Melihat Tantangan dan Meraih Peluang dari Tumpukan Sampah


Penulis: Seta Alfakih BS 
Pembimbing: Muhamad Ngafifi

(Dokumentasi: Seta)

Sampah merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian yang serius. Sampah dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk. Peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan oleh populasi yang berkembang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan persampahan di negeri ini.

Seperti yang kita ketahui, dampak nyata dari masalah persampahan ini sangat beragam, mulai dari berbagai bencana seperti banjir, longsor, maupun kebakaran, sampai ke isu kesehatan, pencemaran lingkungan dan masalah lainnya. Tentunya hal ini sangat berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia.

Berbagai upaya tentunya perlu dikedepankan untuk mengatasi isu persampahan ini karena pada dasarnya mengatasi persoalan ini tidak hanya berarti menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi dan inovasi. Namun demikian saat ini masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi.

Peningkatan Jumlah Sampah yang Dihasilkan oleh Populasi yang Berkembang

Pertumbuhan populasi yang cepat di banyak kota telah menyebabkan peningkatan jumlah sampah. Banyak dari sampah ini masih belum dikelola dengan baik, berakhir di tempat pembuangan yang sudah penuh atau bahkan dibuang sembarangan. Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di Indonesia (sebagai perbandingan, berdasarkan data BPS jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2021 sejumlah 272,682 juta jiwa, kemudian tahun 2022 meningkat menjadi 275,773 juta jiwa) peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan oleh populasi juga akan semakin meningkat.

Berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) Kementerian LHK pada tahun 2022 (input data dari 311 Kabupaten/Kota) terdapat timbulan sampah sebesar 36,218,012.28 ton hal tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 29,767,331.68 ton timbulan sampah. Pada tahun 2022 dari total timbulan sampah tersebut terdapat 13,035,197.78 ton yang tidak terkelola atau sekitar 35%.

(data SIPSN)

Jika tidak ada peningkatan pengelolaan sampah tentunya jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya laju pertumbuhan penduduk yang diproyeksikan BPS akan menjadi 305,6 juta jiwa pada tahun 2035.

Keterbatasan Sumber Daya

Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota. Mengingat kewenangan terdapat di pemerintah kabupaten/kota (Pemerintah Daerah/Pemda), maka pengelolaan sampah yang baik juga tergantung pada besaran alokasi anggaran yang disiapkan oleh setiap pemerintah daerah.

Namun demikian untuk saat ini anggaran yang terbatas menjadi hambatan utama bagi Pemda dalam menyediakan layanan pengelolaan persampahan baik dari sisi penyediaan infrastruktur dan sumber daya untuk mengelola sampah secara efektif. Kasubdit Tata Laksana Produsen, Direktorat Pengurangan Sampah, KLHK dalam diskusi di ajang Festival Peduli Sampah Nasional 2023 menyampaikan bahwa anggaran pengelolaan sampah di 514 kabupaten/kota rata-rata hanya 0,51% dari total APBD. Padahal sebenarnya dari angka 3%-4% saja dari total APBD itu cukup memadai untuk mengurusi sampah. Hal tersebut tentunya menggambarkan masih terbatasnya anggaran yang ditujuakn untuk berfokus pada pengelolaan persampahan yang optimal.

Kesadaran Masyarakat untuk Berkontribusi

Berdasarkan data dalam SIPSN KLHK (2022), sumber timbulan sampah terbesar adalah dari rumah tangga sebesar 35% dan diikuti sumber terbesar kedua dari pasar sebesar 27%. Berdasarkan data tersebut maka dapat dilihat bahwa pada dasarnya mayoritas sampah yang timbul merupakan sampah langsung dari masyarakat.

Jika menilik pada asas polluter pays principle, sebuah prinsip yang berarti bahwa pencemar harus menanggung biaya pencemaran serta tindakan pencegahan dan pengendalian (OECD). Dari prinsip tersebut secara sederhana masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk berkontribusi dalam mengatasi persoalan sampah ini. Namun demikian saat ini kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan maupun pengurangan sampah masih rendah.

Selain itu masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah sehingga kesadaran untuk membayar retribusi persampahan juga masih cukup rendah. Hal tersebut tercermin dalam survei singkat yang dilakukan Bappenas melalui Improvement of Solid Waste Management di 43 Kabupaten/Kota terkait retribusi sampah, diketahui bahwa 40% dari Kabupaten/Kota tersebut hanya mampu mendapatkan capain retribusi persampahan dibawah 25%, selain itu 28% dari Kabupaten/Kota tersebut hanya mampu mendapatkan capain retribusi persampahan antara 25%-50%.

(survey Bappenas)

Padahal retribusi dari masyarakat merupakan salah satu sarana yang dapat mendorong peningkatan layanan persampahan. Hasil penerimaan retribusi tersebut umumnya akan dianggarkan dalam retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada APBD yang utamanya untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan sampah.

Konektivitas Antara Sisi Hulu dan Hilir 

Pengelolaan sampah di Indonesia saat ini secara umum masih banyak yang belum menggunakan pendekatan integrasi antara sisi hulu dan hilir termasuk aspek teknis dan finansialnya. Beberapa daerah masih berfokus pada penanganan sampah di sisi hilir saja seperti melaui Tempat Pembuangan Akhir (TPA), halmana saat ini mayoritas TPA yang ada menggunakan mekanisme open dumping (sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa diolah).  Berdasarkan data KLHK tahun 2022, sebanyak 65,83% sampah di Indonesia masih ditimbun di landfill. Beban tempat pemrosesan akhir yang berat, membuat pengelolaan sampah menjadi tidak optimal dan berpotensi untuk menimbulkan permasalahan lingkungan seperti pencemaran lingkungan, longsor sampah, dan juga perubahan iklim dikarenakan emisi gas metana dari timbunan sampah di landfill.

Namun di tengah beberapa tantangan yang cukup berat tersebut, terdapat peluang besar dalam pengelolaan sampah yang dapat dimanfaatkan. Optimisme dan usaha yang nyata kiranya diperlukan untuk dapat menangkap peluang-peluang tersebut untuk mendukung pengembangan dan kemajuan pengelolaan persampahan yang ada saat ini.

Penerapan Ekonomi Sirkular

Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan, khususnya pada lima sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Tindak lanjutnya yaitu dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan laporan The Economic, Social and Environmental Benefits of A Circular Economy in Indonesia (Bappenas dan UNDP Indonesia), penerapan ekonomi sirkular pada lima sektor industri tersebut berpotensi menghasilkan tambahan Produk Domestik Bruto secara keseluruhan pada kisaran Rp 593 triliun hingga Rp 642 triliun serta dapat menciptakan sekitar 4,4 juta lapangan kerja baru hingga tahun 2030.

Terkait dengan isu persampahan, secara spesifik prinsip ekonomi sirkular memungkinkan terjadinya siklus material yang mendukung nilai guna barang lebih panjang. Hal tersebut tentunya akan menekan jumlah timbulan sampah yang tidak terkelola seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk jika diterapkan secara optimal.

Berkembangnya Teknologi/Inovasi dan Metode untuk Pengolahan Sampah

Saat ini teknologi/inovasi dan metode untuk pengolahan sampah terus berkembang, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah. Opsi penanganan sampah saat ini tidak hanya berkutat pada open dumping, namun terdapat berbagai opsi teknologi yang dapat dimanfaatkan secara tepat guna. Terdapat berbagai sistem pengolahan sampah yang saat ini telah dipraktekkan secara internasional, baik yang bersifat mekanik, biologis maupun termal beberapa contoh di antaranya material recycling, incinerator/pembakaran, teknik pengomposan, pemanfaatan magot, gasification, anaerobic digester.

Berbagai opsi teknologi/inovasi tersebut tentunya dapat disesuaikan dan dimanfaatkan untuk berbagai skala/zona sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya baik untuk skala besar maupun kecil, selain itu teknologi/inovasi tersebut juga dapat diterapkan secara kombinasi dengan mempertimbangkan kesesuaiannnya. Kemajuan teknologi tersebut pada dasarnya selain digunakan untuk optimalisasi pengelolaahan sampah secara umum (untuk mendorong pengurangan timbulan sampah yang tidak terkelola), juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung konektivitas pengelolaan sampah dari sisi hulu ke sisi hilir.

Pemerintah saat ini juga telah mendukung penggunaan teknologi untuk pengolahan sampah diantaranya dengan penerbitan Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk mendorong pemanfaatan teknologi.

Pemanfaatan Hasil Pengolahan Sampah

Sisi posotif lain yang kiranya perlu mendapat perhatian dalam pemanfaatan teknologi/inovasi untuk pengolahan sampah adalah dihasilkannya produk yang dapat dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi seperti listrik (dari kalor), Solid Recovered Fuel (SRF), Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, kompos. Nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan/peningkatan pengelolaan persampahan secara langsung. Produk hasil pengolahan sampah tersebut dapat dimanfaatkan langsung untuk menunjang operasional pengolahan sampah (seperti listrik/biogas) ataupun dapat dijual kepada offtaker sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pengoprasian pengelolaan sampah ataupun untuk pengembangannya, hal tersebut dapat menekan isu keterbatasan sumber daya dalam pengelolaan persampahan. Selain itu, proses ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk optimalisasi penerapan ekonomi sirkuler yang dapat dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Keterlibatan Swasta

Peran aktif pihak swasta dalam menangani permasalahan sampah diyakini bisa membantu program pemerintah dalam mengurangi sampah nasional. Saat ini kesadaran swasta untuk turut serta dalam pengelolaan sampah cukup tinggi, selain sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas lingkungan, keikutsertaan swasta dalam pengelolaan persampahan akan menjadi salah satu peningkatan daya tawar tersendiri terhadap perusahan tersebut.

Baca juga: Proyek KPBU TPPAS Manggar: Pelopor Penerapan ESG dalam Proses Penyiapan dan Transaksi pada Infrastruktur Sektor Pengelolaan Sampah

Peluang pihak swasta untuk turut serta dalam mengatasi persoalan persampahan ini juga sangat terbuka di berbagai aspek di antaranya:

  1. Menerapkan prinsip ekonomi sirkuler dalam memproduksi sebuah produk ataupun kemasan produk untuk membantu mengurangi timbulan sampah.
  2. Mendukung/turut serta dalam proyek pengelolaan persampahan untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang optimal melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) ataupun bentuk kerjasama lainnya.
  3. Menjadi offtaker atas produk yang dihasilkan dari sistem pengelolaan persampahan, sehingga produk hasil pengolahan tersebut dapat mempunyai nilai ekonomi.

Selain kontribusi yang bersifat komersial, pihak swasta pada dasarnya telah banyak terlibat dalam pengelolaan persampahan yang bersifat non komersil seperti melalui hibah ataupun Corporate Social Responsibility (CSR).

Di balik besarnya tantangan dalam pengelolaan sampah masih ada secercah peluang untuk mengatasinya, karena pada dasarnya tantangan dan peluang saling berkaitan. Poin penting untuk mengatasi tantangan tersebut adalah pemerintah utamanya Pemda yang berwenang dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah perlu mengoptimalkan peluang yang ada dengan mensinergikan peran pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Pemda dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam mengatasi persoalan persampahan dengan menyusun perencanaan dan penerapan kebijakan terkait pengelolaan persampahan dari hulu (memungkinkan masyarakat dapat bersinergi secara langsung) sampai hilir. Selain itu dengan telah adanya regulasi terkait retribusi persampahan (PP nomor 81 tahun 2012 dan Permendagri nomor 7 tahun 2021) Pemda dapat mengoptimalkan penerapan retribusi persampahan kepada masyarakat. Pemda juga dapat melibatkan pemerintah desa atau unit dalam masyarakat misalnya RT/RW untuk mengoptimalkan kepatuhan masyarakat atas penerapan retribusi tersebut.

Untuk sinergitas dengan pihak swasta, Pemda dapat menyusun perencanaan yang feasible dan matang terkait pengelolaan persampahan dengan mempertimbangkan konektivitas dan sustainabilty sehingga dapat menarik bagi pihak swasta untuk dapat berperan serta melalui skema kerjasama.

Pada dasarnya isu persampahan di Indonesia ini selalu ada jalan keluarnya karena peluang selalu ada, kemauan dan usaha yang nyata adalah salah satu kuncinya.

Referensi

  1. https://sipsn.menlhk.go.id
  2. https://www.bps.go.id
  3. https://one.oecd.org/document/OCDE/GD(92)81/En/pdf
  4. Sunarto, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Bahan/data yang disampaikan dalam Webinar Optimalisasi Pengumpulan Tarif Retribusi Sampah sesuai Pemendagri No.7 Tahun 2021 pada 19 Agustus 2021 - https://drive.google.com/drive/folders/1guxyUOIlk5O25EFX7JR8JZj1--jtAI5V
  6. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1114-1275/umum/kajian-opini-publik/optimalisasi-pengelolaan-sampah-di-indonesia
  7. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1141-1360/umum/kajian-opini-publik/penyediaan-infrastruktur-layanan-persampahan-di-daerah
  8. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7218/dirjen-pslb3-harus-ada-upaya-komprehensif-dari-hulu-ke-hilir-menuntaskan-persoalan-sampah
  9. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2779/sukseskan-ekonomi-sirkular-pemerintah-dukung-pembangunan-industri-berkelanjutan
  10.  https://www.bappenas.go.id/id/berita/bappenas-terapkan-ekonomi-sirkular-untuk-tingkatkan-pdb-sekaligus-lestarikan-lingkungan-indonesia
  11. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5320727/dana-pengelolaan-sampah-cuma-05-persen-dari-total-apbd-klhk-ajak-produsen-kelola-sampah-secara-mandiri

Diterbitkan pada 6 Desember 2023