Dana Hibah IIFD: Meningkatkan Kualitas SDM untuk Pelaksanaan KPBU


Oleh: Mira Lefiana

Berbicara tentang penyediaan infrastruktur selalu menarik perhatian masyarakat terutama mengingat bahwa kegiatan ini merupakan investasi yang produktif untuk mendorong pergerakan ekonomi suatu wilayah, kawasan, ataupun negara. Lima belas tahun terakhir ini, mungkin kita pernah mendengar istilah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau yang disingkat KPBU. Skema ini diadakan untuk melibatkan swasta ataupun pihak non pemerintah secara umum untuk menanamkan investasi pada proyek infrastruktur. Namun tidak meninggalkan peran pemerintah sebagai penyedia layanan umum melalui infrastruktur. Oleh karena itu, pada umumnya, untuk proyek dengan skema KPBU, pemerintah masih memegang kontrol seperti penentuan tarif ataupun spesifikasi layanan dan memastikan bahwa layanan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat luas (dhi. Public).

 

Dana Hibah IIFD

 

Sesuai namanya yang melibatkan kata kerja sama, maka KPBU memiliki beberapa kriteria utama seperti: pasti melibatkan 2 pihak yaitu pihak pemerintah dan pihak swasta/ non-pemerintah; instrument kontrak menjadi instrumen utama yang mengatur hubungan para pihak dan kegiatan atau aktivitas penyediaan infrastruktur tersebut; adanya pengelolaan risiko (termasuk transfer risiko) yakni tidak seluruh risiko ditanggung oleh salah satu pihak, tetapi dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengelola risiko tersebut; serta adanya project life cycle dalam proses Pelaksanaan KPBU, yang merupakan kerja sama itu mencakup bukan hanya pembangunan tetapi termasuk operasi dan pemeliharaan. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Lebih lanjut, apabila dibandingkan antara skema tradisional dan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur adalah fokus pengadaan pada skema tradisional adalah pada pengadaan barang/jasa sementara pada skema KPBU pada pengadaan badan usaha yang akan bermitra dengan Pemerintah dalam menyediakan jasa infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Mengingat skema KPBU melibatkan pihak swasta, maka diperlukan adanya proses lelang yang terbuka dan kompetitif hal mana pemerintah akan menawarkan dokumen bisnis untuk jangka waktu kontrak yang relatif panjang (biasanya di atas 10 tahun). Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk menyusun dokumen bisnis tersebut oleh pemerintah dan hal ini merupakan keahlian, dan pemahaman yang cenderung baru untuk sisi pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, perubahan mindset perlu didukung dengan adanya program peningkatan kualitas SDM melalui program sertifikasi untuk mencapai keberhasilan suatu proyek.

Pemanfaatan Dana Hibah untuk Peningkatan Kualitas SDM

Sejak diperkenalkan tahun 2005, skema ini sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama lembaga pembangunan baik bilateral maupun multilateral. Salah satu wujud dukungannya diadakan melalui program Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD) yang pembentukannya diinisiasi dalam forum APEC Finance Ministers tahun 2013.

IIFD merupakan program dana hibah yang berbentuk dana perwalian (trust fund) yang dikelola oleh  Bank Dunia dan didanai oleh Department for Foreign Affairs, Trade and Development (DFATD) Pemerintah Kanada. IIFD bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan dan transaksi  kepada Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalisasi keterlibatan swasta dalam pembiayaan infrastruktur terutama skema KPBU. Dalam Implementasinya, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai Executing Agency (Project Management Unit/ PMU).

