Peran Hak Pengelolaan Terbatas sebagai Salah Satu Pembiayaan Kreatif


Oleh: Annisaul Rofiqoh

Pembimbing: Akhmad Mahrus

Ilustrasi Images Bisniis

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar yang memegang peran penting sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan suatu negara. Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai, maka kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik karena telah tersedia sarana dan prasarana yang mendukung. Menurut N. Gregory Mankiw (2003), dalam ilmu ekonomi, arti infrastruktur adalah wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan, dan lainnya, sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam pembangunan nasional sangatlah besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Total kebutuhan pembiayaan infrastruktur tahun 2020-2024 mencapai Rp6,445T, sedangkan alokasi anggaran pemerintah hanya dapat memenuhi 37% dari kebutuhan tersebut. Hal ini membuat pemerintah untuk selalu mencari solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur, salah satunya dengan mengenalkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur yang kini sedang hangat diperbincangkan guna mencapai pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun skema pembiayaan kreatif lainnya yang dapat digunakan dalam penyediaan infrastruktur adalah Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diatur dalam Perpres nomor 32 tahun 2020.

Apa sih Hak Pengelolaah Terbatas?

Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Pengelolaan aset dalam Perpres 32/2020 dilakukan terhadap Barang Milik Negara (“BMN”) pada kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).

Hak pengelolaan terbatas atas BMN dan/atau aset BUMN menjadi salah satu alternatif penyediaan infrastruktur di Indonesia dalam kondisi keterbatasan APBN. Skema ini bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset. Perencanaan pengelolaan aset mempertimbangkan paling sedikit:

  1. keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
  2. analisa biaya manfaat dan sosial; dan
  3. analisa nilai manfaat uang (value for money).

Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga selaku PJPK. Sedangkan atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

 

Dengan memanfaatkan skema ini, pendapatan dana hasil pengelolaan aset dapat memberi keuntungan yang utama adalah untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis, selain itu juga dapat difokuskan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional sehingga dapat mengurangi beban APBN dalam misi pembangunan nasional.

Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:

  1. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
  2. infrastruktur jalan tol;
  3. infrastruktur sumber daya air;
  4. infrastruktur air minum;
  5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
  6. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  7. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  8. infrastruktur ketenagalistrikan; dan
  9. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara dimaksud paling kurang memenuhi persyaratan:

  1. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
  2. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
  3. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan
  5. Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
  6. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

Lalu bagaimana proses transaksi pengelolaan asetnya?

A. Transaksi Pengelolaan Aset BMN

  1. Penyiapan Transaksi

PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP. Dalam rangka penyiapan transaksi, PJPK mengikutsertakan BLU dan didampingi Badan Usaha Pendamping. Badan Usaha Pendamping tersebut dipilih melalui tender prakualifikasi yang dapat dilakukan secara elektronik oleh kementerian/lembaga atau melalui penunjukkan langsung. Lebih lanjut, PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.

      2. Pelaksanaan Transaksi

       a. Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:

  • Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
  • Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
  • Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset; dan
  • Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.

       b. PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU. Penyerahan BMN tersebut dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan Usaha Pengelola Aset dan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.

       c. Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset. Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

       d. Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

       e. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin A.2.d. dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.

       f. Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada poin A.2.e, diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana poin A.2.d.

      g. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin A.2.d, atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada poin A.2.f., tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan            oleh pimpinan BLU.

      h. Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir, Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.

      i. Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada poin A.2.h selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

      j. Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir, Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.

BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dalam hal ini tugas BLU diatur dalam Pasal 23 Perpres 32 tahun 2020. Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan.

B. Transaksi Pengelolaan Aset BUMN

  1. Penyiapan Transaksi

PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset. Penyiapan transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan. Lebih lanjut, PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.

       2. Pelaksanaan Transaksi:

  1. Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:
  • Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
  • Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan
  • Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.

       2. PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN bersangkutan. BUMN melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih. Pengelolaan Aset dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.                 Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.

       3. PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset BUMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset. Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

       4. Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan pendanaan pengelolaan aset BUMN ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

       5. Jangka waktu sebagaimana poin B.2.d. dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.

       6. Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK, diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.

       7. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin B.2.d atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada poin B.2.f. tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan              oleh PJPK.

       8. Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.

       9. Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

 

C. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Adapun penjelasan secara rinci dijelaskan dalam Perpres 32 Tahun 2020. Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagai salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing), pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan dan/atau fasilitas penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi. Saat ini pemerintah sedang memproses penyusunan kebijakan terkait pemberian dukungan pemerintah tersebut dalam perubahan Perpres 32 tahun 2020.

Penyediaan infrastruktur yang memadai bagi suatu negara merupakan hal fundamental dalam peningkatan kualitas ekonomi serta kualitas kehidupan masyarakat. Infrastruktur yang memadai akan membangun dan meningkatkan daya saing sebuah negara. Dengan daya saing tersebut, negara Indonesia akan mampu berkompetisi dengan negara-negara lain. Maka, membangun infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan urusan pembangunan fisik semata, tapi juga membangun keunggulan negara.

Dengan adanya skema pembiayaan kreatif sebagai alternatif penyediaan infrastruktur akan mendukung program pembangunan nasional ditengah keterbatasan APBN demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

 

 

Daftar Pustaka:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas

Laeli Nur Azizah, 2021. “Pengertian Infrastruktur: Jenis, Fungsi, Manfaat, dan Peranannya”. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-infrastruktur/

Laili Hidayah, 5 Mei 2020. “Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara”. Diakses dari https://www.timesindonesia.co.id/kopi-times/269543/pentingnya-pembangunan-infrastruktur-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-negara

Badan Pengawasan dan Pembangunan, 24 Maret 2021. “4 Alasan Utama Pentingnya Bangun Infrastruktur”. Diakses dari https://www.bpkp.go.id/berita/read/28544/0/4-Alasan-Utama-Pentingnya-Bangun-Infrastruktur

Rinaldi Mohammad Azka, 5 Maret 2020. “Hak Pengelolaan Terbatas Jadi Solusi Proyek Infrastruktur”. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200305/98/1209766/hak-pengelolaan-terbatas-jadi-solusi-proyek-infrastruktur

Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H., 16 Maret 2020. “Mekanisme Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas”. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-pembiayaan-infrastruktur-melalui-hak-pengelolaan-terbatas-lt5e6f459dd1c35#_ftn1

Andika Putra Bharata, 13 Agustus 2021. “Skema Sekuritisasi Aset dalam implementasi Hak Pengelolaan terbatas”. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bogor/baca-artikel/14132/Skema-Sekuritisasi-Aset-dalam-implementasi-Hak-Pengelolaan-terbatas.html

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 22 Juni 2022. “Perkaya Pemahaman Skema Hak Pengelolaan Terbatas bagi Kementerian/Lembaga, Kemenko Perekonomian Lakukan Pengembangan Kapasitas”. Diakses dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4266/perkaya-pemahaman-skema-hak-pengelolaan-terbatas-bagi-kementerianlembaga-kemenko-perekonomian-lakukan-pengembangan-kapasitas