Apa Itu Kepanjangan PJPK?


Oleh: Putri Debora

Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) adalah pihak yang sangat penting bagi kesuksesan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Hal ini karena kewajiban dan kewenangannya meliputi tahap dan jangka waktu yang sangat panjang dari tahap perencanaan, penyiapan, transkasi, bahkan hingga kontrak KPBU berakhir (umumnya meliputi jangka waktu 20-30 tahun).

PJPK

Ilustrasi

Lantas apa dan siapa sebenarnya PJPK dalam skema KPBU?

PJPK menurut Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur didefinisikan sebagai Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah perlu membentuk Panitia Pengadaan dan Tim KPBU dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemilik proyek. Panitia Pengadaan adalah unsur PJPK yang memiliki peran dan tanggungjawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan Badan Usaha.  Sementara Tim KPBU adalah unsur PJPK yang akan membantu pengelolaan KPBU pada Tahap Penyiapan dan pada Tahap Transaksi KPBU, sampai dengan diperolehnya pembiayaan (financial close). Selain itu, PJPK juga perlu mengawal jalannya proyek saat konstruksi, operasi bahkan sampai infrastruktur diserahkan kembali.

Untuk Kementerian, apakah PJPK harus di tingkat Menteri?

Lebih lanjut, Menteri/Kepala Lembaga dapat mendelegasikan kewenangannya kepada unit eselon I terkait yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan periode siklus infrastruktur (ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur).

Apakah pendelegasian dilakukan ke satu unit eselon I saja atau dapat dilakukan ke beberapa unit eselon I di bawah Menteri/Kepala Lembaga?

Penentuan pendelegasian ke satu atau lebih unit eselon di bawah PJPK sangat bergantung pada kewenangan unit yang akan didelegasikan. Jika satu unit eselon yang akan didelegasikan, secara kelembagaan memiliki kewenangan dan dapat menjalankan tugas dan fungsi perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan untuk jenis infrastruktur tertentu, pendelegasian dapat dilakukan ke satu unit. Sebaliknya, jika fungsi-fungsi tersebut secara jelas didefinisikan dan dilekatkan pada unit-unit yang berbeda, maka pendelegasaian dapat dilakukan kepada beberapa unit.

Yang penting untuk untuk diakomodir dalam hal pendelegasian ke beberapa unit adalah bagaimana menjaga kesinambungan proses: unit yang memiliki kewenangan di tahap yang lebih hilir perlu sejak awal dilibatkan dan diberdayakan sedini mungkin, terutama unit yang memiliki tugas/kewenangan di tahap konstruksi dan operasi. Meskipun dilakukan pendelegasian, perlu diciptakan mekanisme pelaporan dan pengambilan keputusan yang jelas agar setiap tahapan berjalan efektif.

Pendelegasian oleh PJPK Kepala Daerah

Walaupun secara pemikiran dapat dilakukan, namun untuk pertimbangan praktis pengambilan keputusan dan kaitannya dengan hubungan pemerintah daerah dengan perwakilan rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PJPK Daerah umumnya tetap ada di Kepala Daerah

Bagaimana jika proyek KPBU merupakan gabungan dari 2 atau lebih jenis infrastruktur? Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bertindak bersama-sama sebagai PJPK. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor Infrastruktur yang akan dikerjasamakan perlu menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK  yang paling kurang memuat kesepakatan mengenai pihak yang menjadi koordinator PJPK, kesepakatan mengenai pembagian tugas dan anggaran dalam rangka penyiapan, transaksi dan manajemen KPBU serta jangka waktu pelaksanaan KPBU. Pada umumnya pada proyek KPBU gabungan terdapat risiko spesifik yang harus diperhatikan yaitu risiko operasional, risiko spesifik infrastruktur terkait, risiko integrasi proyek dan risiko kelembagaan.

Lain-lain tentang PJPK

Wewenang PJPK melekat pada jabatan, sehingga pada saat terjadi pertukaran pejabat, kewenangan dimaksud tetap melekat pada jabatan. Meskipun demikian, pejabat baru terpilih belum tentu memiliki pemahaman dan komitmen yang sama atas pelaksanaan proyek KPBU yang telah berjalan. Hal ini menjadi tantangan yang perlu disusun langkah mitigasi dan komunikasinya agar agar keberlanjutan proyek dapat tetap terjaga.

Dengan linkup tugas dan kewenangan yang sangat luas, kapasitas dan pengetahuan PJPK dalam mengelola hak dan kewajiban sebagai pemilik proyek sangat mempengaruhi keberhasilam kontrak KPBU. Dalam hal tertentu, aspek tersebut juga mempengaruhi selera (appetite) dan keputusan calon investor mengenai struktur proyek, struktur finansial, dan struktur risiko.