Dukungan Kelayakan


Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial berupa kontribusi atas sebagian biaya konstruksi yang diberikan pada Proyek Kerja Sama yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.

Dukungan Kelayakan merupakan Belanja Negara yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama atas porsi tertentu yang tidak mendominasi dari seluruh Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama selain biaya terkait pengadaan tanah; dan insentif perpajakan. Pemerintah Daerah dapat berkontribusi atas pemberian Dukungan Kelayakan setelah memperoleh persetujuan dari DPRD.

Dukungan Kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial.

Dasar Hukum

  1. PMK 223 Tahun 2012 tentang Pemberian  Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

  2. PMK 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Tujuan

  1. Meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama;

  2. Meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan

  3. Mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat

Kriteria Proyek

  1. Proyek Kerja Sama telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial;

  2. Proyek Kerja Sama menerapkan prinsip pengguna membayar (user pay principle);

  3. Total biaya investasi Proyek Kerja Sama paling kurang senilai Rp100 miliar rupiah;

  4. Badan Usaha ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif;

  5. Terdapat skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama;

  6. Dukungan Kelayakan diberikan kepada Proyek Kerja Sama dalam hal: 

  • Telah disusun prastudi kelayakan yang komprehensif;

  • Prastudi kelayakan mencantumkan pembagian risiko yang optimal;

  • Prastudi kelayakan menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; dan

  • Prastudi kelayakan menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama menjadi layak secara finansial dengan diberikan Dukungan Kelayakan.

Proses Bisnis Pengajuan Dukungan Kelayakan

Pemberian Dukungan Kelayakan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu

Persetujuan Prinsip, Persetujuan Besaran, Persetujuan Final, dan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan. Setiap usulan atau laporan disampaikan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dan dievaluasi oleh Komite Dukungan Kelayakan.

Proses Pencairan

Dukungan Kelayakan dicairkan kepada BUPPKS/Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU secara angsuran. Terdapat dua alternatif pencairan yang dapat dilakukan:

  1. Selama masa konstruksi Sesuai dengan tahapan penyelesaian konstruksi Proyek Kerja Sama yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

  2. Setelah tercapainya tanggal operasi komersial proyek yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

 

Infografis Dukungan Kelayakan

 

Pelajari lebih lanjut tentang Dukungan Kelayakan melalui video dibawah ini: