Apa itu Kantor Bersama KPBU?


Oleh: Agwin Dwiputradi

Apa yang dimaksud dengan Kantor Bersama KPBU?

Kantor Bersama KPBU (selanjutnya disebut Kantor Bersama) adalah forum koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam rangka sinergi untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.  Kementerian/Lembaga dimaksud adalah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Kementerian Dalam Negeri;
  4. Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (selaku Sekretariat Kantor Bersama);
  6. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP.

Download Newsletter Kantor Bersama

 

Lebih lanjut, PT Pll (Persero) sebagai SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang penjaminan infrastruktur dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan tugas hariannya dan sekretariat dari Kantor Bersama KPBU tersebut saat ini bertempat di Kantor PT Pll (Persero).

Apa latar belakang pembentukan Kantor Bersama?

Pelaksanaan KPBU melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya regulator yang meliputi kewenangan, tugas, dan fungsi beberapa instansi Pemerintah. Kewenangan, tugas, dan fungsi berbagai instansi yang saling terkait dalam KPBU memerlukan sinergi untuk dapat mewujudkan pelaksanaan KPBU yang komprehensif dan menjawab kebutuhan para stakeholder. Untuk itu, sejak tahun 2017 terdapat kesepakatan dari Eselon 1 Kementerian/Lembaga untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan skema KPBU. Kementerian/Lembaga yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/ Bappenas, BKPM dan LKPP.

Kemudian pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 November 2019, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan bahwa diperlukan sinergi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara Kementerian/Lembaga dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan skema KPBU. Hal ini dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2024, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan skema KPBU dengan melakukan penguatan pada beberapa aspek, termasuk peran Kantor Bersama di dalamnya. Hingga pada tanggal 18 September 2020 Kantor Bersama direalisasikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha melalui Kantor Bersama antar para Menteri/Kepala Lembaga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala  Bappenas, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP.

Apa tujuan pembentukan Kantor Bersama KPBU?

Kantor Bersama KPBU dibentuk sebagai perwujudan sinergi Pemerintah dalam rangka mencapai target penyediaan infrastruktur nasional dan daerah melalui skema KPBU. Kantor Bersama KPBU diharapkan dapat menjadi front office dalam menghubungkan pembiayaan swasta dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, Kantor Bersama KPBU juga menjadi pusat informasi terkait KPBU/KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha) yang terintegrasi, dapat diakses, dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder.

Apa saja peran dari masing-masing anggota Kantor Bersama?

Kantor Bersama KPBU memainkan peran sebagai front office yang menghubungkan Pembiayaan Swasta dengan Pemerintah  Secara umum, Kantor Bersama memiliki peran sebagai berikut:

  1. Menjadi forum koordinasi bagi para pemangku kepentingan KPBU/KPDBU;
  2. Menjadi front office bagi Pemerintah untuk melayani badan usaha dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait skema KPBU/KPDBU;
  3. Merekomendasikan rencana penguraian hambatan dalam pelaksanaan KPBU/KPDBU kepada pihak terkait;
  4. Menyampaikan usulan harmonisasi kebijakan pelaksanaan KPBU/KPDBU kebijakan pelaksanaan KPBU/KPDBU kepada pihak terkait;
  5. Melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan atas pelaksanaan dan pencapaian KPBU/KPDBU dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran pemerintah pusat dan daerah;
  6. Melakukan sinergi dalam pemberian dukungan dan fasilitas Pemerintah atas proyek dengan skema KPBU/KPDBU secara berkesinambungan dan terintegrasi;
  7. Merekomendasikan penyusunan panduan dan pedoman yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proyek KPBU/KPDBU sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan anggota Kantor Bersama;
  8. Melaksanakan manajemen dan komunikasi yang efektif antara pemangku kepentingan KPBU/KPDBU termasuk pertukaran data dan informasi untuk memperkuat integrasi data; dan
  9. Menjadi pusat informasi KPBU/KPDBU yang terintegrasi, dapat diakses dan dimanfaatkan oleh badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan KPBU/KPDBU.

Adapun peran dari masing-masing anggota Kantor Bersama diuraikan sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tugas untuk menguraikan hambatan terkait isu kebijakan dan regulasi, skema pembiayaan, serta pemanfaatan dari infrastruktur yang terbangun melalui skema KPBU/KPDBU.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas untuk menguraikan hambatan kebijakan atau regulasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang akan menggunakan skema KPBU/KPDBU.
  3. Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas untuk memfasilitasi perencanaan daerah, penganggaran pembangunan daerah, pendampingan pelaksanaan KPDBU termasuk memberikan pertimbangan pelaksanaan KPDBU dan memfasilitasi koordinasi antara Kepala Daerah dan DPRD terkait pelaksanaan KPDBU.
  4. Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk memberikan dukungan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa:
    • fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi;
    • dukungan kelayakan;
    • penjaminan infrastruktur;
    • dukungan fiskal lainnya; dan
    • usulan terkait struktur pendanaan dan pembiayaan proyek KPBU/KPDBU.
  5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, identifikasi, perencanaan, dan fasilitasi pendampingan penyiapan KPBU/KPDBU.
  6. Kementerian Investasi/BKPM memiliki tugas untuk mengemas informasi, mengidentifikasi investor yang berpotensi, mempromosikan proyek yang akan menggunakan skema KPBU/KPDBU, dan mengawal pelaksanaan investasi proyek yang akan menggunakan skema KPBU/KPDBU.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP memiliki tugas untuk menyusun kebijakan dan melakukan pendampingan proses pengadaan badan usaha dalam proyek KPBU/KPDBU termasuk pengadaan badan penyiapan.

Layanan apa saja yang disediakan Kantor Bersama bagi Pelaku KPBU?

Kantor Bersama memiliki peranan sebagai front office bagi Pemerintah yang dapat diakses oleh seluruh Pelaku KPBU, termasuk PJPK dan badan usaha, dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait KPBU. Pelaku KPBU dapat mengajukan permohonan informasi sehubungan dengan penyelenggaraan KPBU di Indonesia, seperti perihal status proyek ataupun penjelasan mengenai peraturan KPBU lainnya. Hal ini diharapkan melancarkan alur informasi KPBU dari Pemerintah kepada Pelaku KPBU terkait.

Pelaku KPBU juga dapat melakukan permohonan bantuan konsultasi, audiensi, sosialisasi, maupun capacity building terkait penyelenggaraan KPBU kepada Kantor Bersama. Pelaku KPBU diharapkan tidak perlu berkonsultasi kepada instansi Pemerintah secara terpisah namun dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Kantor Bersama. Proses ini juga dimaksudkan untuk memastikan akurasi dan keseragaman informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi sehingga tidak menimbulkan kebingungan di antara pelaku KPBU.

Selain dari permohonan Pelaku KPBU, Kantor Bersama juga secara aktif menyelenggarakan diseminasi terkait skema KPBU, baik kepada PJPK potensial, maupun ke daerah yang belum banyak terdapat proyek KPBU untuk meningkatkan pemahaman Pelaku KPBU dalam menyelenggarakan proses-proses KPBU sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan proyek. Di samping itu sebagai upaya diseminasi informasi yang lebih menyeluruh, Kantor Bersama KPBU menerbitkan newsletter mingguan yang berisi perkembangan proyek KPBU dan knowledge sharing seputar skema KPBU. Newsletter tersebut dapat diunduh di sini

Bagaimana cara melakukan permohonan informasi/koordinasi dengan Kantor Bersama KPBU?

Setiap pelaku KPBU dapat berkoordinasi dengan Kantor Bersama melalui permohonan koordinasi secara tertulis dengan menjabarkan perihal keperluan fasilitasi yang disampaikan kepada Sekretariat Kantor Bersama, yaitu:

  • Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas
  • E-mail: ppp@bappenas.go.id
  • Telp: ‎+62 21 50927403