Menjadi tugas pemerintah menyediakan pelayanan pubik, termasuk didalamnya infrastruktur. Kebutuhan infrastruktur Indonesia sangat tinggi, padahal ketersediaan anggaran pembangunan terbatas. Mempertimbangkan hal tersebut, dengan memanfaatkan skema KPBU ini, Pemerintah lebih memiliki kesempatan menyediakan layanan infrastruktur yang memadai kepada publik dengan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan.
Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa tradisional atau konvensional, pengadaan infrastruktur melalui KPBU mengumpulkan semua komponen suatu layanan infrastruktur pada satu kontrak kerjasama, termasuk didalamnya disain, pembangunan, pembiayaan, pemeliharaan, dan operasionalnya.
Berikut ini beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan untuk memanfaatkan skema KPBU: