Perbedaan dan Pokok Penyempurnaan PMK Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi (Fasilitas PDF)


Oleh: Boston

“… Berikan pelayanan yang terbaik ‘tuk bangsa ini. Jangan ragu terus melangkah dan berkarya menuju kesempurnaan…”

Kalimat di atas adalah penggalan dari bagian refrain lirik lagu nilai-nilai Kementerian Keuangan dimana di dalamnya terdapat dua dari lima nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu: pelayanan dan kesempurnaan. Pelayanan berarti memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Sedangkan kesempurnaan berarti Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik).

PMK PDF

Dalam melaksanakan tupoksinya, Direktorat PDPPI juga mengimplementasikan dan memegang semangat dari nilai-nilai Kementerian Keuangan tersebut. Sebagai perwujudannya, guna menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang lebih komprehensif dan kredibel, Direktorat PDPPI perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Bentuk penyempurnaan tersebut terwujud dalam penggantian PMK Nomor 73/PMK.08/2018 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“PMK PDF”). Penyempurnaan PMK PDF ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan dan kesempurnaan proses bisnis Direktorat PDPPI khususnya dalam rangka penguatan implementasi PDF.

Penyempurnaan PMK PDF dilatarbelakangi dengan beberapa trigger, yaitu: 1) keperluan untuk tapping dana internasional (investor internasional) dengan memperkuat prosedur PDF, memastikan kualitas Hasil Keluaran (Business Case) dan menjaga norma waktu melalui pembentukan mekanisme monitoring dan pendampingan yang akuntabel dan transparan; 2) memberikan kepastian bahwa proyek infrastruktur KPBU mampu memberikan improvement terhadap penyediaan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan yang ditetentukan melalui penegasan dan penguatan komitmen PJPK, perluasan cakupan PDF dan kontribusi kepada program PEN dan covid 19; dan 3) Perlunya membangun proses PDF yang efisien dan efektif sehingga lebih terukur dari sisi norma waktu dan kebutuhan resources guna memberikan certainty dan predictability yang lebih tinggi kepada stakeholders.

Pokok-pokok penyempurnaan PMK PDF

Untuk mencapai tujuan dan latar belakang peyempurnaan PMK PDF dimaksud, pokok-pokok penyempurnaan PMK PDF adalah sebagai berikut:

1. Penguatan prosedur PDF dan peningkatan kualitas hasil keluaran layanan PDF

Untuk memastikan penguatan prosedur PDF dan peningkatan kualitas hasil keluaran layanan PDF, penyempurnaan yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

a. Jenis dan Cakupan Fasilitas (Pasal 3 dan Pasal 5)

Berbeda dengan PMK PDF sebelumnya, jenis Fasilitas PDF yang diberikan adalah secara bundling atau satu paket, yang meliputi fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi. Terdapat perluasan cakupan dengan penyusunan Kajian Awal Prastudi Kelayakan dan Kajian Potensi Pembiayaan dari Hulu hingga Hilir, sehingga ruang lingkup Fasilitas pada Tahap Penyiapan Proyek meliputi:

i. penyiapan Kajian Awal dan penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukungnya;
ii. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
iii. penyiapan Kajian Akhir dan penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukung;
iv. pemutakhiran rencana bisnis yang menggambarkan kesinambungan proyek dan penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan dari hulu sampai hilir beserta dokumen/kajian pendukungnya

Sementara itu, ruang lingkup Fasilitas pada Tahap Pendampingan Transaksi tetap sama dan tidak mengalami perubahan dengan dengan PMK PDF sebelumnya.

b. Surat Persetujuan (Pasal 9 dan Lampiran II Huruf B)

PMK PDF sekarang menegaskan pencantuman Nama BUMN Pelaksana Fasilitas atau Lembaga Internasional dalam Surat Persetujuan dan menegaskan kapan mulai berlakunya tanggung jawab PJPK. Selain itu, apabila berdasarkan hasil evaluasi, Permohonan Fasilitas PDF belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan serta kesesuaian dan kelengkapan dokumen, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan.

c. Success fee (Pasal 13)

Dalam hal Pelaksanaan Fasilitas PDF menggunakan mekanisme kerja sama, Lembaga Internasional maka dapat memperoleh success fee close yang akan dibayarkan oleh PJPK dan/atau BUP apabila pelaksanaan PDF berhasil mencapai tahapan perolehan pembiayaan (financial close). Ketentuan terkait success fee dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Induk, Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, dan Perjanjian Kerjasma dengan Lembaga Internasional.