Program IIFD  terdiri dari 4 (empat) komponen antara lain: 1) penguatan kapasitas institusi (strengthening agencies) yang mencakup pemberian dukungan terhadap pendirian dan operasional PPP Unit di Kementerian Keuangan (Dit. PDPPI) dan unit-unit terkait lainnya dalam kerangka KPBU, pemberian dukungan kepada PJPK dalam penyusunan OBC (Outline Business Case) dan penyusunan kriteria proyek guna menciptakan efisiensi dalam investasi infrastruktur, meningkatkan kapasitas melalui kegiatan training dan sertifikasi, serta dukungan penyusunan proses bisnis dan SOP (Standard Operation Procedure) 2) Pengembangan kerangka hukum dan peraturan KPBU 3) pemilihan, persiapan, dan transaksi proyek KPBU yang memberikan dukungan kepada PJPK dalam pendanaan penyiapan proyek dan instrumen pendukung lainnya. 4) koordinasi antar-institusi yang menyediakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan terkait koordinasi antar-institusi. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (Dit. PDPPI), sebagai unit yang menangani skema KPBU di Kementerian Keuangan, didukung oleh Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD).

Sebagaimana telah dijelaskan, peningkatan kapasitas stakeholders merupakan salah satu fokus dari program IIFD termasuk program Sertifikasi KPBU APMG dengan standar internasional yang merupakan salah satu program unggulan. Sejak tahun 2018, IIFD telah memfasilitasi sekitar 445 stakeholders KPBU dari berbagai lembaga/instansi meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta stakeholders lainnya. Program Sertifikasi KPBU ini diadakan guna memperkuat kapasitas dan meningkatkan pelaku skema KPBU dari sisi pemerintah dalam melakukan perencanaan, penyiapan, transaksi serta pengelolaan skema KPBU.

Sertifikasi KPBU APMG

Program Sertifikasi KPBU APMG merupakan inovasi dari Asian Development Bank (ADB), European Bank for Reconstruction and Development (EBRD), the Inter-American Development Bank (IDB), the Islamic Development Bank (IsDB), Multilateral Investment Fund (MIF) dan World Bank Group (WBG) dan sebagian didanai oleh Public-Private Infrastructure Advisory Facility (PPIAF) dengan visi bersama untuk meningkatkan kinerja KPBU secara global. Merujuk kepada para pihak yang berkolaborasi, Program Sertifikasi KPBU APMG dipilih karena disusun oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi termasuk World Bank sebagai pengelola dari Program IIFD.

Program Sertifikasi KPBU APMG bertujuan untuk menumbuhkan tingkat pengetahuan kapasitas institusi dan meningkatkan kualifikasi peserta dalam mengelola proyek KPBU dengan praktik terbaik internasional. Selain itu, dari adanya program Pelatihan Sertifikasi KPBU APMG ini dapat menghasilkan lebih banyak tenaga ahli KPBU bersertifikat yang akan mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan spesifik yang mungkin dihadapi oleh peserta dalam melaksanakan skema KPBU, mengukur pengetahuan peserta terhadap KPBU, serta dapat memperkuat koordinasi antar lembaga.

Dalam Program Sertifikasi KPBU sendiri memiliki kurikulum yang berdasarkan pada ketentuan APMG International. Kurikulum ini terbagi dalam 3 tingkatan Sertifikasi meliputi tingkat Foundation, tingkat Preparation dan tingkat Execution. Hal tersebut mengacu pada Pedoman KPBU atau yang lebih dikenal dengan sebutan The PPP Guide. Pedoman KPBU ini mengkompilasi praktik yang baik dalam industri KPBU dan disusun ke dalam delapan modul yang mencerminkan tahapan siklus hidup proyek KPBU yang dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Tabel 1. Modul Sertifikasi KPBU APMG dalam Tiga Tingkatan

Tingkatan

Tujuan

Modul

Foundation

Untuk menstandarisasi pengetahuan individu tentang proses dan terminologi KPBU. Tingkatan ini menguji apakah seorang kandidat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang Pedoman KPBU untuk bertindak sebagai anggota tim yang terinformasi dari proyek pembiayaan KPBU.

  1. PPP Introduction and Overview

Preparation

Untuk menguji apakah kandidat telah mencapai pemahaman yang memadai tentang bagaimana menerapkan dan menyesuaikan kerangka kerja KPBU dan proses identifikasi, penyaringan, penilaian, dan persiapan proyek KPBU dalam konteks pemerintahan tertentu.

