Penyelenggaraan Workshop Tata Cara Pembayaraan Tagihan Availability Payment Proyek KPBU


Penulis: Hasrul

Pada tanggal 10 Agustus 2023, Direktorat PDPPI bekerjasama dengan PT PII menyelenggarakan Workshop Tata Cara Pembayaran Tagihan Proyek KPBU dengan Skema Availability Payment (AP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Pembahasan Tiga Pihak Pembayaran Ketersediaan Layanan (Trilateral Meeting AP) tahun 2022 dimana PJPK menyampaikan bahwa dibutuhkan peningkatan pemahaman dan kapabilitas para pihak baik Badan Usaha Pelaksana (BUP), satuan kerja paying agent yang ditunjuk PJPK, serta Kantor Pengelolaan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu terkait mekanisme pembayaran AP. Keterlibatan PII dalam kegiatan ini juga sebagai salah satu kegiatan mitigasi risiko atas risiko yang dijamin oleh PT PII yaitu risiko keterlambatan/kegagalan pembayaran AP. Acara dihadiri oleh perwakilan PJPK, perwakilan BUP, perwakilan unit teknis paying agent, serta KPPN terkait untuk Proyek Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Sumatera Selatan, Proyek Jalintim Provinsi Riau, Proyek Penggantian dan atau Duplkasi Jembatan Callendar Hamilton di Pulau Jawa, serta Proyek Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi.

Workshop dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Bapak Hasrul, Kasi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko, selaku perwakilan Direktorat PDPPI menyampaikan bahwa skema KPBU AP merupakan salah satu skema creative financing yang diharapkan dapat memenuhi gap kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Pada praktiknya, diperlukan keterbukaan pemikiran, fleksibilitas maupun adapatasi terhadap variasi-variasi transaksi dalam pembiayaan infrastruktur seperti Availability Payment sehingga diperlukan peningkatan pemahaman bagi tim teknis yang menangani transaksi tersebut baik di KPPN, satker paying agent, maupun BUP. Narasumber lain dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPb, Bapak Khoirul Anam, menyampaikan alur dan prosedur pembayaran berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran. Terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan seperti tahapan penatausahaan komitmen kontrak, pengajuan, pengujian, serta penyelesaian tagihan. Pada kesempatan yang sama, perwakilan KPPN Makassar juga memberikan sharing praktik bagaimana KPPN Makasar memproses pembayaran AP pada Proyek Kereta Api Makassar Pare-pare (Proyek Makpare).

Baca juga: Mendorong Pembiayaan Kreatif dalam Pembangunan Infrastruktur melalui Pasar Modal

Selanjutnya, pada sesi kedua dilaksanakan sharing session praktik pembayaran AP pada Proyek Makpare yang menghadirkan Ibu Rosita, sebagai perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (PJPK), Bapak Hasbudi Samad sebagai perwakilan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (paying agent), dan Bapak Bonavantoo Ruslan sebagai Direktur PT Celebes Railway Indonesia (BUP). Ibu Rosita menyampaikan mengenai proses penganggaran AP, sementara Bapak Hasbudi menjelaskan mengenai bagaimana perlakuan jenis belanja anggaran AP, pemrosesan tagihan hingga contoh-contoh dokumen yang digunakan pada proyek Makpare. Bapak Bonavanto memaparkan mengenai pelaporan indikator kinerja serta proses penyiapan tagihan AP. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta seperti pemrosesan tagihan pada akhir tahun anggaran. Secara keseluruhan, peserta memperoleh gambaran utuh baik dari perspektif pengaturan maupun pelaksanaan pembayaran tagihan AP.

No id judul isi image