2. Improvement terhadap penyediaan layanan kepada masyarakat 

Untuk memastikan Improvement terhadap penyediaan layanan kepada masyarakat, dilakukan penyempurnaan:

a. Prasyarat dan dokumen input permohonan Fasilitas PDF (Pasal 3 ayat (2) dan Lampiran I Huruf A)

Terdapat beberapa penambahan dokumen input Fasilitas PDF yang salah satunya untuk mencapai proses PDF yang efisien dan efektif. Penambahan dokumen tersebut antara lain: 1) dokumen pembentukan tim KPBU oleh PJPK; 2) rencana bisnis apabila PJPK merupakan BUMD; dan 3) dokumen pengadaan lahan proyek. Semua dokumen tersebut dimintakan pada tahap awal dalam rangka perolehan Fasilitas PDF. Selain itu, terdapat perbedaan dokumen input permohonan PDF untuk Proyek Prioritas dan Proyek Non Prioritas (proyek kilang minyak dan lainnya). 

(Penjelasan detil lebih lanjut terkait prasyarat dan dokumen input dapat dilihat pada Fasilitas Penyiapan Proyek)

b. Reviu Permohonan (Pasal 8 dan Lampiran II Huruf A)

PMK PDF sekarang menambahkan kriteria riviu permohonan guna menunjang keberlangsungan pelaksanaan Fasilitas PDF, yaitu: pengetahuan dasar KPBU oleh PJPK, pembentukan Tim KPBU yang kompeten, potensi keberlanjutan proyek, dan kriteria manfaat masyarakat.

c. Ketentuan terkait proses reviu dan penggunaan Hasil Keluaran (Pasal 25 s.d. 28)

DJPPR c.q. Direktorat PDPPI melakukan reviu dan memberikan persetujuan atas substansi dan format dalam rangka perolehan persetujuan atas Hasil Keluaran dan atas hasil reviu tersebut menentukan keberlanjutan Fasilitas PDF (Stop or Go). Hasil Keluaran wajib diterima dan dilaksanakan oleh PJPK. Penggunaan dokumen Hasil Keluaran wajib melalui persetujuan Direktorat PDPPI dan Direktorat PDPPI mengatur sirkulasi Hasil Keluaran.

3. Penyempurnaan tata kelola pelaksanaan dan monitoring PDF

Dalam rangka membangun proses PDF yang efisien dan efektif dari sisi norma waktu dan kebutuhan resources guna memberikan certainty dan predictability yang lebih tinggi kepada stakeholders, penyempurnaan pada PMK PDF saat ini meliputi:

a. Jangka Waktu dan Perpanjangan Fasilitas PDF (Pasal 24 dan Lampiran III Huruf H)

Kemenkeu menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF sesuai dengan rencana kerja proyek dan perbandingan dengan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas PDF. DJPPR dapat memberikan Perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas PDF. Pemberian Perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF disampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.

b. Monitoring dan Pemulihan PDF (Pasal 30 dan Lampiran III Huruf I)

i. Direktorat PDPPI melaksanakan monitoring atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta komitmen PJPK untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pelaksanaan Fasilitas PDF.
ii. Dalam jangka waktu masa Pemulihan sesuai dalam Surat Pemulihan, bahwa masa Pemulihan tidak dapat diperpanjang dan diberikan hanya satu kali dan dalam masa Pemulihan tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF. Apabila Pemulihan tidak dapat dilakukan dan diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Fasilitas PDF berakhir. 

c. Pengakhiran PDF dan Sanksi (Pasal 31 dan Lampiran III Huruf J)

i. Direktorat PDPPI akan menerbitkan Surat Pengakhiran Fasilitas PDF dalam hal: 1) tercapainya tujuan Fasilitas PDF, 2) berakhirnya Kesepakatan Induk dan 3) dihentikan oleh Kementerian Keuangan dalam hal: (a) hasil reviu atas Hasil Keluaran; (b) pemulihan tidak dapat dilakukan dan diselesaikan sesuai jangka waktu tertentu, dan (c) hasil pertimbangan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat PDPPI tidak layak/tidak dapat dilanjutkan.
ii. Dalam hal Fasilitas PDF berakhir akibat kesalahan PJPK, maka DJPPR dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.

d. Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 33 dan Lampiran IV Huruf B)

Terdapat penambahan klausal damal pembinaan dan pengawasan dimana Dit PDPPI dapat memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF kepada BUMN Pelaksana Fasilitas dan Lembaga Internasional.

Detil matriks perbandingan perbedaan antara PMK 73/PMK.08/2018 dan PMK 180/PMK.08/2021 dapat diunduh pada tautan ini.