  1. Establishing a PPP Framework
  2. Project Identification and PPP Screening
  3. Appraising PPP Project
  4. Structuring and Drafting The Tender and Contract

Execution

Untuk menguji apakah kandidat telah mencapai pemahaman yang memadai tentang bagaimana menerapkan proses penataan dan penyusunan dokumen tender KPBU dan kontrak KPBU selama tahap Konstruksi dan Operasi.

  1. Structuring and Drafting
  2. The Tender and Contract
  3. Tendering and Awarding The Contract
  4. Strategy Delivery and Commissioning
  5. Operations and Handback

Sumber : Pedoman KPBU

Delapan modul pada pedoman KPBU tersebut ditulis oleh praktisi KPBU terkemuka dengan keahlian di banyak sektor infrastruktur yang terdiri dari pengetahuan luas yang mencakup seluruh wilayah di dunia tempat KPBU beroperasi, bertujuan untuk membawa konsistensi persyaratan dalam KPBU serta untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas untuk pelaksanaan KPBU.

Sertifikasi KPBU APMG ini disediakan oleh berbagai lembaga pelatihan di level Internasional. Direktorat PDPPI sebagai penyelenggara Sertifikasi KPBU APMG telah bekerja sama dengan beberapa lembaga pelatihan diantaranya K-Infra, Bytesize dan Accredited Training Organization (ATO) IIGF Institute PT PII untuk pelaksanaannya. Selain itu, adanya peserta yang diikutsertakan dalam Sertifikasi KPBU APMG ini merupakan  stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek KPBU, karena para stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek KPBU memerlukan pengetahuan tentang prinsip-prinsip utama pembiayaan proyek KPBU dan perlu mengetahui terminologi yang digunakan serta memahami teori di balik struktur pembiayaan KPBU tersebut.

Implementasi Sertifikasi KPBU

Direktorat PDPPI sebagai penyelenggara fokus untuk mensertifikasi sebagai pihak yang resmi dari sisi pemerintah. Berbagai lembaga/instansi telah diikutsertakan  pada tiga tingkatan pelatihan Sertifikasi KPBU APMG tercantum pada tabel sebagai berikut.

Tabel 2. Daftar Lembaga/Instansi yang mengikuti Sertifikasi KPBU APMG

Sumber: Data Penyelenggara Sertifikasi KPBU

Dari tiga tingkatan pada Sertifikasi KPBU APMG tersebut, tingkat Foundation merupakan prasyarat untuk tingkat praktisi yang wajib diikuti sebelum melanjutkan ke tingkat Preparation dan tingkat Execution. Selain itu, untuk mengikuti Sertifikasi KPBU APMG ini tentunya memiliki ketentuan pada ujiannya. Berdasarkan salah satu provider Sertifikasi KPBU yaitu  ATO IIGF Institute PT. PII, ujian yang dilaksanakan pada berbagai tingkatannya antara lain;  pada tingkat Foundation, ujian yang diberikan merupakan pilihan ganda dengan 50 pertanyaan yang harus diselesaikan dalam 40 menit. Peserta yang dinyatakan lulus pada tingkat ini harus mencapai nilai 50% (25 jawaban yang benar dari 50 pertanyaan), sedangkan ujian pada tingkat Preparation dan Execution merupakan ujian pilihan ganda yang kompleks dengan 4 pertanyaan, yang harus diselesaikan dalam 2,5 jam. Peserta yang dinyatakan lulus pada tingkat ini harus mencapai nilai 50% (40 jawaban yang benar dari 80 pertanyaan). Peserta yang berhasil atau lulus dalam menyelesaikan ketiga ujian akan diberikan kredensial Certified PPP Professional (CP3P). Namun bagi peserta yang tidak lulus pada tingkatan sebelumnya, perlu mengulang kembali untuk dapat melanjutkan ke tingkatan selanjutnya.

Direktorat PDPPI sebagai penyelenggara pada Program Pelatihan Sertifikasi KPBU APMG telah mengidentifikasi hasil pada tahapan ujian yang telah diikuti oleh beberapa peserta dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta stakeholders lainnya. Keseluruhan hasil yang dicapai oleh peserta dilihat dari beberapa tingkatannya pada tabel sebagaimana berikut.

Tabel 3. Hasil Ujian Sertifikasi Tingkat Foundation

No.

Institution

Foundation

FAIL

PASS

1

Pemerintah Kota Semarang

1

0

1

2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

3

1

2

3

BPK RI

5

1

4

4

Kementerian Kelautan dan Perikanan

3

2

1

5

Kementerian Perindustrian

2

0

2

6

Kementerian Dalam Negeri

2

1

1

7

Kemenko Perekonomian

4

0

4

8

Kementerian ESDM

7

2

5

9

KOMINFO

5

1

4

10

BKPM

7

2

5

11

LKPP

7

0

7

12

PT PII

10

0

10

13

Kementerian Perhubungan

9

2

7

14

Bappenas

10

2

8

15

Kementerian PUPR

16

1

15

16

Kementerian Keuangan

144

16

128

17

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

4

2

2

18

Pemerintah Daerah DIY

4

1

3

19

Pemerintah Kabupaten Badung

4

3

1

20

Pemerintah Kota Balikpapan

4

3

1

21

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

4

1

3

22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan

4

3

1

23

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

4

0

4

24

Kementerian Kesehatan

5

4

1

25

PT SMI

5

0

5

26

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

1

0

1

27

Universitas Padjadjaran

1

0

1

28

PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)

1

0

1

29

Pemerintah Kabupaten Karo

2

0

2

TOTAL

278

48

230

Persentase

82,73%

Sumber: Data Penyelenggara Sertifikasi KPBU

Tabel 4. Hasil Ujian Sertifikasi KPBU Tingkat Preparation

No.

Institution

Preparation

FAIL

PASS

1

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1

0

1

2

Kementerian Perindustrian

1

0

1

3

Kementerian Dalam Negeri

1

0

1

4

Kemenko Perekonomian

1

0

1

5

KOMINFO

2

0

2

6

BKPM

2

0

2

7

LKPP

4

0

4

8

PT PII

2

0

2

9

Kementerian Perhubungan

2

0

2

10

Bappenas

5

0

5

11

Kementerian PUPR

7

0

7

12

Kementerian Keuangan

66

6

60

13

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

1

0

1

14

Pemerintah Kota Tangerang Selatan

1

0

1

15

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

1

0

1

16

Kementerian Kesehatan

1

0

1

17

PT SMI

2

0

2

TOTAL

100

6

94

Persentase

94,00%

Sumber: Data Penyelenggara Sertifikasi KPBU

Tabel 5. Hasil Ujian Sertifikasi KPBU Tingkat Execution

No.

Institution

Execution

FAIL

PASS

1

Kementerian PUPR

6

0

6

2

KOMINFO

1

0

1

3

PT SMI

2

0

2

4

Pemerintah Kota Tangerang Selatan

1

0

1

5

Bappenas

3

0

3

6

Kementerian Keuangan

48

10

38

7

Kementerian Perekonomian

1

0

1

8

Kementerian Perhubungan

2

0

2

9

LKPP

1

0

1

10

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

1

0

1

11

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

1

0

1

TOTAL

66

10

57

Persentase

86,36%

Sumber: Data Penyelenggara Sertifikasi KPBU

Hasil dari keseluruhan tingkatan pada Sertifikasi KPBU ini merupakan hasil yang baik bagi penyelenggara maupun peserta dalam meningkatkan pengembangan SDM dalam pengetahuan terkait KPBU tersebut.

