Infrastruktur Air Minum untuk Masyarakat Indonesia


Penulis: Angella Aprillia
Pembimbing: Esti Ismiyati

Skema KPBU di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luasan 1,905 juta km² dan dihuni oleh 275,77 juta penduduk berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan populasi penduduk yang tinggi, bentuk geografis Indonesia menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya di bidang pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, pembangunan infrastruktur di berbagai sektor memiliki efek yang signifikan terhadap pengembangan wilayah, memberikan nilai tambah bagi industri, mengurangi pengangguran dengan kesempatan lapangan kerja baru, serta mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur.

Layaknya kehidupan yang penuh lika-liku, pembangunan infrastruktur juga tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang menghambat pembangunan infrastruktur adalah pendanaan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Namun anggaran tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur yang mencapai Rp 6.445 Triliun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Maka untuk menutup gap anggaran yang ada, Pemerintah mengembangkan skema pendanaan alternatif yang disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

Baca juga: Sudah Sejauh Mana Layanan Akses Air Minum di Indonesia?

Skema KPBU merupakan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum dan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha. Penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara pemerintah dan badan usaha yang memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara kedua pihak. Dengan skema KPBU, Pemerintah dapat menghemat anggaran di awal pembangunan infrastruktur dan mengalokasikannya untuk kebutuhan lain.

Gap Infrastruktur Air Minum (Sistem Penyediaan Air Minum/SPAM)

Infrastruktur air minum menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui skema KPBU atau dikerjasamakan dengan badan usaha. Apalagi kita semua menyadari bahwa hingga saat ini kondisi infrastruktur air minum di Indonesia masih sangat minim dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Karena ketersediaan infrastruktur air minum merupakan faktor kunci untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong terwujudnya pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang salah satunya adalah mewujudkan akses air minum dan sanitasi aman serta berkelanjutan bagi semua. Pemerintah telah menyelaraskan target SDGs dengan RPJMN Tahun 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 90% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman.

Skema KPBU dan Infrastruktur SPAM

Skema KPBU dalam infrastruktur SPAM erat kaitannya dengan keberadaan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, penyelenggaraan SPAM di Indonesia dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, dalam hal ini PDAM. PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM lebih dikenal sebagai perusahaan daerah karena seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan skema KPBU untuk infrastruktur SPAM didukung oleh kinerja PDAM yang sehat dan menarik. Kinerja PDAM menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan skema KPBU di sektor air minum. Kinerja PDAM yang sehat dapat meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat, serta menarik minat badan usaha untuk berinvestasi dalam penyediaan infrastruktur air minum. Namun demikian, kinerja PDAM di Indonesia masih belum optimal.

Infrastruktur Air MinumGambar 1: Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Menurut data Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2019, hanya 42% PDAM yang berada dalam kategori sehat dan 58% lainnya berada di bawah kategori sehat (kurang sehat dan sakit). Penentuan kategori kinerja PDAM disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain infrastruktur yang usang, kurangnya investasi, kehilangan air yang tinggi, tarif air minum yang tidak sesuai dengan biaya produksi, serta manajemen yang lemah.

Kinerja PDAM yang kurang baik menjadi salah satu hambatan bagi pelaksanaan skema KPBU di sektor air minum. Beberapa contoh hambatan yang umumnya dihadapi, adalah:

  1. Keterbatasan jumlah pegawai PDAM yang kompeten dan profesional dalam mengelola sistem penyediaan air minum;
  2. Keterbatasan sarana dan prasarana PDAM, seperti sumber air, instalasi pengolahan air, jaringan pipa, meter air, dan reservoir;
  3. Keterbatasan akses pembiayaan PDAM untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur air minum;
  4. Kurangnya koordinasi dan komitmen antara pemerintah daerah, PDAM, dan badan usaha dalam melaksanakan skema KPBU sektor air minum;
  5. Rendahnya penyerapan air oleh PDAM offtaker (pembeli air) yang disebabkan oleh belum siapnya jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah tangga.

Hambatan-hambatan tersebut perlu diatasi dengan upaya peningkatan kinerja PDAM dari berbagai aspek, baik aspek operasional, aspek pelayanan, aspek sumber daya manusia, maupun aspek finansial. Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Aspek operasional: 1)Meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur, seperti sumber air, instalasi pengolahan air, jaringan pipa, meter air, dan reservoir. 2)Mengurangi kehilangan air (non revenue water/NRW) dengan melakukan deteksi kebocoran, perbaikan pipa bocor, pemasangan meter air yang akurat, dan penertiban pelanggan ilegal. 3)Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memonitor dan mengendalikan operasional PDAM secara real time dan efisien.
  2. Aspek pelayanan: 1)Meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan dengan menjangkau wilayah-wilayah yang belum terlayani atau kurang terlayani. 2)Meningkatkan kualitas pelayanan air minum dengan memenuhi standar kesehatan dan lingkungan. 3)Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah. 4)Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan air minum.
  3. Aspek sumber daya manusia: 1)Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai PDAM dengan memberikan pelatihan, pendidikan, insentif, dan fasilitas yang memadai. 2)Meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pegawai PDAM dengan menetapkan target, indikator, dan sistem pengukuran kinerja yang objektif dan transparan. 3)Meningkatkan tata kelola dan budaya organisasi PDAM dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), seperti profesionalisme, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
  4. Aspek finansial: 1)Meningkatkan pendapatan PDAM dengan menyesuaikan tarif air minum sesuai dengan biaya produksi dan kemampuan membayar masyarakat. 2)Meningkatkan efisiensi biaya PDAM dengan melakukan penghematan, pengawasan, dan audit internal secara berkala. 3)Meningkatkan akses pembiayaan PDAM dengan menggali sumber-sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman bank, obligasi daerah, hibah, atau kerja sama dengan badan usaha.

Kinerja PDAM yang kurang baik memang menjadi hambatan bagi pelaksanaan skema KPBU di sektor air minum, namun hambatan tersebut dapat diatasi dengan upaya dan strategi peningkatan kinerja PDAM dari berbagai aspek. Dengan kinerja PDAM yang sehat, maka pelaksanaan skema KPBU di sektor air minum dapat berjalan dengan baik dan berhasil serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah, dan badan usaha.

Baca juga: Terobosan Fasilitas Penyiapan Proyek/Project Development Facility (PDF) sebagai Upaya Menghadapi Tantangan di Sektor Air Minum

Sumber:

  1. https://kpbu.kemenkeu.go.id/
  2. https://kemenkeu.go.id/
  3. https://pu.go.id/
  4. https://data.pu.go.id/

Diterbitkan pada: 5 Juli 2023