Sudah Sejauh Mana Layanan Akses Air Minum di Indonesia?


Penulis: Anggi Putri
Pembimbing: Anton Tarigan

Pentingnya Air Bersih Bagi Kehidupan

“Thousands have lived without love, no one without water” – W.H. Auden

Air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia dalam menjalankan kehidupan. Tanpa akses yang layak, manusia akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berkualitas. Kurangnya akses terhadap air bersih bukan hanya masalah kemanusiaan, tetapi juga faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi bangsa. Apa sih urgensinya penyediaan air bersih? Emangnya kenapa harus ada air dan harus yang bersih lagi?

Air Minum

Ilustrasi Air Minum

Pertama, tentunya masalah kesehatan. Banyak sekali penyakit yang dapat disebabkan oleh air yang terkontaminasi. Gampangnya, diare, penyakit kulit bahkan stunting. Alih-alih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasa untuk mencari penghasilan, malah terkena diare karena semalam habis masak mie instan dari air keran yang kotor. Seharusnya bisa menyisihkan uang untuk bulan depan bayar sekolah anak, malah harus buru-buru ke klinik untuk konsultasi dokter kulit karena gatal-gatal. Dengan demikian, kurangnya akses terhadap air bersih memiliki korelasi dengan biaya kesehatan yang meingkat serta produktivitas yang menurun.

Kedua, sebagai negara yang dianugerahkan tanah yang subur, ini bisa menjadi potensi kekuatan Indonesia untuk meraih kejayaan dari bidang pertanian dan juga peternakan. Lagi-lagi, harus ada air bersih dong. Sawah dan perkebunan perlu diairi melalui sistem irigasi yang mumpuni, hewan ternak perlu diberi minum, ikan air tawar juga berhak memperoleh air yang melimpah, rumput juga tidak kalah penting untuk pakan hewan ternak rumahan. Tanpa akses terhadap air yang cukup, produktivitas pertanian dan peternakan pasti akan menurun. Lebih parah lagi, hal ini bisa mengakibatkan kelangkaan pangan dan peningkatan harga barang konsumsi.

Ketiga, hilangnya kesempatan investasi, gangguan industri dan produksi, pariwisata tidak bisa maksimal, beban kerja yang lebih berat karena harus melakukan perjalanan jauh hanya untuk mengambil seember air dan siapa yang mengira jika kurangnya akses terhadap air dapat menimbulkan konflik antara masyarakat.

Baca juga: Infrastruktur Air Minum untuk Masyarakat Indonesia

Gambaran Umum Kelayakan Akses Air Minum di Indonesia

Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 bahwa akses air minum untuk masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai air minum yang aman yaitu berasal dari sumber air yang layak, berada di dalam atau di halaman rumah, dapat diakses setiap saat dibutuhkan, dan kualitasnya memenuhi standar kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Lebih lanjut, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR) juga mempublikasi kapasitas dan layanan PDAM per tahun. Analisa ini dilakukan untuk melihat:

  1. Cakupan pelayanan merupakan persentase jumlah penduduk terlayani terhadap penduduk di wilayah pelayanan. Pengukuran ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana PDAM mampu memberikan pelayanan terhadap wilayah pelayanan teknisnya;
  2. Rata-rata tingkat non- revenue water untuk melihat efisiensi system distribusi terhadap penjualan air;

Gambar 1. Presentase Cakupan Pelayanan Terendah di Indonesia tahun 2019

Sumber: diolah dari SIMSPAM Ditjen Cipta Karya

Gambar 2. Presentase Rasio NRW Terbesar di Indonesia tahun 2019

Sumber: diolah dari SIMSPAM Ditjen Cipta Karya

Hasil studi menunjukkan bahwa masih terdapat 14 provinsi yang cakupan pelayanannya dibawah target yang telah ditentukan oleh Ditjen Cipta Karya yaitu 30,66%. Di antara 14 provinsi dimaksud, cakupan pelayanan terendah didominasi dari wilayah pelayanan PDAM 1 yang meliputi pulau Sumatera (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aceh dan Riau).

Selanjutnya, pada wilayah pelayanan yang sudah terlayani dengan PDAM, tingkat kehilangan air juga tergolong masih tinggi. Secara nasional, NRW ditargetkan dapat turun di angka 32,67%. Sementara berdasarkan data pada tahun 2019 diketahui bahwa tingkat NRW rata-rata masih di angka 34.69%. Dari 34 provinsi Indonesia, terdapat 17 provinsi yang tingkat NRW-nya masih di atas target nasional. Provinsi dimaksud didominasi dari wilayah pelayanan PDAM 1 (Pulau Sumatera) dan 3 (Pulau Kalimantan dan Sulawesi).

Dari sisi kualitas air minum yang diproduksi, terjadi penurunan yang sangat signifikan kualitas air minum dari tahun 2018 sebesar 81,11% ke 48,48% di tahun 2019. Ditjen Cipta Karya melaporkan penurunan ini terjadi karena adanya penurunan kualitas air baku dan penurunan efektifitas kerja unit pengelolaan air minum (umur teknis). Sebagai informasi, parameter kelayakan konsumsi air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah harus memenuhi parameter mikrobiologi, parameter kimia dan juga parameter fisik.  

Pada tahun 2020 dilakukan penilaian air minum layak dimana air minum dikatakan layak adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Lima provinsi halmana presentase tingkat kelayakan air minumnya terendah terdapat di Provinsi Bengkulu, Papua, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Lampung. Lagi-lagi, wilayah dimaksud didominasi oleh wilayah pelayanan PDAM di zona I dan III.

Pemenuhan layanan penyediaan akses air minum masih perlu ditingkatkan secara serius untuk memenuhi target 10 juta sambungan rumah sesuai RPJMN Tahun 2019-2024. Namun tidak dapat dipungkiri jika pemenuhan target dimaksud menghadapi banyak tantangan. Secara prinsip, tantangan terbesar berada pada rendahnya tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum serta rendahnya komitmen dan kapasitas Pemerintah Daerah sebagai penyelenggaran SPAM. Selain Pemerintah Daerah, PDAM juga belum menunjukkan kinerja yang optimal. Hal ini tercermin dari hasil evaluasi kinerja PDAM pada tahun 2022 hal mana menunjukkan bahwa BUMD air minum yang masuk dalam kategori sehat baru sebesar 60,93% (237 BUMD), sedangkan yang masuk dalam kategori kurang sehat masih di angka 25,96% (101 BUMD) dan sakit sebesar 13,11% (51 BUMD).

Kondisi BUMD Air Minum di Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa penyediaan sistem penyediaan air minum yang baik harus didukung oleh tata kelola dan manajemen BUMD air minum, tidak lain tidak bukan adalah PDAM. Indonesia memiliki 389 BUMD pengelola air minum yang setiap tahun dinilai kinerjanya. Merujuk pada Keputusan Kepala BPPSPAM Nomor 002/KPTS/K-G/IV/2010 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Penyelenggaraan Pengembangan SPAM pada PDAM, terdapat 18 indikator penilaian kinerja yang dirangkum dalam 4 aspek kinerja yaitu aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, dan aspek SDM.

Gambar 3 Aspek dan Indikator Penilaian Kinerja BUMD Air Minum

Sumber: Direktorat Air Minum, 2022

Penilaian kinerja PDAM jika dilihat dari perspektif tingkat kehilangan air (non-revenue water) diketahui sebesar 33,27% air hilang dalam jaringan perpipaan SPAM. Nilai dimaksud setara dengan 1,7 milliar m3 air hal mana apabila dikuantifikasi sebesar Rp9,6 triliun per tahun pendapatan yang hilang disebabkan NRW. Kebocoran pipa ini juga berbahaya karena dapat menjadi risiko kontaminasi mikrobiologi pada air minum dan mempengaruhi penilaian terhadap kualitas air minum.

Fakta mengejutkan juga terlihat pada hasil kinerja PDAM berdasarkan cakupan pelayanan. 33% dari PDAM yang masuk dalam kategori sehat masih memiliki cakupan pelayanan yang rendah yaitu di bawah 20%. Pun PDAM yang masuk dalam kategori kurang sehat memiliki 44% PDAM yang cakupan pelayanannya di bawah 20%. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan PDAM pada aspek kinerja lainnya belum dilaksanakan secara optimal dan masih memiliki ruang perbaikan untuk memperluas cakupan layanan.

Gambar 4. Kinerja BUMD Air Minum Berdasarkan Cakupan Pelayanan

Tabel 1. Lima Daftar BUMD Air Minum Sehat di Indonesia per Wilayah Pelayanan

No.

Nama BUMD

Provinsi

Nlai

Jumlah Pelanggan (SL)

 

Wilayah I (Sumatera)

 

 

 

1.

Perumdam Tirta Uli Kota Pematang Siantar

Sumatera Utara

3.74

75.116

2.

PDAM Tirtanadi Kota Medan

3.68

553.876

3.

PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga

3.67

17.228

4.

PDAM Tirta Musi Kota Palembang

Sumatera Selatan

3.67

312.244

5.

PDAM Tirta Krueng Peusangan Kabupaten Bieureun

Aceh

3.62

28.047

 

Wilayah II (Jawa)

 

 

 

1.

Perumdam Kab. Banyuwangi

Jawa Timur

4,45

78.135

2.

Perumdam Tirta Kanjuruhan Kab. Malang

4,32

147.088

3.

Perumdam Tirta Kerta Raharja Kab. Tangerang

Banten

4,28

186.469

4.

Perumdam PDAM Tirta Merapi Kab. Klaten

Jawa Tengah

4,13

47.640

5.

Perumdam Sendang Kamulyan Kab. Batang

4,1

56.938

 

Wilayah III (Kalimantan dan Sulawesi)

 

 

 

1.

Perumdam Tirta Apa Mening Kab. Malinau

Kalimantan Utara

3,87

14.148

2.

PDAM Banjarmasin Kota Banjarmasin

Kalimantan Selatan

3,8

180.070

3.

PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak

Kalimantan Barat

3,72

142.119

4.

Perumdam Tirta Taka Kab. Nunukan

Kalimantan Utara

3,71

16.351

5.

Perumdam Kota Palopo

Kalimantan Selatan

3,66

38.324

 

Wilayah IV (Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua)

 

 

 

1.

Perumdam Tirta Sewakadarma Kota Denpasar

Bali

3,94

89.126

2.

Perumdam Tirta Hita Kab. Buleleng

3,77

59.284

3.

PT Air Minum Giri Menang, Kota Mataram

Nusa Tenggara Barat

3,72

151.659

4.

Perumdam Tirta Amertha Kab. Tabanan

Bali

3,63

60.328

5.

Perumdam Tirta Sanjiwani Kab. Gianyar

3,47

60.702

 

Salah satu rekomendasi perbaikan kinerja BUMD air minum, selain menyusun strategi dan program penurunan tingkat NRW, adalah menerapkan sistem full cost recovery yang didukung dengan penyertaan modal daerah dan/atau subdsidi dari APBD. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Permendagri No.70/2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemda kepada BUMD SPAM, Pemda dapat memberikan subsidi jika harga pokok produksi lebih tinggi dari tarif rata-rata (harga jual).

Lalu apa saja sih peran Kementerian Keuangan yang sudah dilakukan dalam mendukung peningkatan akses air minum di Indonesia? Nantikan dalam series artikel lanjutannya ya. Kita akan membahas pengalaman pengelolaan Proyek SPAM yang pernah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui fasilitas Dukungan Pemerintah Project Development Facility.

Baca juga: Terobosan Fasilitas Penyiapan Proyek/Project Development Facility (PDF) sebagai Upaya Menghadapi Tantangan di Sektor Air Minum

Sumber:

  1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
  2. SIM SPAM, Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR
  3. Data Kapasitas dan Layanan PDAM Tahun 2019, BPPSPAM
  4. Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2020, BPPSPAM
  5. Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2022, BPPSPAM

Tanggal terbit: 31 Juli 2023