Penulis: Gia Nugraha
Pembimbing: Aulia Ihsanin
Untuk mendukung pencapaian Visi Direktorat PDPPI sebagai pengelola pembiayaan kreatif untuk pembiayaan infrastruktur, salah salah satu sasaran strategis yang ingin dicapai adalah perwujudan proses bisnis dan layanan digital khususnya dalam penyediaan dukungan. Digitalisasi layanan memungkinkan memungkinkan proses bisnis yang lebih agile, efektif dan efisien.
Tampilan KPBU 4.0
”menjadi pengelola pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur melalui penyediaan dukungan pemerintah” dalam rangka mendukung visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko “Menjadi pengelola pembiayaan dan risiko yang inovatif, kreatif dan profesional untuk mendukung visi Kementerian Keuangan”.
Sebagaimana amanat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 69/PR/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020-2024, Direktorat PDPPI ke depan akan secara gradual dan simultan melakukan transformasi pengelolaan dukungan pemerintah. Transformasi layanan ini menghendaki PDPPI untuk bertindak dan memberi respon lebih cepat dan akurat. Digitalisasi melalui pembangunan aplikasi KPBU 4.0 diharapkan menjadi motor penggerak transformasi yang diharapkan
Gambar 1. Transformasi Direktorat PDPPI
Ide pengembangan KPBU 4.0 dimulai di tahun 2020, namun aktifitas secara terstruktur baru dimulai di tahun 2021, saat Direktorat PDPPI mulai secara simultan dan menyeluruh menyusun detil kebutuhan, memetakan proses bisnis, mendefinisikan proses-proses utama yang menunjang tugas dan fungsi utama. Pembangunan aplikasinya sendiri dimulai di tahun 2022, ketika Dirketorat PDPPI memperoleh dukungan hibah dari Bank Dunia melalui Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD).
Di tahap awal, fokus pembangunan aplikasi adalah pengembangan modul Most Viable Product (MVP) yang menyediakan aplikasi KPBU 4.0 dengan fungsi dasar. Fungsi ini modul utama namun tetap cukup yang mampu mengakomodir proses bisnis penyediaan dukungan baik untuk internal maupun eksternal. Contohnya layanan aplikasi permohonan Fasilitas Penyiapan Proyek/Project Development Facility (PDF), Dukungan Kelayakan Sebagian Konstruksi/Viability Gap Fund (VGF), Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee), dan Konfirmasi Skema Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
Tahap selanjutnya, pengembangan modul utama yang menyediakan aplikasi dengan fungsi mengakomodir seluruh proses bisnis detil baik internal maupun eksternal. Pengembangan ini memampukan pemrosesan, diskusi, pembahasan, pengambilan keputusan berbasis platform KPBU 4.0. Selain itu pengembangan juga diarahkan pada modul pendukung menyediakan fitur tambahan guna meningkatkan kinerja dan kemudahan kerja, dan pengembangan modul pengayaan yang menyediakan fitur pendukung penggunaan jangka panjang.
Gambar 2. Roadmap Pengembangan Aplikasi KPBU 4.0
*) PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daearah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan
**) OIKN untuk proyek di IKN
***) Stakeholder seperti Calon Investor, Lender, Auditor dll
Jika melihat roadmap transformasi Aplikasi KPBU 4.0, Direktorat PDPPI akan terus berupaya melengkapi fitur yang ada dengan fitur-fitur pendukung di tahap pengembangan lanjutan. Selain itu, dalam pengembangan lanjutan akan ditambahkan fitur Dukungan Pemerintah untuk Proyek IKN yaitu Fasilitas Penerapan Pendukung Skema Pendanaan dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
Layaknya platform informasi yang umumnya ada, Direktorat PDPPI juga bercita-cita agar platform informasi ini tidak hanya dimanfaatkan untuk internal Kementerian Keuangan, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, dan SMV saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh investor, development partners, akademisi, dan user lain secara lebih luas. Sebagai contoh: jika saat ini fokus utama layanan diberikan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan Pelaksana Fasilitas PDF, ke depan platform ini juga dapat digunakan oleh development partners untuk memperoleh informasi, data, dan memberikan dukungan pengembangan pembiayaan infrastruktur (berikut jejak dukungang yang pernah diberikan). Aplikasi KPBU 4.0 ke depan diharapkan dapat menjadi sumber data baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan penelitian dan edukasi.
Saat ini dalam domain website mykpbu.kemenkeu.go.id, PJPK dapat melakukan registrasi mandiri dalam aplikasi KPBU melalui Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan untuk menjadi user dengan role yang diberikan adalah umum. Selanjutnya Admin dapat mengubah role menjadi PJPK untuk dapat mengajukan permohonan layanan seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pelaksanaan Transaksi (Project Development Facility/PDF), dan dalam proses evaluasinya dapat di monitoring oleh PJPK dan Direktorat PDPPI sehingga layanan yang diberikan transparan.
KPBU 4.0 disiapkan dengan cita-cita tujuan yang mulia dan sangat tinggi, tidak hanya untuk Direktorat PDPPI tetapi juga untuk pemangku kepentingan KPBU terdekat, diantaranya:
Dari beberapa tujuan tersebut, saat ini aplikasi KPBU 4.0 baru dapat memenuhi tujuan nomor 1, nomor 2, dan nomor 7 di atas. Pengembangan ke depan, akan diarahkan pada upaya menjawab gap tujuan yang belum tercapai. Akankah KPBU 4.0 dapat mencapai keseluruhan tujuan dalam waktu sampai dengan 2024 mendatang?
Tanggal terbit: 2 Oktober 2023