam proyek KPBU. Dukungan, fasilitas, dan bantuan tersebut juga dapat digunakan jika proyek infrastruktur direncanakan akan menggunakan KPBU berbasis Syariah.
1. Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Fund/PDF)
Fasilitas PDF merupakan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan untuk menyiapkan dan mendampingi proyek KPBU sebelum proyek tersebut disiapkan untuk proses lelang ke Badan Usaha Pelaksana (BUP) sampai proyek tersebut memperoleh Pembiayaan (Financial Close). Pada Praktiknya Kementerian Keuangan dapat menugaskan BUMN atau bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Internasional untuk mendampingi PJPK dalam melaksanakan persiapan dan transaksi Proyek KPBU.
2. Kelayakan Proyek (Viability Gap Fund/VGF)
Dukungan VGF merupakan Dukungan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan untu sebagian biaya konstruksi. Dukungan ini diberikan untuk meningkatkan kelayakan proyek KPBU yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial.
3. Pendanaan Proyek
Dalam rangka untuk memenuhi pembiayaan jangka Panjang proyek, Kementerian Keuangan telah mendirikan BUMN yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang dapat memberikan pinjaman dalam pembiayaan Infrastruktur.
4. Penjaminan
Dalam rangka memberikan kepastian bagi investor dan juga BUP untuk berpartisipasi dalam KPBU. Kementerian Keuangan telah mendirikan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang menyediakan penjaminan Pemerintah
5. Pembebasan Lahan
Kementerian Keuangan juga telah mendirikan unit khusus (Lembaga Manajemen Aset Negara) untuk menyelesaikan pembayaran pengadaan tanah untuk Proyek Infrastruktur yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional
Semua rencana pelaksanaan proyek KPBU mengacu kepada prinsip syariah. Prinsip syariah yang digunakan berdasarkan dari penerapan dasar hukum islam. Penerapan dasar hukum islam berkaitan dengan hukum perikatan islam dengan prinsip muamalah.
Segala kegiatan dalam syariah mengacu kepada:
Terkait dengan kombinasi penerapan skema KPBU berbasis syariah pada dasarnya terdapat beberapa pertimbangan atau persyaratan dalam skema KPBU yang juga menjadi landasan dalam penerapan skema syariah antara lain
Transaksi antara PJPK dan BUP maupun transaksi BUP dalam memperoleh pembiayaan dalam pelaksanaan KPBU syariah dilakukan dengan akad akad dan skema skema dalam berbagai Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah ada.
a. Skema KPBU Skema Availability Payment (AP) Syariah
Jenis akad yang digunakan pada skema KPBU ini adalah Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). IMBT merupakan akad sewa beli dimana BUP sebagai pemilik proyek akan menyewakan proyeknya kepada PJPK .Selanjutnya, PJPK akan membayarkan biaya sewa atas proyek tersebut dengan skema availability payment Pada akad IMBT, di akhir periode sewa akan ada pilihan untuk mengalihkan kepemilikan dari BUP kepada PJPK dengan akad hibah atau jual beli.
b. Skema KPBU Skema AP Take or Pay Syariah
Pada skema KPBU AP Take or Pay akad yang dapat diterapkan adalah akad Jual Beli dan Hibah Dalam skema ini, pemesanan pembangunan proyek oleh PJPK kepada BUP dilakukan dengan akad jual beli Akad jual beli dilakukan tanpa memberikan informasi harga modal/pokok dan margin, dimana tidak ada ketentuan tentang besarnya margin yang wajar, selama kedua belah pihak menyepakati. Selanjutnya, PJPK akan membayar kepada BUP atas pelayanan yang diberikan oleh BUP sesuai dengan minimum besaran/volum yang disepakati Akad hibah akan
diterapkan pada saat berakhirnya perjanjian KPBU Skema akad Jual Beli dan Hibah.
c. Skema KPBU User Charge Syariah
Pada skema KPBU User Charge Syariah, akad yang dapat diterapkan adalah akad Hibah. Akad Hibah akan diterapkan pada saat berakhirnya perjanjian KPBU.
d. Skema KPBU User Charge Revenue Sharing Syariah
Pada skema KPBU AP User Charge Revenue Sharing akad yang dapat diterapkan adalah akad Musyarakah. Hibah Akad Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan aset dan/atau modal dalam melakukan usaha. Besarnya pembagian bagi hasil dapat disesuaikan dengan proporsi modal.
Berdasarkan struktur KPBU pada umumnya, BUP diharuskan dapat memenuhi kontribusi modal untuk memenuhi sebagian dari total kebutuhan biaya untuk Capex dan Opex. Umumnya kontribusi yang diberikan BUP berada di kisaran 30 % dari total kebutuhan Capex dan Opex Dan sisanya dapat dipenuhi melalui berbagai opsi pembiayaan. Pada skema KPBU Syariah, tentu pembiayaan yang digunakan oleh BUP harus sesuai dengan prinsip prinsip syariah dan prinsip kehati hatian dalam perbankan.
BUP dapat mengajukan pembiayaan kepada perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan proyek. Perbankan syariah dapat memberikan pembiayaan pada BUP setelah BUP tersebut ditetapkan menjadi pemenang lelang dan telah melakukan penandatanganan perjanjian KPBU. Pembiayaan bank tersebut hanya dapat diberikan kepada BUP pada masa konstruksi dan masa pengelolaan. Perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan dengan berbagai akad yang dapat diterapkan di antaranya Istishna Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT),Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), Musyarakah, Murabahah atau akad lain yang sesuai dan telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah bank. Pembiayaan juga bisa dilakukan dengan menggunakan kombinasi dari akad-akad tersebut jika struktur pembiayaan yang diberikan kepada BUP terdiri dari beberapa fasilitas. Bagian ini akan menjelaskan pembiayaan melalui perbankan syariah dengan akad Istishna Paralel, IMBT, dan MMQ, baik secara individual maupun sindikasi
Alternatif pembiayaan juga dapat diperoleh BUP dengan menerbitkan efek berupa Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu komoditas yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian, kemudian keuntungan yang dihasilkan akan dibagi berdasarkan porsi yang telah disetujui sebelumnya dan kerugian finansial yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menyediakan modal.
Artikel Terkait Lainnya: Menggagas Pembiayaan Sukuk dalam Skema KPBU, untuk APBN yang Berkelanjutan
BUP juga dapat memperoleh pembiayaan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Syariah. RDPT adalah instrumen penghimpunan dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek RDPT Syariah hanya ditawarkan secara terbatas kepada pemodal profesional dan tidak boleh ditawarkan melalui penawaran umum atau dilarang dimiliki oleh lima puluh pihak atau lebih. Pemodal profesional ini memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT Syariah tersebut
Untuk keperluan operasional dan perawatan proyek, BUP juga dapat menerbitkan sukuk untuk keperluan refinancing setelah proyek KPBU selesai dibangun. Karena proyek yang menjadi underlying sudah selesai, BUP dapat menerbitkan sukuk dengan akad ijarah/sewa Sukuk yang dibeli oleh investor akan menjadi bukti kepemilikan investor akan hak atas pemanfaatan proyek tersebut Agar BUP tetap dapat memanfaatkan proyek tersebut, BUP akan menyewa hak manfaat tersebut dari investor pemegang sukuk Pembayaran sewa ini yang kemudian menjadi imbal hasil kepada investor.
Referensi: