Oleh: Agwin Dwiputradi
Kantor Bersama KPBU (selanjutnya disebut Kantor Bersama) adalah forum koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam rangka sinergi untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga dimaksud adalah:
Lebih lanjut, PT Pll (Persero) sebagai SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang penjaminan infrastruktur dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan tugas hariannya dan sekretariat dari Kantor Bersama KPBU tersebut saat ini bertempat di Kantor PT Pll (Persero).
Pelaksanaan KPBU melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya regulator yang meliputi kewenangan, tugas, dan fungsi beberapa instansi Pemerintah. Kewenangan, tugas, dan fungsi berbagai instansi yang saling terkait dalam KPBU memerlukan sinergi untuk dapat mewujudkan pelaksanaan KPBU yang komprehensif dan menjawab kebutuhan para stakeholder. Untuk itu, sejak tahun 2017 terdapat kesepakatan dari Eselon 1 Kementerian/Lembaga untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan skema KPBU. Kementerian/Lembaga yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/ Bappenas, BKPM dan LKPP.
Kemudian pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 November 2019, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan bahwa diperlukan sinergi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara Kementerian/Lembaga dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan skema KPBU. Hal ini dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2024, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan skema KPBU dengan melakukan penguatan pada beberapa aspek, termasuk peran Kantor Bersama di dalamnya. Hingga pada tanggal 18 September 2020 Kantor Bersama direalisasikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha melalui Kantor Bersama antar para Menteri/Kepala Lembaga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP.
Kantor Bersama KPBU dibentuk sebagai perwujudan sinergi Pemerintah dalam rangka mencapai target penyediaan infrastruktur nasional dan daerah melalui skema KPBU. Kantor Bersama KPBU diharapkan dapat menjadi front office dalam menghubungkan pembiayaan swasta dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, Kantor Bersama KPBU juga menjadi pusat informasi terkait KPBU/KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha) yang terintegrasi, dapat diakses, dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder.
Kantor Bersama KPBU memainkan peran sebagai front office yang menghubungkan Pembiayaan Swasta dengan Pemerintah Secara umum, Kantor Bersama memiliki peran sebagai berikut:
Adapun peran dari masing-masing anggota Kantor Bersama diuraikan sebagai berikut:
Kantor Bersama memiliki peranan sebagai front office bagi Pemerintah yang dapat diakses oleh seluruh Pelaku KPBU, termasuk PJPK dan badan usaha, dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait KPBU. Pelaku KPBU dapat mengajukan permohonan informasi sehubungan dengan penyelenggaraan KPBU di Indonesia, seperti perihal status proyek ataupun penjelasan mengenai peraturan KPBU lainnya. Hal ini diharapkan melancarkan alur informasi KPBU dari Pemerintah kepada Pelaku KPBU terkait.
Pelaku KPBU juga dapat melakukan permohonan bantuan konsultasi, audiensi, sosialisasi, maupun capacity building terkait penyelenggaraan KPBU kepada Kantor Bersama. Pelaku KPBU diharapkan tidak perlu berkonsultasi kepada instansi Pemerintah secara terpisah namun dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Kantor Bersama. Proses ini juga dimaksudkan untuk memastikan akurasi dan keseragaman informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi sehingga tidak menimbulkan kebingungan di antara pelaku KPBU.
Selain dari permohonan Pelaku KPBU, Kantor Bersama juga secara aktif menyelenggarakan diseminasi terkait skema KPBU, baik kepada PJPK potensial, maupun ke daerah yang belum banyak terdapat proyek KPBU untuk meningkatkan pemahaman Pelaku KPBU dalam menyelenggarakan proses-proses KPBU sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan proyek. Di samping itu sebagai upaya diseminasi informasi yang lebih menyeluruh, Kantor Bersama KPBU menerbitkan newsletter mingguan yang berisi perkembangan proyek KPBU dan knowledge sharing seputar skema KPBU. Newsletter tersebut dapat diunduh di sini.
Setiap pelaku KPBU dapat berkoordinasi dengan Kantor Bersama melalui permohonan koordinasi secara tertulis dengan menjabarkan perihal keperluan fasilitasi yang disampaikan kepada Sekretariat Kantor Bersama, yaitu: