Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Baca juga: Apa itu KPBU?
Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU dimulai dari tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi, konstruksi, operasi, hingga penyerahan asset di akhir masa konsesi. Kementerian Keuangan sejak tahun 2015 berperan sebagai Lembaga yang memberikan dukungan langsung dalam penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU melalui penyediaan fasilitas berupa Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi (Project Development Facility).
Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF) sebagaimana diatur di dalam PMK 73/2018 dilaksanakan pada tahap penyiapan dan transaksi proyek KPBU guna membantu PJPK menghasilkan Dokumen Pra-Studi Kelayakan beserta dokumen pendukungnya sesuai dengan kualitas dan waktu yang ditentukan. Melalui PDF, Kementerian Keuangan juga turut hadir untuk memberikan pendampingan pengadaan Badan Usaha hingga tercapainya perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU.
Dalam pelaksanaannya beberapa Proyek yang mendapatkan PDF dapat juga diberikan Dukungan Kelayakan/Viability Gap Fund (VGF) sebagaimana diatur di dalam PMK 223/2012. VGF merupakan Dukungan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial berupa kontribusi atas sebagian biaya konstruksi yang diberikan pada Proyek KPBU yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Proyek KPBU yang telah mendapatkan PDF dapat mengajukan usulan untuk memperoleh VGF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan hingga tahun 2020 telah memberikan PDF setidaknya untuk 20 Proyek KPBU dan VGF untuk 5 Proyek KPBU di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
No. |
PJPK |
Nama Proyek |
Keterangan |
1 |
Bupati Badung |
Jalan Lingkar Selatan Badung |
Sedang dalam proses persiapan pelaksanaan fasilitas |
2 |
Bupati Sidoarjo |
RSUD Krian Sidoarjo |
Pelaksanaan fasilitas berhenti karena tidak terdapat persetujuan dari DPRD |
3 |
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Jalan Preservasi Lintas Timur Provinsi Riau |
Sedang dalam proses Pra-Kualifikasi |
4 |
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Jalan Preservasi Lintas Timur Provinsi Sumatera Selatan |
Telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama dan dalam tahap pencapaian financial close |
5 |
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan |
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi |
Dalam tahap penyusunan dokumen Final Business Case |
6 |
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
Perkeretaapian Makassar-Parepare |
Dalam tahap pencapaian financial close |
7 |
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan |
Bandara Singkawang |
Dalam tahap persiapan pelaksanaan fasilitas |
8 |
Direktur Utama PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung |
SPAM Bandar Lampung* |
Sedang dalam tahap konstruksi |
9 |
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang |
SPAM Semarang Barat* |
Sedang dalam tahap konstruksi |
10 |
Direktur Utama PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru |
SPAM Pekanbaru* |
Sedang dalam proses Request for Proposal |
11 |
Direktur Utama PDAB Tirta Utama Jawa Tengah |
SPAM Wosusokas |
Sedang dalam proses persiapan pelaksanaan fasilitas |
12 |
Gubernur DI Yogyakarta |
SPAM Kamijoro |
Sedang dalam proses penyusunan dokumen Final Business Case |
13 |
Gubernur Jawa Barat |
SPAM Jatigede |
Sedang dalam proses persiapan pelaksanaan fasilitas |
14 |
Gubernur Jawa Barat |
TPPAS Regional Legok Nangka* |
Sedang dalam persiapan proses lelang |
15 |
Gubernur Jawa Timur |
SPAM Umbulan* |
Sedang dalam tahap konstruksi |
16 |
Menteri Perindustrian |
Kawasan Industri Teluk Bintuni |
Sedang dalam proses persiapan pelaksanaan fasilitas |
17 |
Menteri Komunikasi dan Informatika |
Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur |
Proyek telah beroperasi |
18 |
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan |
RS Kanker Dharmais |
Pelaksanaan fasilitas berhenti karena perubahan komitmen PJPK |
19 |
Walikota Surakarta |
Penerangan Jalan Umum Surakarta |
Dalam proses persiapan lelang |
20 |
Walikota Tangerang Selatan |
Waste Management Tangerang Selatan |
Dalam proses penyusunan dokumen Final Business Case |
*Keterangan: Proyek tersebut juga mendapatkan fasilitas VGF.
