Pelayanan Direktorat PDPPI


Berdasarkan Keputusan Dirjen PPR Nomor 39/PR/2023

  1. Pemberian Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF) 
  2. Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)
  3. Pemberian Persetujuan Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee)
  4. Penerbitan Konfirmasi Pendahuluan Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP)

 

Senin - Kamis

07.30 - 12.00 dan 13.30 - 17.00

Jumat

07.30 - 11.30 dan 13.30 - 17.00

atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan

Selengkapnya di:

kpbu.kemenkeu.go.id

pppindonesia@kemenkeu.go.id

atau

djppr.kemenkeu.go.id

 

BIAYA/TARIF PELAYANAN

Seluruh pelayanan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur tidak dipungut biaya layanan apapun.

Jika terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas pelayanan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur segera adukan melalui saluran pengaduan berikut:

 

Kotak Pengaduan 

Pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

Whistleblowing system

www.wise.kemenkeu.go.id

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME

telepon dengan kode akses 134

kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami

Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR

telepon dengan kode akses 150222

sapadjppr@kemenkeu.go.id

sapadjppr.kemenkeu.go.id

E-mail pengaduan

pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id

uki-djppr@kemenkeu.go.id

Seluruh media sosial DJPPR

Instagram, Twitter, dan/atau Facebook

 

Baca juga: Standar Pelayanan DJPPR

Tags
No id judul isi image