Pembangunan Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan di Indonesia


Oleh : Ida Charlina Limbong

Berbicara mengenai pembangunan tentu tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur yang saat ini menjadi agenda utama pembangunan di Indonesia. Salah satu sektor yang menjadi fokus pembangunan yaitu sektor transportasi. Menurut Steenbrink (1974), transportasi adalah perpindahan orang atau barang menggunakan alat atau kendaraan dari dan menuju ke tempat-tempat yang terpisah secara geografis. Sebelumnya, masyarakat berjalan kaki atau memanfaatkan tenaga hewan sebagai alat transportasi untuk melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lainnya. Seiring berjalannya waktu, masyarakat mengalami hambatan dalam proses distribusi komoditi utama seperti gula, kopi dan rotan dan lainnya, mengingat perpindahan dengan berjalan kaki atau tenaga hewan memiliki keterbatasan dalam segi efektivitas dan efisiensi. Transportasi berupa kendaraan bermotor pertama kali diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial Belanda dimana saat itu tujuannya untuk mempermudah pengawasan daerah-daerah yang jauh dari pusat kegiatan pemerintahan.

Infrastruktur Transportasi

Ilustrasi infrastruktur transportasi

Infrastruktur transportasi memiliki peranan spesifik yaitu sebagai sektor pendorong dan sektor pengungkit terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Transportasi menjadi sarana yang menjamin konektivitas antar satu wilayah dengan wilayah lainnya. Manfaat transportasi diantaranya:

  1. Perpindahan orang
  2. Pemindahan barang
  3. Menjaga stabilitas harga barang
  4. Meningkatkan nilai ekonomi suatu wilayah/Kawasan
  5. Akselerasi perkembangan wilayah

Pembangunan Berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali diperkenalkan pada konferensi pertama PBB di Stockholm pada tahun 1972 dengan agenda utama membahas mengenai interaksi manusia terhadap lingkungan. Dari hasil konferensi dimaksud ditandatangani Deklarasi Stockholm yang memuat 26 prinsip mengenai lingkungan dan pembangunan yang berfokus pada upaya dalam menjaga ekosistem lingkungan yang berkelanjutan. Kemudian pada tahun 1983, World Commission on Environment and Development (WCED) menerbitkan Laporan Brundtland yang mengangkat masalah lingkungan global yang kritis terutama disebabkan oleh kemiskinan yang sangat besar, pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan. Selain itu, laporan membahas mengenai strategi yang menyatukan pembangunan dan lingkungan yang digambarkan dengan istilah pembangunan berkelanjutan. Dalam laporannya disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berlanjut. Pada KTT Bumi Rio 1992 menghasilkan dokumen berupa Agenda 21 yang merupakan kunci penting pembangunan berkelanjutan.

Pada tahun 2015, PBB mengesahkan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target sebagai tindak lanjut dalam upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015. Adapun 17 tujuan SDGs adalah sebagai berikut:

  1. Tanpa kemiskinan
  2. Tanpa kelaparan
  3. Kehidupan sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan berkualitas
  5. Kesetaraan gender
  6. Air bersih dan sanitasi layak
  7. Energi bersih dan terjangkau
  8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
  9. Industri, inovasi dan infrastruktur
  10. Berkurangnya kesenjangan
  11. Kota dan pemukiman yang berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
  13. Penanganan perubahan iklim
  14. Ekosistem lautan
  15. Ekosistem daratan
  16. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
  17. Kemitraan untuk mencapai tujuan

Baca juga: SDGs, ESG dan Infrastruktur

Sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam implementasinya, konsep pembangunan berkelanjutan telah dimuat dalam amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Presiden nomor Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Infrastruktur Transportasi: Salah Satu Agenda Pembangunan Berkelanjutan

RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan SDGs dimana 17 tujuan pembangunan berkelanjutan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuh agenda pembangunan Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung pelaksanaan SDGs yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di dunia. Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu dari tujuh agenda pembangunan yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Hal tersebut sejalan dengan tujuan SDGs nomor 9 yaitu infrastruktur, industri dan inovasi.

Berdasarkan Rencana Aksi Nasional SDGs 2021-2024, dalam SDGs tujuan SDGs 9 terdapat tujuh target yang telah diarusutamakan dalam RPJMN Tahun 2020-2024, yaitu pada empat Prioritas Nasional (PN) dan enam Program Prioritas (PP) sebagaimana gambar dibawah ini.

Untuk mencapai sasaran 9.1, yaitu membangun infrastruktur dan konektivitas yang berkualitas dan andal, arahan kebijakan dan strategi Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan konektivitas jalan, ditempuh melalui:

  • Pemenuhan kebutuhan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin jalan serta
  • pemenuhan kelengkapan jalan.
  • Peningkatan ketersediaan jaringan jalan yang mendukung pengembangan wilayah.

2. Meningkatkan konektivitas kereta api, ditempuh melalui:

  • Pengembangan KA Makassar-Parepare dan KA kecepatan tinggi Pulau Jawa.
  • Pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian prasaran dan fasilitas perkeretaapian.

3. Meningkatkan konektivitas laut, ditempuh melalui:

  • Standarisasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pada sejumlah pelabuhan utama meliputi tingkat kedalaman pelabuhan, panjang dermaga, dan kinerja bongkar muat.
  • Membangun koordinasi kelembagaan antar operater pada tujuh pelabuhan utama (Kuala Tanjung, Tanjung Priok, Kijing, Tanjung Perak, Makassar New Port, Bitung, dan Sorong).

4. Meningkatkan konektivitas udara, ditempuh melalui:

  • Peningkatan bandara dan kapasitas angkut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan aksesibilitas daerah 3T.

5. Meningkatkan konektivitas darat, ditempuh dengan:

  • Mengurangi praktik pembebanan berlebih di jalan (road overloading) melalui penyelenggaraan jembatan timbang yang terintegrasi dengan penyelenggaraan jalan (skema KPBU-AP).
  • Mendorong keterpaduan layanan transportasi antarmoda dengan menyediakan angkutan bus yang terhubung dengan simpul-simpul transportasi serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Implementasi Pembangunan Berkelanjutan pada Infrastruktur Transportasi

Pemerintah selalu berupaya untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur yang dengan berfokus pada pembangunan yang berkualitas, efektif dan efisiensi serta berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan kendala dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan khususnya pembangunan infrastruktur sektor transportasi. Berikut kendala yang kerap ditemukan:

1. Keterbatasan anggaran

Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur khususnya sektor transportasi di Indonesia sangat besar sehingga anggaran yang dibutuhkan juga besar. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa terdapat keterbatasan fiskal negara. Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024, kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur transportasi nasional mencapai Rp711 triliun, sedangkan anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp340,16 triliun. Melihat kondisi tersebut, maka pemerintah perlu menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional serta memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN atau creative financing untuk dapat memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur transportasi. Pembiayaan kreatif dimaksud dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan investasi swasta.

2. Komitmen stakeholders

Pembangunan infrastruktur melibatkan banyak pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dan kepentingan yang berbeda. Peran aktif pemangku kepentingan memiliki kontribusi besar dalam keberhasilan suatu proyek. Kurangnya komitmen pemangku kepentingan pada suatu proyek seringkali menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya pembangunan proyek yang mengakibatkan proyek tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan timeline yang telah ditentukan hingga proyek terbengkalai dan tidak dapat dilanjutkan pembangunan. 

3. Akses Transportasi Umum

Pada beberapa transportasi umum diperlukan akses untuk dapat menjangkau transportasi umum dimaksud. Akses yang sulit seringkali menjadi alasan masyarakat tidak menggunakan transportasi umum. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat untuk mencari alternatif transportasi lainnya seperti kendaraan pribadi baik kendaraan beroda dua maupun empat, yang dianggap lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan transportasi umum. Dalam perencanaan pembangunan infrastruktur transportai umum, perlu kiranya memperhatikan akses yang perlu ditempuh oleh masyarakat dalam menjangkau transportasi umum itu sendiri agar pembangunan infrastruktur dimaksud dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal dan tepat guna.

Kesimpulan

Infrastruktur transportasi merupakan infrastruktur vital yang menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, infrastruktur transportasi berkontribusi dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional. Melihat manfaatnya yang begitu besar dan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan, maka infrastruktur transportasi perlu didorong ke arah pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya pada RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan SDGs dimana 17 tujuan pembangunan berkelanjutan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuh agenda pembangunan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan kendala dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan khususnya pembangunan infrastruktur sektor transportasi diantaranya terkait keterbatasan anggaran, komitmen stakeholders dan akses untuk menjangkau transportasi umum. Untuk mengantisipasi kendala dimaksud, dapat dilakukan beberapa mitigasi yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan proyek kepada stakeholders termasuk masyarakat sekitar. Terkait dengan keterbatasan anggaran, dapat memanfaatkan skema pembiayaan kreatif non APBN untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur transportasi.

 

Referensi