Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan: Pendekatan Inovatif Pembiayaan di Indonesia


Penulis: Sevi Wening Perwitasari
Pembimbing: I Wayan Sutana

Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan kebutuhan mendesak untuk pembangunan berkelanjutan, Indonesia mengambil langkah progresif dengan terus berusaha merumuskan strategi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya vital untuk memenuhi standar lingkungan tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial negara. Artikel ini akan  mencoba mengulas bagaimana strategi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dapat didorong dari sisi pembiayaan.

Pembangunan Infrastruktur

Kereta Api Makassar - Parepare

Kerangka Regulasi yang Mendukung Pembiayaan Berkelanjutan

Salah satu langkah krusial dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan adalah tersedianya kerangka regulasi yang efektif (Anggraeni & Sari, 2020). Kerangka ini vital untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur tidak hanya terlaksana tapi juga memenuhi standar keberlanjutan jangka panjang. Dengan kebijakan proaktif dan peraturan yang memfasilitasi investasi dari sektor publik dan swasta, Pemerintah dapat menghadirkan investasi dalam proyek infrastruktur.

Saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang atau bentuk peraturan tunggal yang menaungi pembiayaan infrastruktur secara khusus (Firdausy, 2018). Akan tetapi, beberapa kebijakan dan regulasi seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Keuangan Negara, aturan turunan lain seperti Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur, dan aturan sektoral lainnya banyak tersedia dan terbukti mampu menghadirkan berbagai instrumen pembiayaan. Dengan konstruksi regulasi semacam tersebut, utilisasi instrumen keuangan menjadi tonggak penting dalam memajukan pembiayaan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

Instrumen Keuangan untuk Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Di Indonesia, terdapat beberapa instrumen keuangan publik yang dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan infrastruktur berkelanjutan yang telah mendapat banyak perhatian di pasar global seperti obligasi berkelanjutan (SDG bonds), green bonds, dan blue bonds. Selain instrumen, terdapat juga skema pembiayaan alternatif seperti pemanfaatan skema kerjasama pemerintah dan swasta (public-private partnership atau PPP) yang terus berkembang dan memainkan peran vital dalam mendukung proyek-proyek berkelanjutan.

Baca juga: Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan: Aspek, Pembiayaan, dan Manfaat

SDG Bonds

Di Indonesia, dana yang diperoleh dari penerbitan SDG bonds dapat digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali (refinance) berbagai inisiatif yang berfokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan. Investasi tersebut dapat mencakup proyek-proyek hijau dan biru (lingkungan dan kelautan) serta proyek sosial, termasuk investasi pada infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan sosial, dan berbagai insentif fiskal yang mendukung pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Dalam prosesnya, Kementerian Teknis, Bappenas dan Kementerian Keuangan bersinergi dan berkolaborasi untuk menghimpun daftar proyek dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan kelayakan dalam pencapaian tujuan SDG.

Hingga tahun 2022, berdasarkan laporan tahunan SDG Bonds, Indonesia berhasil menerbitkan Obligasi SDG dengan  berbagai denominasi yang diperkirakan ekuivalen dengan IDR 6,52 triliun. Penerbitan tersebut ditujukan untuk mendanai proyek-proyek yang memiliki dampak signifikan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan seperti proyek di bidang pertanian, pendidikan, dan perlindungan sosial yang dampaknya mempengaruhi jutaan warga Indonesia. Contoh program dan kegiatan yang didanai dengan SDG Bonds adalah program beasiswa bagi siswa madrasah ibtidaiyah, pelatihan kejuruan di bidang maritim dan perikanan, program biofortifikasi untuk meningkatkan kualitas gizi padi, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat proyek pembangunan infrastruktur mayor yang relevan dengan tujuan penerbitan instrumen yang berhasil didanai.

