Kemenkeu Dukung Pembangunan Proyek Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan


Proyek KPBU-AP Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan (Jalintim Sumsel) adalah proyek preservasi jalan non tol (jalan nasional) yang merupakan salah satu program strategis Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi dan logistik di Lintas Timur Sumatera sebagai tulang punggung pengembangan perekonomian regional yang selanjutnya akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.

Baca juga: Pembayaran Ketersediaan Layanan

Kementerian Keuangan sangat mendukung pelaksanaan Proyek ini dengan memberikan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pelaksanaan Transaksi (Project Development Facility/PDF) kepada PJPK. Sedangkan untuk  investasi Proyek KPBU-AP Jalintim Sumsel akan berasal dari badan usaha dan skema pengembalian investasi yang digunakan adalah skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Skema Availability Payment/AP) dimana pembayaran AP akan bersumber dari APBN, yaitu dari DIPA Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. Dalam pelaksanaan skema AP, Kementerian Keuangan secara prinsip akan mendukung proses pengalokasian anggaran untuk pembayaran AP tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga ikut berkontribusi dalam bentuk pemberian Penjaminan Pemerintah yang dilakukan melalui PT PII (Persero).

Pelaksanaan proyek Jalintim Sumsel kedepannya akan dilaksanakan oleh PT Jalintim Adhi Abipraya selaku Badan Usaha Pemenang (BUP) yang akan menjalankan konsesi selama 15 tahun. Terkait dengan pembiayaan, proyek Jalintim Sumsel telah resmi mendapatkan pembiayaan (financial close) dari sindikasi Bank Syariah Indonesia, SMI Syariah, Panin-Dubai Bank dan Bank Sumsel Babel pada tanggal 29 Januari 2021. Dengan demikian, proyek Jalintim Sumsel akan segera memasuki tahapan konstruksi dan ditargetkan akan mulai beroperasi pada Agustus 2023.