Dalam pelaksanaan program Pelaksanaan Sertifikasi KPBU APMG, adapun kendala yang dihadapi oleh peserta antara lain: 1) Bahasa yang digunakan selama pelatihan dan ujian yaitu menggunakan Bahasa Inggris sehingga peserta perlu menyesuaikan hal tersebut, 2) Karena adanya situasi pandemic untuk saat ini, maka program Sertifikasi KPBU APMG dilaksanakan secara virtual, yang menyebabkan adanya kendala yang dialami antara lain terkait koneksi karena sering kali koneksi tersebut menjadi masalah utama terutama perlu dipastikan akan sinyal tetap stabil saat mengikuti ujian Sertifikasi tersebut. Selain kendala, adapun tantangan yang perlu dihadapi oleh peserta selama mengikuti pelatihan secara virtual yaitu diperlukan penyesuaian jadwal peserta dengan pelaksanaan pelatihan Sertifikasi tersebut. Diperlukan adanya penyesuaian jadwal peserta pada pelaksanaan pelatihan tersebut dengan jadwal peserta pada aktivitas dalam pekerjaannya. Ini merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh peserta agar peserta bisa tetap fokus saat mengikuti pelatihan tersebut.

Capaian Pelatihan Sertifikasi KPBU yang menggunakan dana hibah IIFD

Memiliki komitmen untuk mendorong peningkatan kapasitas pemangku kepentingan KPBU untuk menyukseskan penyiapan proyek KPBU, Unit KPBU Kemenkeu dengan dukungan berkelanjutan dari dana hibah IIFD bertujuan untuk menghasilkan lebih banyak praktisi KPBU baik dari pemerintah pusat maupun daerah melalui Sertifikasi KPBU oleh APMG Internasional. Selain itu, Project Development Facility (PDF) Unit KPBU Kemenkeu saat ini telah mendukung 21 Proyek KPBU di 8 sektor infrastruktur seperti air, jalan, pengelolaan limbah, pengelolaan limbah B3, transportasi, energi, kawasan industri, dan perumahan rakyat. Hal tersebut menjadi sangat dibutuhkan untuk mendorong tingkat pengetahuan dan pemahaman minimum yang sama di antara para pemangku kepentingan KPBU untuk menstandarisasi proses pelaksanaan proyek KPBU. Namun, melihat kemajuan kegiatan selama ini, Program Pelatihan Sertifikasi KPBU tersebut telah memberikan pengetahuan yang cukup dan pemahaman yang komprehensif bagi para peserta untuk memiliki penyampaiaan KPBU yang terstandarisasi.

Kesimpulan/Penutup

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan skema KPBU memerlukan perubahan mindset dan pemahaman dalam penyediaan infrastruktur. Salah satu kunci untuk merubah mindset adalah belajar. Dengan belajar, kita dapat memahami banyak hal serta memiliki wawasan yang luas terutama dalam hal pemahaman skema KPBU. Dalam rangka peningkatan pemahaman PJPK tentang penyiapan dan/ atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mengadakan pelatihan untuk PJPK dan Tim KPBU. Salah satu program pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan kualitas proyek KPBU tersebut salah satunya terdapat pada program Sertifikasi KPBU.

Dana Hibah IIFD pada program pelatihan Sertifikasi KPBU APMG yang bermanfaat untuk menambah wawasan luas para stakeholder tentang pengetahuan KPBU untuk mensukseskan pelaksanaan pada Proyek KPBU. Dengan adanya Sertifikasi KPBU APMG diharapkan meningkatnya kualitas SDM khususnya di level individu dan juga dengan adanya hasil sertifikasi diharapkan bisa menjadi daya dorong SDM untuk lebih berkembang dan lebih semangat lagi dalam mengikuti pelatihan sehingga mendapatkan hasil yang lebih memuaskan dan juga dapat menjadi pertanggung jawaban di kemudian hari. Oleh karena itu, dana hibah IIFD  menjadi dana yang produktif guna membangun dan meningkatkan kualitas SDM menjadi lebih baik, baik dalam program besar seperti Sertifikasi KPBU APMG ataupun kegiatan lain yang memiliki tujuan besar dalam mempersiapkan stakeholders yg lebih baik lagi.