Fasilitas Penyiapan Proyek


Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF) adalah fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Tujuan

  1. menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien; dan
  2. membangun dokumen proyek (business case) yang dibutuhkan dalam penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, yang mampu menarik minat dan partisipasi badan usaha pada Proyek KPBU serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang.
  3. memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan

Ruang Lingkup

a. Penyiapan proyek

  1. penyiapan Kajian Prastudi Kelayakan dan kajian dan/atau dokumen pendukungnya
  2. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar
  3. pemutakhiran rencana bisnis yang menggambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir
  4. penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya

b. Pendampingan transaksi

  1. pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
  2. penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
  3. perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.

Pelaksana Fasilitas

Direktorat PDPPI bertindak sebagai pelaksana PDF. Meski begitu, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, Menteri Keuangan dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN dan/atau mengadakan kerja sama dengan lembaga internasional dalam pelaksanaan PDF.

Kriteria Proyek

Fasilitas dapat diberikan untuk Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, dan/atau Proyek KPBU lainnya dengan terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Untuk Proyek KPBU Prioritas, PJPK telah menyusun Kajian Awal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan/atau Proyek KPBU lain yang memenuhi kriteria, PJPK telah menyusun Studi Pendahuluan dan selanjutnya melakukan Konsultasi Publik (public consultation), yang berdasarkan Konsultasi Publik sebagaimana tersebut, diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud secara nyata memberikan manfaat kepada masyarakat dan menunjukkan pertimbangan yang memadai atas dampak negatif Proyek KPBU terhadap kepentingan masyarakat;
  3. PJPK telah membentuk Tim KPBU yang terdiri dari pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas yang memadai dalam pengambilan keputusan;
  4. PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah; dan
  5. PJPK telah menyusun dokumen pengadaan lahan untuk Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas.
Dokumen Persyaratan

PJPK mengajukan Permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Fasilitas paling sedikit memuat:

  • deskripsi proyek secara singkat (executive summary) yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, dan manfaat;
  • pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU;
  • pernyataan yang menunjukkan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi;
  • komitmen untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan; dan
  • kesediaan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari segala dokumen, informasi baik berupa data atau angka dan/atau segala pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat dan disampaikannya untuk pengajuan Permohonan Fasilitas.

2. Surat Permohonan Fasilitas disampaikan dengan melampirkan

a. Dokumen yang menunjukkan bahwa kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas telah terpenuhi. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

    1. untuk Proyek KPBU Prioritas melampirkan Kajian Awal

    2. untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan/atau Proyek KPBU lain yang memenuhi kriteria melampirkan dokumen:

  • Studi Pendahuluan;
  • Laporan hasil Konsultasi Publik;
  • Kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
  • Khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional.

b. Rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah;

c. Dokumen rencana pengadaan lahan;

d. Dokumen penetapan Tim KPBU; dan

e. Surat pernyataan PJPK.

f. Untuk proyek yang dimohonkan menggunakan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan, perlu melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  • rencana penggunaan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan;
  • permohonan konfirmasi pendahuluan;
  • informasi terkait kapasitas fiskal; dan
  • bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait rencana penggunaan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam hal PJPK merupakan Pemerintah Daerah.

Proses Bisnis Pemberian PDF

 

Infografis Fasilitas Penyiapan Proyek

 

Pelajari lebih lanjut Fasilitas Penyiapan Proyek melalui video dibawah ini:

 

Artikel Terkait: