Meningkatkan Kualitas APBN dengan Skema KPBU


Oleh: Farid Arif Wibowo, Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan, Dit. PDPPI, DJPPR

Sebagai sebuah perekonomian yang sedang berkembang dengan laju yang cukup tinggi, Indonesia semakin kuat mendapatkan pengakuan mengenai potensi yang dimilikinya di masa mendatang. Salah satu laporan dari PricewaterhouseCoopers baru-baru ini menyebutkan bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan GDP terbesar nomor 6 di dunia di tahun 2030 dan bahkan masuk dalam nomor 4 di dunia di tahun 2050 berdasarkan PDB di tahun-tahun tersebut (PricewaterhouseCoopers, 2017). Optimisme tersebut memperkuat pandangan tentang prospek ekonomi Indonesia yang sudah terbangun sebelumnya termasuk salah satunya dengan pengakuan dari keterlibatan Indonesia di G20 dan juga pengakuan dari lembaga pemeringkat yang saat ini semuanya telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat layak investasi (investment grade).

Baca juga: Indonesia sebagai Presidensi G20 2022: Peluang Besar??

Akan tetapi di balik pandangan-pandangan positif tersebut, Indonesia juga menghadapi banyak tantangan yang perlu diselesaikan. Dalam hal pengembangan kualitas manusia misalnya, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di tengah-tengah optimisme bahwa Indonesia diproyeksikan akan menikmati masa awal bonus demografi dengan 73% populasi berada pada usia produktif (15-64 tahun), kualitas sumber daya manusia Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia Indonesia yang dilaporkan dalam Human Development Report 2016, masih rendah di peringkat 113 dari 188 negara dan tertinggal dari negara-negara yang setingkat seperti Thailand (peringkat 87), Mexico (77) atau Malaysia (59).

Tantangan lain adalah terkait penyediaan infrastruktur yang masih rendah, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang setara. Penyediaan infrastruktur publik di Indonesia dianggap sangat rendah, salah satunya akibat krisis ekonomi di akhir tahun 1990-an. Saat itu banyak proyek infrastruktur yang terpaksa dihentikan termasuk penurunan anggaran Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan juga pembatalan proyek-proyek yang dikerja samakan dengan pihak swasta. Menurut Global Competitiveness Report tahun 2016-2017 yang diterbitkan oleh World Economic Forum, dari 138 negara, untuk indeks penyediaan infrastrukturnya Indonesia berada pada peringkat 60, jauh lebih rendah (tertinggal) dibandingkan dengan Malaysia (24), Turki (48), Thailand (49) atau Meksiko (57). Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kekurang-cukupan infrastruktur menjadi salah satu faktor pengendala utama untuk melaksanakan bisnis di Indonesia.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut di atas, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah secara progresif melaksanakan program-program terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Progresivitas Pemerintah tersebut antara lain tampak dari belanja yang dianggarkan dan direalisasikan untuk mendukung program-program tersebut. Di bidang kesehatan, belanja Pemerintah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2014, belanja kesehatan masih berada pada angka Rp67.5 triliun tetapi di tahun 2017 angka tersebut meningkat secara signifikan menjadi Rp104 triliun. Untuk belanja infrastruktur, peningkatan tersebut terjadi secara lebih signifikan di mana di tahun 2014 masih berada di angkat Rp178 triliun sementara di tahun 2017 angka tersebut sudah berada pada tingkat Rp387 triliun. Begitu juga dalam bidang pendidikan, di tahun 2014 masih berada di angka Rp376 triliun dan pada tahun 2017 sudah mencapai Rp416 triliun.

Kualitas APBN dan APBD

Kualitas APBN dan APBD

Peningkatan belanja kesehatan, belanja infrastruktur, dan belanja pendidikan yang signifikan seperti ditunjukkan di atas merefleksikan gambaran ekspansi APBN dari tahun ke tahun di mana sisi belanja meningkat dengan sangat pesat. Di sisi lain, peningkatan belanja tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan di sektor pajak dengan tingkat yang kurang lebih sama sehingga hal tersebut memberikan dampak tekanan pada defisit yang semakin membesar. Selain memberikan dampak pada defisit, kondisi APBN tersebut juga berdampak pada meningkatnya besaran keseimbangan primer negatif (negative primary balance). Primary balance yang selalu negatif tersebut menunjukkan bahwa neraca anggaran di APBN dalam keadaan tidak sehat sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk memulihkan kualitas APBN.

Dalam konteks APBD, permasalahan mengenai kualitas anggaran tersebut juga tidak jauh berbeda, di mana kebutuhan untuk mendorong pembangunan termasuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun infastruktur di tingkat regional yang semakin besar memberikan tekanan di sisi belanja sementara kemampuan Pemerintah daerah dalam meningkatan pendapatan daerah tidak juga beranjak secara signifikan. Rendahnya Pendapatan Asli Daerah terhadap total penerimaan tersebut juga merefleksikan ketergantungan anggaran Pemerintah daerah terhadap anggaran Pemerintah pusat.

Tantangan lain sehubungan dengan kualitas anggaran pusat dan daerah juga menyangkut efektifitas dari pengeluaran Pemerintah termasuk bagaimana alokasi anggaran yang dikeluarkan dikaitkan dengan kinerja atau performa dari kegiatan yang dilaksanakan. Kenyataannya pada saat ini masih banyak alokasi anggaran yang dibangun dan dievaluasi berdasarkan pada indikator-indikator lain yang tidak terkait dengan kinerja tetapi lebih berdasarkan pada faktor-faktor input sehingga tidak mendorong pada pencapaian outcome yang diharapkan. Hal ini menjadi salah satu hal yang membuat anggaran kurang efektif sebagai instrumen fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

Satu hal lagi yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya dari APBN dan APBD adalah bagaimana anggaran bisa mendorong inovasi-inovasi untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. Dengan sistem penganggaran yang sekarang, sangat sedikit insentif dan ruang yang memberikan dorongan kepada pengguna dan pengelola anggaran untuk secara lebih kreatif membangun inovasi guna memberikan alternatif penyediaan yang lebih baik.

Dengan melihat tantangan-tantangan anggaran sebagaimana disebutkan di atas, Pemerintah baik di pusat maupun di daerah dituntut untuk mencari dan mengeksplorasi skema-skema pendanaan alternatif diluar apa yang selama ini sudah dijalankan secara tradisional dan konvensional dengan skema APBN dan APBD. Dalam hal ini, penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bisa dilihat sebagai salah satu peluang untuk meningkatkan kualitas belanja baik di Pemerintah pusat dan daerah termasuk dalam hal mengurangi tekanan pada APBN dan APBD, menciptakan kaitan yang erat antara penganggaran dan indikator kinerja serta mendorong inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

KPBU, atau secara umum lebih sering dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah, yang disebut sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara para pihak.

Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD untuk mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif. Akan tetapi, sebetulnya skema KPBU juga memiliki banyak keunggulan lain yang dalam beberapa hal juga bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung. Yang pertama, skema KPBU ini dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun. Penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara budget dan performance karena dalam skema KPBU, pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan. Kedua, skema KPBU juga bisa diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik. Ketiga, manfaat yang lain adalah adanya akuntabilitas yang lebih tinggi dari proyek KPBU karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana (lenders).

Beberapa Bentuk dan Ragam Skema KPBU

Dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, kerja sama yang dilakukan antara pihak PJPK dengan pihak badan usaha dapat dilakukan dalam beberapa struktur model, tergantung dari cakupan layanan yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta apakah meliputi perancangan (design), pembangunan (build), pembiayaan (finance), operasi (operate), pemeliharaan (maintain) atau cakupan yang lain. Perbedaan modalitas tersebut tergantung dari karakteristik layanan infrastruktur yang akan dikerja samakan dan perencanaan dari PJPK sektor terkait.