Green Sukuk

Selain SDG Bonds, produk lain yang umum digunakan adalah Green Bonds. Instrumen ini juga merupakan komponen penting dalam pembiayaan berkelanjutan, terutama dalam mendanai proyek-proyek yang berfokus pada lingkungan. Indonesia sendiri menerbitkan instrumen ini dengan skema syariah, yakni Green Sukuk. Ditilik dari kerangka penerbitan, proyek-proyek yang akan dibiayai melalui Green Bonds dipilih melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan proyek sejalan dengan tujuan-tujuan lingkungan dan memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan. Beberapa contoh proyek yang dapat dibiayai dengan instrumen ini misalnya proyek-proyek yang berfokus pada energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan sumber daya air dan limbah, serta konservasi sumber daya alam di darat dan laut.

Pemilihan proyek green sukuk juga melibatkan Bappenas bersama dengan Kementerian Keuangan seperti pada penerbitan SDG Bonds. Selain itu, penerbitan green sukuk juga direviu secara berkala oleh lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi aspek syariatnya, akad dalam penerbitan juga diperhatikan dan diberikan opini syariah oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, Pemerintah dapat menjamin kesesuaian syariah, kredibilitas dan transparansi dalam pembiayaan green sukuk.

Dilansir dari data DJPPR, hingga tahun 2023, Indonesia telah berhasil menerbitkan Green Sukuk dengan total ekuivalen sekitar USD 7,83 miliar sejak tahun 2018, menjadikan Indonesia sebagai penerbit Green Sukuk terbesar di dunia. Program unggulan dari penerbitan Green Sukuk termasuk pendanaan untuk proyek-proyek yang terkait dengan ketahanan iklim dan pengembangan infrastruktur hijau yang efisien energi dan mengurangi emisi. Investasi Green Sukuk menjadi cukup diminati pasar karena dapat menjadi opsi dalam diversifikasi portofolio menuju kelompok aset yang mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon.

Hasil penerbitan green sukuk saat ini sudah lebih banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur dibandingkan dengan SDG Bond. Beberapa proyek infrastruktur hijau yang dibiayai green sukuk antara lain pengembangan rel kereta api Trans Sulawesi yang akan menghubungkan ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi, dari Makassar di selatan hingga Manado di utara, instalasi panel surya di terminal bus Pondok Cabe, pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi, dan proyek pengembangan dan rehabilitasi sistem pengelolaan air dan irigasi di berbagai daerah. Namun demikian, belum terdapat capaian yang menegaskan peran sentral green sukuk dalam menyediakan layanan infrastruktur yang berkelanjutan.

KPBU dan Keberlanjutan dalam Infrastruktur

Jika membahas keberlanjutan dalam penyediaan layanan infrastruktur, seyogyanya horizon dalam pengelolaan dan pembiayaannya menjadi berjangka panjang. Hal ini dikarenakan keberlanjutan bukan hanya tentang penyelesaian fisik infrastruktur. Tantangannya justru terletak pada dimensi pemeliharaan jangka panjang, manajemen operasional yang efektif, dan keterlibatan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan operasional sehinga dapat memberikan layanan  berkualitas yang berkesinambungan. Dengan tantangan tersebut, butuh lebih dari sekadar instrumen untuk dapat mewujudkan cita-cita keberlanjutan.

Salah satu skema yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berbeda dengan pengadaan tradisional, KPBU melibatkan kontrak jangka panjang yang tidak hanya mencakup pembangunan tetapi juga operasi dan pemeliharaan infrastruktur. Hal ini memungkinkan penekanan lebih pada kualitas dan keberlanjutan layanan. Skema KPBU juga menekankan pentingnya kolaborasi antara investor swasta, pemerintah, dan lembaga keuangan dalam mengintegrasikan sumber daya dan expertise untuk menciptakan solusi infrastruktur yang berkelanjutan. Sinergi ini mendukung penciptaan kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pembiayaan dan implementasi proyek infrastruktur secara efektif dan efisien (Persada et al., 2018; Anggraeni & Sari, 2020; Sustainable construction practices in the execution of infrastructure projects, 2020).