Dalam pelaksanaan fasilitas, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian bagi PJPK maupun stakeholders guna mendukung kesuksesan pelaksanaan fasilitas, antara lain:
1. Komitmen PJPK
Komitmen merupakan hal yang sangat penting, dimana PJPK harus dapat menyediakan sumber daya baik secara materil maupun non materil guna kelancaran proses penyelenggaran proyek.
2. Funding proyek
PJPK diharapkan sudah memiliki proyeksi atas sumber pendanaan proyek yang dapat berasal dari pengguna layanan (berdasarkan tarif) dan APBN/APBD yang akan menjadi salah satu dasar analisis dan penentuan struktur proyek.
3. Dukungan stakeholder/sektor
Identifikasi atas kebutuhan dukungan dari berbagai pihak juga diperlukan agar dapat dilakukan koordinasi dengan para stakeholders sejak awal proses perencanaan proyek.
4. Pengadaan/kesiapan lahan
PJPK selaku pemilik proyek dapat memastikan bahwa lahan tersedia dengan luas sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek.
Berdasarkan praktik pelaksanaan fasilitas yang pernah dilakukan, berikut ini beberapa hal yang menjadi tantangan bagi pelaksana fasilitas maupun PJPK:
1. Persetujuan DPRD
DPRD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan suatu proyek, dengan adanya dukungan dari DPRD diharapkan proyek dapat terlaksana dan beroperasi hingga akhir masa konsesi. Namun, pada beberapa proyek, persetujuan DPRD menjadi sulit untuk didapatkan karena minimnya koordinasi dan perlunya pemahaman yang sama antara pihak-pihak terkait mengenai tujuan dari penyelenggaraan proyek itu sendiri.
2. Proyek diusulkan tanpa need analysis (Studi Pendahuluan)
Belum adanya analisis atas kebutuhan proyek (need analysis) pada saat proyek diusulkan untuk memperoleh fasilitas menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan maupun PJPK selaku pemilik proyek. Need analysis diperlukan sebagai dasar untuk mendapatkan informasi apakah suatu proyek diperlukan dan layanan apa yang akan disediakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar daripada biaya dari penyelenggaraan proyek tersebut.
3. Tekanan untuk mempercepat pelaksanaan fasilitas
PJPK seringkali menginginkan pelaksanaan fasilitas dapat selesai dalam kurun waktu yang singkat, dimana hal ini tidak sejalan dengan proses pelaksanaan fasilitas dengan skema KPBU. Fasilitas dilaksanakan melalui satu tahapan ke tahapan lainnya dengan tujuan agar proyek yang disiapkan layak secara ekonomi dan finansial sehingga diminati oleh para investor dan memiliki manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh sebab itu, fasilitas tidak dapat dilakukan dengan proses yang tergesa-gesa untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Penyediaan lahan secara parallel
Dalam beberapa proyek, lahan belum tersedia sejak awal proses penyiapan yang menyebabkan pengadaan lahan dilakukan pada saat proses pelaksanaan fasilitas. Hal ini seringkali menjadi kendala suatu proyek dapat dilanjutkan ke tahapan transaksi, tanpa adanya kepastian ketersediaan lahan dapat mengurangi minat investor untuk memasukkan penawaran pada saat proses lelang.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas dalam mendukung penyediaan infrastruktur Proyek KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan akan memperluas cakupan pelaksanaan PDF tidak hanya pada lingkup KPBU tetapi memastikan ekosistem Proyek dimaksud bersinergi dimulai dari awal perencanaan Proyek, dilanjutkan ke tahap penyiapan, hingga tahap transaksi dan perolehan financial close. Melalui pelaksanaan fasilitas yang dimulai lebih awal sejak tahap perencanaan, PDF diharapkan dapat membantu PJPK dalam penyelenggaraan dan penyediaan infrastruktur yang mampu memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan menyeluruh.