Skema KPBU


Terdapat beberapa skema dalam KPBU, yaitu:

  • Kontrak Operasi & Pemeliharaan (Operation & Maintenance (O&M)): Operator swasta/badan usaha, berdasarkan kontrak, mengoperasikan aset milik Pemerintah (mis. Pabrik pengolahan air/air limbah) untuk jangka waktu tertentu. Kepemilikan aset tetap pada pihak Pemerintah.
  • Bangun-Keuangan (Build – Finance (BF)): Swasta/badan usaha membangun aset dan membiayai biaya modal hanya selama periode konstruksi.
  • Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara (Design-Build-Finance-Maintenance (DBFM)): Badan usaha merancang, membangun, membiayai aset dan menyediakan layanan pemeliharaan (hard facilities management) berdasarkan perjanjian jangka panjang.
  • Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi (Design-Build-Finance-Maintain-Operate (DBFMO)): Pihak badan usaha merancang, membangun, membiayai, menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi di bawah perjanjian jangka panjang. Pengoperasian aset juga termasuk dalam proyek-proyek seperti ini misalnya pengoperasian jembatan, jalan dan instalasi pengolahan air.
  • Konsesi: Seorang pemegang konsesi pihak swasta/badan usaha melakukan investasi dan mengoperasikan fasilitas untuk jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut kepemilikan kembali ke pihak pemerintah.

Berikut ini gambaran sebuah skema proyek KPBU dengan struktur Design, Build, Finance, Operate, Maintenance (DBFOM). Skema ini memadukan berbagai elemen proyek ke dalam satu kontrak berbasis kinerja. Sebagai contoh model Design-Build-Finance-Operate-Maintain (DBFOM) mengintegrasikan pekerjaan lima atau lebih perusahaan ke dalam satu kontrak. Perusahaan-perusahaan ini membentuk entity dengan tujuan khusus yang disebut Special Project Vehicle (SPV) atau disebut juga Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk menyelesaikan proyek. Model DBFOM adalah model KPBU yang paling komprehensif dan mentransfer risiko terbesar dari sektor publik ke sektor swasta.

 

 

 

Tags