Penyediaan Infrastruktur untuk Membangkitkan Kembali UMKM Akibat Pandemi


Oleh : Siti Hasra Enim Setyati

Pembimbing : Dadang Jusron

Bertempat di Washington DC pada tanggal 14 Oktober 2022, diselenggarakan agenda G20 The 4th Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting yang dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut membahas isu terkait ekonomi global. Antara lain mengenai pandemi covid 19 yang terjadi beberapa tahun lalu yang telah memberikan dampak kurang baik, salah satunya terhadap pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Apa itu UMKM?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

 

Dampak Pandemi pada UMKM

Seperti yang diketahui bahwa pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu memberikan dampak yang kurang baik, salah satunya terhadap pengusaha UMKM. Daya beli masyarakat yang menurun, sehingga berdampak pula pada penurunan supply dan demand barang, bahkan beberapa pengusaha UMKM memutuskan untuk menutup usahanya.

Sebelum pandemi, hampir seluruh pengusaha UMKM mengalami kondisi yang cukup baik. Namun, keadaan berubah saat terjadinya pandemi. 56,8% UMKM berada dalam kondisi buruk, hanya 14,1% UMKM yang masih berada pada kondisi baik. Dampak negatif dialami 82,9% dari kebanyakan UMKM akibat pandemi ini. Hanya 5,9% dari pengusaha UMKM yang mengalami dampak positif. Pandemi menyebabkan penurunan omzet lebih dari 30% dari 63,9% UMKM yang terdampak. Hanya 3,8% UMKM yang mengalami peningkatan omzet.

Respon Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid pada UMKM

Sebagai upaya untuk meningkatkan kembali pertumbuhan dari sektor UMKM, pemerintah mengambil beberapa kebijakan yang mendukung agar pengusaha UMKM dapat kembali bangkit dan melakukan kegiatan usahanya.

 

Kebijakan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah pada pengusaha UMKM yang terdampak oleh pandemi yaitu pelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM dan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi UMKM.

Pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, Pemerintah juga memberikan alokasi anggaran biaya penanganan COVID yang diberikan untuk dukungan UMKM sebesar Rp123,46 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

• Subsidi bunga Rp35,28 triliun

• Penempatan Dana untuk Restrukturisasi Rp78,78 triliun

• Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp5,00 triliun

• Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss) Rp1,00 triliun;

• PPh Final UMKM DTP Rp2,40 triliun

• Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1,00 triliun

 

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dialokasikan Rp455,62 triliun yang dianggarkan untuk tiga sektor yaitu sektor kesehatan (Rp122,5 triliun), sektor perlindungan sosial (Rp154,8 triliun), dan sektor penguatan pemulihan ekonomi (Rp178,3 triliun).

 

“Ada usulan dari Banpres untuk usaha Mikro yang nanti akan juga akan diagendakan besarannya 600 ribu per penerima, ini sama dengan PKL WP dan sasarannya 12 jutaan”, kata Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian. Disampaikan juga “dari sisi APBN kita akan dukung untuk langkah-langkah mengamankan masyarakat kita, terutama tadi yang merasakan tekanan akibat dampak global yang memang dirasakan seluruh dunia, dan disisi lain adalah menggunakan APBN secara tepat sehingga betul-betul bisa menjaga keselamatan rakyat, menjaga keselamatan ekonomi, dan menjaga kesehatan dari APBN”, kata Menteri Keuangan pada Keterangan Pers Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan (5/4/2022).

Hubungan dengan Pembangunan Infrastruktur

Salah satu cara yang dapat mendukung kegiatan UMKM yaitu dengan tersedianya infrastruktur yang memadai. Kebijakan penyediaan infrastruktur publik merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 terkait kewajiban negara untuk memberikan pelayanan umum yang layak. Pelayanan umum yang dihasilkan dari penyediaan infrastruktur ditujukan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Salah satu skema penyediaan infrastruktur adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pembangunan infrastruktur khususnya dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki tujuan dalam pembangunannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan layanan umum diberikan secara jelas dikaitkan dengan target-target terkait dengan kuantitas dan kualitas layanan umum tersebut.

Salah satu kriteria untuk penyediaaan infrastruktur yang harus dipenuhi dalam skema KPBU adalah kriteria kelayakan ekonomi. Suatu proyek penyediaan infrastruktur dikatakan layak secara ekonomi bila manfaat yang diterima oleh masyarakat dari proyek tersebut lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi masyarakat untuk proyek tersebut. Dalam menghitung kelayakan ekonomi pada suatu proyek, diperlukan beberapa tahapan dimulai dari persiapan, koreksi fiskal, konversi ke shadow price, efek distribusi, kuantifikasi eksternalitas, dan perhitungan kelayakan ekonomi.

Dengan pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang berupa adanya suatu kegiatan yang utama.

Penyediaan infrastruktur yang dilakukan dengan menggunakan skema KPBU diharapkan dapat mendukung peningkatan kegiatan UMKM dan pada akhirnya akan mampu menyumbang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Misal dengan adanya infrastruktur jalan tol dapat mempermudah akses pengiriman barang, proses pengirimannya pun akan lebih cepat, akses yang lebih cepat dapat membantu menekan biaya ongkos kirim.

Di era digital pada saat ini, dimana kegiatan jual beli ramai dilakukan melalui internet, dengan adanya infrastruktur jaringan telekomunikasi seperti Palapa Ring juga dapat membantu pengusaha UMKM dan konsumen dapat mengakses internet dengan mudah.

Contoh lainnya seperti infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) yang memberikan cahaya penerangan dimalam hari, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat penggunan jalan untuk beraktivitas pada malam hari.

Hal-hal tersebut dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan kegiatan UMKM didaerah tersebut, dengan aktivitas yang meningkat maka kesempatan tersedianya lapangan pekerjaan pun akan lebih terbuka.

Simpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah dan pembangunan infrastruktur  memiliki peran penting dalam mengatasi dampak pandemi yang terjadi  serta mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Indonesia, peluang untuk membuka lapangan pekerjaan akan lebih banyak, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Diharapkan dengan adanya kebijakan dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur, dapat membantu mengintegrasikan kegiatan jual beli dan pendistribusian logistik ke seluruh Indonesia, sehingga pengusaha UMKM dipelosok-pelosok atau yang berada di jalur yang sulit dijangkau memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya jauh lebih baik.

 

 

Referensi

  1. Fourth G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting, https://www.g20.org/wp-content/uploads/2022/10/G20-Chairs-Summary-4th-FMCBG-12-13-Oct-2022.pdf  
  2. Panduan Analisis Kelayakan Ekonomi, https://kpbu.kemenkeu.go.id/backend/Upload/guideline/GUIDELINE21060413315367.pdf
  3. Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM, file:///C:/Users/PRL601-20/Downloads/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202008.pdf
  4. Digitalisasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19, https://katadata.co.id/umkm
  5. Keterangan Pers Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, 5 April 2022, https://www.youtube.com/watch?v=md5bWivuCxM
  6. Sektor Infrastruktur KPBU, https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/17-14/pjpk/pelaksanaan-kpbu/sektor-infrastruktur-kpbu