Lebih lanjut, skema KPBU di Indonesia memiliki peluang yang lebih besar dalam dalam menarik kelompok investor dan lenders yang memiliki orientasi terhadap dimensi keberlanjutan dalam keputusan investasinya. Hal ini didorong dengan adanya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pemberian dukungan pemerintah untuk proyek KPBU. Penerapan prinsip ESG ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur memiliki dampak lingkungan yang minimal, menjamin bahwa proyek tersebut memiliki aspek sosial, dan memiliki tata kelola yang baik. Contoh proyek KPBU yang saat ini sedang disiapkan dalam kerangka ESG adalah proyek KPBU perumahan Cisaranten, TPAS Piyungan, bahkan dalam penyiapan proyek IKN.

Penutup

Pembiayaan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dan menjanjikan. Inisiatif pemerintah dalam menyediakan berbagai instrumen keuangan yang inovatif seperti SDG Bonds dan Green Sukuk telah mendorong kesadaran pasar dan partisipasi investor dalam penyediaan layanan infrastruktur yang berkelanjutan. Ditambah dengan advokasi kebijakan pembiayaan infrastruktur yang inovatif seperti KPBU, Pemerintah telah menunjukkan aksi nyata dalam meningkatkan partisipasi dari sektor swasta. Praktik ini tidak hanya menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan, tetapi juga memperdalam pasar dan mengarah pada peningkatan kualitas layanan infrastruktur di Indonesia.

Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan keberlanjutan dari pembiayaan infrastruktur ini. Integrasi dan harmonisasi kebijakan yang lebih baik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas institusi lokal untuk menyiapkan, mengelola dan mengawasi proyek tersebut menjadi kunci utama. Disamping itu, perlu adanya upaya untuk lebih mengedukasi dan melibatkan investor domestik dan internasional tentang potensi dan manfaat investasi dalam proyek berkelanjutan.

Langkah ke depan bagi Indonesia adalah melanjutkan untuk berinovasi dalam pembiayaan infrastruktur sambil memastikan bahwa semua stakeholder, termasuk masyarakat lokal dan pemangku kepentingan pemerintah, terlibat aktif dalam proses pembangunan. Melalui kolaborasi yang kuat antara semua pihak yang terlibat, Indonesia dapat terus memperkuat infrastrukturnya dalam cara yang bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan.

Seiring dengan pertumbuhan global yang menekankan pada keberlanjutan, Indonesia perlu mengambil langkah progresif untuk menjadi contoh bagi negara berkembang dalam mencapai pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah perlu terus berinovasi dalam pendekatan pembiayaan dan memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan agar dapat memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan  berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan global.

 

Daftar Pustaka:

  • Anggraeni, R., & Sari, I M. (2020, April 30). MENGUNGKAP MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.125-135
  • Firdausy, C M. (2018, January 1). Potential financial instruments toward sustainable urban infrastructural development in Indonesia. International journal of critical infrastructures, 14(4), 295-295. https://doi.org/10.1504/ijcis.2018.095615
  • Sustainable construction practices in the execution of infrastructure projects. (2020, March 20). https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/SASBE-07-2019-0086/full/html
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. The ROI SDGs Government Securities Framework. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Republic of Indonesia SDG Bond Allocation and Impact Report 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Republic of Indonesia SDG Bond Allocation and Impact Report 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Green Sukuk Allocation and Impact Report 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Green Sukuk Allocation and Impact Report 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Wibawa, B., Fauzi, I., Novianti, D A., Shabrina, N., Saputra, A D., & Latief, S A. (2021, July 1). Development of Sustainable Infrastructure in Eastern Indonesia. IOP conference series. Earth and environmental science, 832(1), 012045-012045. https://doi.org/10.1088/1755-1315/832/1/012045

Diterbitkan pada 29 April 2024

 

Tags