Perbedaan tipe skema KPBU juga bisa terjadi karena perbedaan sumber pendanaan atau pengembalian investasi dari proyek yang dikerjasamakan. Dalam hal ini proyek KPBU bisa berdasarkan pada pembayaran dari pengguna berdasarkan pada pungutan atas pemakaian layanan (user charge) atau pembayaran oleh Pemerintah berdasarkan ketersediaan layanan (availability payment).

Skema user charge atau user fees payment adalah skema dalam proyek KPBU di mana proyek mendapatkan pendanaan dan pengembalian investasi yang berasal dari pungutan atas pemakaian oleh pengguna terhadap layanan yang disediakan oleh badan usaha. Proyek infrastruktur yang biasanya dilaksanakan memakai skema user charge adalah proyek yang bisa secara lebih mudah dan jelas menghasilkan pendapatan (revenue) termasuk karena perkiraan pemakai yang tinggi sehingga risiko permintaan bisa dikelola oleh pihak badan usaha swasta.

Skema availability payment (atau sering disingkat sebagai skema AP) merupakan skema dalam proyek KPBU dimana pengembalian investasi badan usaha berasa dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada badan usaha berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria berupa spesifikasi keluaran dan indikator kinerja layanan sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian KPBU. AP ini diberikan mencakup biaya modal (capital expenditure), biaya operasional (operational expenditure) dan tingkat pengembalian investasi. Pengadaan infrastruktur dengan skema AP ini diharapkan lebih menarik bagi swasta, karena tingkat pengembalian investasi pihak swasta menjadi lebih pasti karena tidak menghadapi risiko permintaan (demand risk).

Dalam konteks regulasi pemerintah, skema KPBU AP ini dimungkinkan dari sisi kerangka hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Secara spesifik skema AP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK No. 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk proyek KPBU AP daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka KPBU di Daerah.

Pengalaman Indonesia dalam Menjalankan Proyek dengan Skema KPBU

KPBU sendiri sebagai sebuah kebijakan bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Secara historis, pengadaan infrastruktur publik oleh swasta bahkan sudah menjadi bagian dari khazanah pembangunan infrastruktur di zaman kolonial seperti ditunjukkan pada praktek pembangunan kereta api dan juga listrik serta pelabuhan di Jawa dan pulau-pulau besar lainnya Secara formal, kebijakan lintas sektor terkait dengan KPBU telah diinisiasi sejak tahun 1998 melalui diperkenalkannya Keppres Nomor 7 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. Setelah dikeluarkannya kerangka kebijakan KPBU yang pertama tersebut, implementasi kebijakan KPBU di Indonesia mengalami banyak dinamika. Setelah lama berhenti karena krisis ekonomi di akhir tahun 1990-an, kebijakan penggunaan KPBU muncul lagi di tahun 2005 ditandai dengan munculnya kerangka kebijakan KPBU baru di bawah Perpres 67 tahun 2005 beserta daftar beberapa proyek yang ditawarkan oleh Pemerintah melalui PPP Book atau melalui daftar-daftar yang lain. Pada periode ini, belum banyak proyek KPBU yang disusun berdasarkan kerangka kebijakan yang ada. Setelah tahun 2010, beberapa kebijakan baru diperkenalkan untuk mendukung kebijakan mendorong KPBU termasuk beberapa instrumen yang dikelola oleh Kementerian Keuangan seperti Penjaminan Pemerintah untuk Proyek KPBU, Fasilitas penyiapan proyek (atau dikenal dengan nama Project Development Facility atau PDF), Dana Dukungan Kelayakan Proyek (atau Viability Gap Fund yang sering disingkat sebagai VGF). Instrumen-instrumen tersebut dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan skema KPBU terutama dari sisi-sisi yang diidentifikasi menjadi permasalahan yang menjadi kendala pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga membangun fasilitas dukungan program KPBU melalui pendirian institusi-institusi pendukung termasuk yang dibentuk sebagai BUMN seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) maupun yang berbentuk unit dalam Pemerintahan seperti Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (Direktorat PDPPI) maupun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Di luar Kementerian Keuangan, keberadaan beberapa institusi seperti Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendukung terlaksananya skema KPBU. Antusiasme tersebut juga muncul di institusi Pemerintahan lain seperti Bappenas, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga di kementerian lain dalam Pemerintahan.

Meskipun kebijakan untuk memanfaatkan skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur telah lama diinisiasi, tetapi hingga beberapa tahun yang lalu belum banyak proyek KPBU yang bisa dilaksanakan dengan sukses sesuai yang diatur dan dikembangkan dalam kerangka kebijakan KPBU. Sebagaimana disebutkan di atas, beberapa permasalahan menjadi kendala pelaksanaan proyek KPBU termasuk isu penyiapan proyek yang tidak cukup kredibel, risiko politik yang terlalu tinggi atau tingkat kelayakan finansial proyek yang marginal. Seiring dengan respon kebijakan Pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, termasuk dengan mengembangkan fasilitas pendukung berupa dana penyiapan proyek, dana dukungan kelayakan maupun penjaminan Pemerintah, maka satu demi satu proyek-proyek KPBU mulai bisa dijalankan.

Di bulan Juni 2016, satu proyek PPP di bidang kelistrikan yaitu PLTU Batang Jawa Tengah (atau sempat banyak dikenal sebagai Central Java Power Plant atau CJPP) yang ber-nilai sekitar Rp40 triliun mencapai financial close. Proyek PLTU Batang ini merupakan pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas 2 x 1000 MW berbahan bakar batubara yang menggunakan teknologi ultra critical sehingga memberikan dampak lingkungan yang lebih aman. Penanggung jawab (atau PJPK) proyek ini adalah PT PLN. Proyek ini mendapatkan fasilitas dukungan Pemerintah dalam bentuk Penjaminan Pemerintah yang disediakan bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016, satu lagi proyek KPBU yaitu proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan mencapai financial close. Proyek SPAM Umbulan ini bertujuan mengalirkan air curah dengan kapasitas produksi sebesar 4.000 liter air per detik dengan jaringan sistem transmisi dari mata air Umbulan ke lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Provinsi Jawa Timur, yaitu tiap-tiap PDAM Surabaya (1.000 liter per detik), PDAM Kabupaten Pasuruan (410 liter per detik), PDAM Kota Pasuruan (110 liter per detik), PDAM Kota Sidoarjo (1.200 liter per detik), dan PDAM Kota Gresik (1.000 per detik). Hal ini membuat SPAM Umbulan akan mengoperasikan jaringan pipa transmisi sepanjang 92.3 km melewati 16 titik pasokan. Dengan karakteristik yang kompleks seperti itu, setelah dicoba dengan beberapa skema pengadaan biasa proyek SPAM ini harus menunggu lebih dari 40 tahun untuk akhirnya bisa dilaksanakan dengan skema KPBU. Proyek yang bernilai lebih dari Rp 2 triliun ini didukung dengan fasilitas PDF, VGF dan juga penjaminan yang dikeluarkan oleh PT PII.

Skema KPBU dengan menggunakan model availability payment secara aktual telah dicoba dan diterapkan pada proyek KPBU Palapa Ring, paket barat (dengan nilai Rp 1.28 T), paket tengah (Rp 1.38 T) maupun paket timur (Rp 5.13 T). Proyek Palapa Ring merupakan proyek pembangunan jaringan backbone informasi dengan menggunakan serat fiber optic dengan Kementerian Kominfo sebagai PJPK. Dalam proyek ini, pada tahun 2015 Pemerintah memberikan dukungan berupa fasilitas penyiapan proyek AP sedangkan penjaminan diberikan oleh PT PII. Proyek-proyek tersebut telah sukses mencapai financial close pada tahun 2016 dan 2017 dan diharapkan dapat dioperasikan di tahun 2018. Hal tersebut paling tidak telah membuktikan bahwa proyek dengan skema KPBU AP ini bisa diimplementasikan dan bahkan mendapatkan pembiayaan dan memulai konstruksi dalam waktu yang relatif singkat (2 tahun) sejak dimulai pada tahap penyiapan proyek KPBU.

Analisis pada proyek Palapa Ring yang dilakukan dengan membandingkan antara pengadaan melalui skema tradisional APBN dan skema KPBU AP menunjukkan bahwa dengan skema KPBU AP bisa menghemat sekitar 20% dari yang seharusnya dikeluarkan melalui skema APBN biasa.

Untuk APBN 2018, diharapkan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Rupiah Murni sebagian dapat dialihkan pembiayaannya melalui skema AP dalam rangka menurunkan besaran negative primary balance. Kementerian Keuangan bersama dengan beberapa PJPK potensial, sedang mengidentifikasi beberapa proyek yang bisa dikerjasamakan dengan swasta melalui skema KPBU AP ini.

Tantangan Pelaksanaan Skema KPBU di Indonesia

Dengan segala atribut positif dari skema KPBU seperti disebutkan di atas, optimisme terhadap skema ini untuk bisa mendukung penyehatan APBN sangat tinggi. Akan tetapi, belajar dari pengalaman implementasi skema KPBU selama ini, penerapan KPBU di Indonesia juga menghadapi banyak tantangan yang perlu diselesaikan. Tantangan yang pertama adalah mengembangkan kerangka seleksi dan prioritisasi proyek yang kuat dan komprehensif sehingga didapatkan proyek-proyek yang memang betul layak dilakukan secara KPBU, sustainable dalam pelaksanaan nantinya serta memberikan manfaat kepada publik secara nyata. Saat ini Pemerintah masih berada dalam tekanan untuk mendapatkan proyek KPBU terutama dalam hal jumlah proyek yang bisa di-KPBU-kan. Diharapkan hal itu bukan berarti semua proyek yang diajukan oleh pemilik atau penanggung jawab proyek bisa dilaksanakan dengan skema KPBU. Keputusan untuk melaksanakan proyek dengan skema KPBU harus didasarkan pada penilaian yang teliti apakah proyek tersebut lebih baik dilaksanakan dengan skema tradisional atau skema KPBU, dengan memperbandingkan value for money yang didapatkan apabila proyek tersebut dilakukan dengan skema KPBU. Penilaian juga perlu dilakukan dengan cara melakukan kajian yang detil terhadap komitmen dan kapasitas PJPK dalam melaksanakan proyek dengan skema KPBU. Pelajaran yang didapatkan dari pengalaman penerapan skema KPBU di masa lalu di mana seleksi proyek tidak dilakukan secara komprehensif menunjukkan bahwa proyek yang telah diinisiasi dan diseleksi sebagai proyek KPBU ternyata tidak berlanjut (sustain) karena ditemukan masalah termasuk dalam hal komitmen dan kapasitas PJPK.

Tantangan yang kedua adalah meningkatkan pemahaman para pengelola dan pemangku kepentingan (stakeholders) KPBU terutama di sisi PJPK maupun di sisi regulator dan penyedia fasilitas seperti di Bappenas, LKPP dan Kementerian Keuangan. Skema KPBU dapat dipahami sebagai sebuah sophisticated transaction sekaligus unfinished contract yang melibatkan kompleksitas struktur transaksi antara pihak Pemerintah sebagai pemilik proyek maupun penyedia fasilitas, pihak pelaksana proyek (SPV), pihak penyedia dana (lenders). Dalam hal tersebut diperlukan pemahaman yang cukup, paling tidak bagaimana mengenai sebuah proyek dikelola dan dibiayai (project management dan project financing). Di sisi PJPK, peningkatan pemahaman perlu dilakukan terutama karena sebagian besar unit pengelola layanan masih terbiasa dan nyaman dengan cara-cara penyediaan infrastruktur melalui skema tradisional dengan menggunakan APBN sehingga masih sulit memahami karakteristik skema KPBU. Di sisi regulator dan penyedia fasilitas, peningkatan pemahaman perlu dilakukan terutama dalam hal pendalaman prinsip-prinsip dasar KPBU dan bagaimana menerapkannya dalam konteks regulasi di Indonesia.

Tantangan yang ketiga terkait dengan koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dengan proyek KPBU, terutama pihak yang berada di sisi Pemerintah. Sebagaimana pada proyek yang diadakan dengan skema tradisional, proyek KPBU juga melibatkan jaringan (network) yang kompleks karena melalui proses yang panjang dari mulai pengusulan, perencanaan, penyiapan, pelelangan, pelaksanaan dan pemantauan. Proses ini melibatkan banyak lembaga Pemerintahan termasuk PJPK sendiri, Bappenas, LKPP, Kementerian Keuangan dan lain-lain, di mana tiap-tiap pihak mempunyai ukuran keberhasilan yang berbeda-beda. Dalam skema KPBU ini, lembaga-lembaga tersebut juga akan dilibatkan, tetapi dalam intensitas yang lebih tinggi, terutama karena dua hal. Pertama, karena skema KPBU adalah hal yang relatif baru sehingga belum tercipta mekanisme yang mapan, sehingga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan yang dilakukan secara kontinyu sangat diperlukan. Kedua, dalam skema KPBU, ketidakberhasilan dalam melakukan koordinasi antar unit Pemerintah akan berhadapan dengan konsekuensi yang lebih riil yaitu “market punishment” berupa kegagalan lelang atau harga yang excessive di atas harga wajar.

Tantangan selanjutnya adalah melakukan evaluasi dan pengembangan kerangka kebijakan KPBU termasuk keberadaan regulasi dan instrumen fasilitas pendukung dalam rangka mendorong terlaksananya skema KPBU. Sebagaimana telah disebutkan di atas, saat ini Pemerintah telah menyediakan beberapa kerangka kebijakan dalam bentuk regulasi dan instrument pendukung termasuk beberapa fasilitas fiskal seperti fasilitas penyiapan proyek, dana dukungan kelayakan dan penjaminan Pemerintah. Menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk selalu mengevaluasi efektifitas dari kerangka kebijakan dan instrumen ini secara terus menerus, apakah sudah memberikan manfaat yang nyata bagi pengembangan kebijakan KPBU di satu sisi dan menjamin efisiensi pengelolaan keuangan negara di sisi lain. Karena skema KPBU sendiri sering digolongkan sebagai skema alternatif dan inovatif, maka selayaknya juga sisi inovasi dan kreasi juga perlu ditonjolkan termasuk dalam hal mengkombinasi skema KPBU dengan instrumen yang sudah ada seperti pinjaman, dana daerah, obligasi Pemerintah dan lain-lain.

Kesimpulan

Menghadapi tantangan pembiayaan pembangunan Indonesia yang tidak ringan, APBN dan APBD perlu untuk selalu dijaga kualitas, ketahanan dan keberlanjutannya. Dari beberapa alternatif yang bisa dieksplorasi, skema KPBU bisa dimanfaatkan sebagai cara untuk menjaga kualitas anggaran pemerintah pusat ataupun daerah melalui beberapa cara termasuk dengan mengurangi tekanan pada APBN dan APBD, menciptakan kaitan yang erat antara penganggaran dan indikator kinerja serta mendorong inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Secara praktis, telah dibuktikan bahwa skema KPBU juga telah secara sukses diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi untuk meningkatkan peran skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur pusat maupun daerah, masih banyak tantangan yang perlu dijawab dan diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia.

Tags