FAQ (Frequently Asked and Question)
Daftar pertanyaan yang sering diajukan dan jawaban pada topik tertentu (juga dikenal sebagai Pertanyaan dan Jawaban [Tanya Jawab] atau Pertanyaan yang Sering Dijawab)
Pilih menu 'Apa itu KPBU'.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat menjadi PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal KPBU merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bertindak bersama-sama sebagai PJPK.
Badan Usaha adalah BUMN/D, Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Sedangkan, Badan Usaha Pelaksana KPBU adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha Pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan,
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
Untuk lebih jelasnya dapat diakses pada menu 'Dukungan Pemerintah untuk KPBU'.
Pengadaan tanah untuk KPBU diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pendanaan pengadaan tanah untuk KPBU bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dalam hal PJPK adalah BUMN/D, pendaan pengadaan tanah dapat bersumber dari anggaran BUMN/D atau dari Badan Usaha melalui kerjasama dengan BUMN/D bersangkutan.
Jenis-jenis pengembalian investasi badan usaha dalam skema KPBU bersumber dari:
1. Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
2. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau
3. Bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya dapat diakses pada menu 'Pembayaran kepada Badan Usaha'.
KPBU atas Prakarsa Badan Usaha merupakan Proyek KPBU yang diajukan prakarsanya oleh Badan Usaha kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Adapun kriteria penyediaan infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan Usaha adalah sebagai berikut:
Pilih menu 'Sektor Infrastruktur KPBU'.
Pilih menu 'Tahapan KPBU'.
Simpul KPBU adalah unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.
Pilih proyek KPBU yang dituju pada menu 'Proyek KPBU Indonesia'.
Pilih ikon 'Peraturan' pada halaman muka.