KPBU 4.0: Akankah Mempermudah dan Mendekatkan Layanan?


Penulis: Gia Nugraha
Pembimbing: Aulia Ihsanin

Mengapa harus digitalisasi layanan?

Untuk mendukung pencapaian Visi Direktorat PDPPI sebagai pengelola pembiayaan kreatif untuk pembiayaan infrastruktur, salah salah satu sasaran strategis yang ingin dicapai adalah perwujudan proses bisnis dan layanan digital khususnya dalam penyediaan dukungan. Digitalisasi layanan memungkinkan memungkinkan proses bisnis yang lebih agile, efektif dan efisien.

A computer screen with a website on it

Description automatically generated

Tampilan KPBU 4.0

 

VISI Direktorat PDPPI

”menjadi pengelola pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur melalui penyediaan dukungan pemerintah dalam rangka mendukung visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko “Menjadi pengelola pembiayaan dan risiko yang inovatif, kreatif dan profesional untuk mendukung visi Kementerian Keuangan”.

MISI Direktorat PDPPI

  1. Mewujudkan penyiapan proyek yang kredibel dalam rangka mendukung pelaksanaan pembiayaan kreatif untuk penyediaan infrastruktur.
  2. Mewujudkan penyediaan dukungan (dan/atau Jaminan Pemerintah) yang optimal untuk mendukung pembiayaan kreatif dalam penyediaan infrastruktur.
  3. Mewujudkan pengembangan skema pembiayaan kreatif dan inovatif dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan menjaga kesinambungan fiskal.
  4. Mewujudkan pengelolaan risiko dan manajemen kontrak yang prudent, responsif, dan antisipatif.
  5. Mewujudkan proses bisnis berbasis digital dalam pengelolaan pembiayaan kreatif dan penyediaan dukungan (dan/atau Jaminan) Pemerintah.

Sebagaimana amanat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 69/PR/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020-2024, Direktorat PDPPI ke depan akan secara gradual dan simultan melakukan transformasi pengelolaan dukungan pemerintah. Transformasi layanan ini menghendaki PDPPI untuk bertindak dan memberi respon lebih cepat dan akurat. Digitalisasi melalui pembangunan aplikasi KPBU 4.0 diharapkan menjadi motor penggerak transformasi yang diharapkan

Gambar 1. Transformasi Direktorat PDPPI

 

History lane dan Roadmap Pengembangan

Ide pengembangan KPBU 4.0 dimulai di tahun 2020, namun aktifitas secara terstruktur baru dimulai di tahun 2021, saat Direktorat PDPPI mulai secara simultan dan menyeluruh menyusun detil kebutuhan, memetakan proses bisnis, mendefinisikan proses-proses utama yang menunjang tugas dan fungsi utama. Pembangunan aplikasinya sendiri dimulai di tahun 2022, ketika Dirketorat PDPPI memperoleh dukungan hibah dari Bank Dunia melalui Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD).

Di tahap awal, fokus pembangunan aplikasi adalah pengembangan modul Most Viable Product (MVP) yang menyediakan aplikasi KPBU 4.0 dengan fungsi dasar. Fungsi ini modul utama namun tetap cukup yang mampu mengakomodir proses bisnis penyediaan dukungan baik untuk internal maupun eksternal. Contohnya layanan aplikasi permohonan Fasilitas Penyiapan Proyek/Project Development Facility (PDF), Dukungan Kelayakan Sebagian Konstruksi/Viability Gap Fund (VGF), Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee), dan Konfirmasi Skema Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment).

Tahap selanjutnya, pengembangan modul utama yang menyediakan aplikasi dengan fungsi mengakomodir seluruh proses bisnis detil baik internal maupun eksternal. Pengembangan ini memampukan pemrosesan, diskusi, pembahasan, pengambilan keputusan berbasis platform KPBU 4.0. Selain itu pengembangan juga diarahkan pada modul pendukung menyediakan fitur tambahan guna meningkatkan kinerja dan kemudahan kerja, dan pengembangan modul pengayaan yang menyediakan fitur pendukung penggunaan jangka panjang.

Gambar 2. Roadmap Pengembangan Aplikasi KPBU 4.0

*) PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daearah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan

**) OIKN untuk proyek di IKN

***) Stakeholder seperti Calon Investor, Lender, Auditor dll

Jika melihat roadmap transformasi Aplikasi KPBU 4.0, Direktorat PDPPI akan terus berupaya melengkapi fitur yang ada dengan fitur-fitur pendukung di tahap pengembangan lanjutan. Selain itu, dalam pengembangan lanjutan akan ditambahkan fitur Dukungan Pemerintah untuk Proyek IKN yaitu Fasilitas Penerapan Pendukung Skema Pendanaan dan Fasilitas Pengembangan Proyek.

Layaknya platform informasi yang umumnya ada, Direktorat PDPPI juga bercita-cita agar platform informasi ini tidak hanya dimanfaatkan untuk internal Kementerian Keuangan, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, dan SMV saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh investor, development partners, akademisi, dan user lain secara lebih luas.  Sebagai contoh: jika saat ini fokus utama layanan diberikan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan Pelaksana Fasilitas PDF, ke depan platform ini juga dapat digunakan oleh development partners untuk memperoleh informasi, data, dan memberikan dukungan pengembangan pembiayaan infrastruktur (berikut jejak dukungang yang pernah diberikan). Aplikasi KPBU 4.0 ke depan diharapkan dapat menjadi sumber data baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan penelitian dan edukasi.

Apa saja yang ada dalam KPBU 4.0?

Saat ini dalam domain website mykpbu.kemenkeu.go.id, PJPK dapat melakukan registrasi mandiri dalam aplikasi KPBU melalui Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan untuk menjadi user dengan role yang diberikan adalah umum. Selanjutnya Admin dapat mengubah role menjadi PJPK untuk dapat mengajukan permohonan layanan seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pelaksanaan Transaksi (Project Development Facility/PDF), dan dalam proses evaluasinya dapat di monitoring oleh PJPK dan Direktorat PDPPI sehingga layanan yang diberikan transparan.

Sudahkah Manfaat  KPBU 4.0 dapat dinikmati?

KPBU 4.0 disiapkan dengan cita-cita tujuan yang mulia dan sangat tinggi, tidak hanya untuk Direktorat PDPPI tetapi juga untuk pemangku kepentingan KPBU terdekat, diantaranya:

  1. membantu Direktorat PDPPI dalam mengelola fasilitas pengembangan proyek sebagai landasan dukungan dan pendampingan teknis untuk PJPK;
  2. membantu otomatisasi proses pengambilan keputusan pemberian fasilitas pengembangan proyek dan dukungan pemerintah lainnya;
  3. membantu penyebaran informasi dan pengetahuan terkait KPBU kepada PJPK, investor/pemberi pinjaman potensial, unit fasilitas pengembangan proyek dan stakeholder KPBU lainnya;
  4. berfungsi sebagai bank data dan informasi proyek KPBU;
  5. berfungsi sebagai alat penyebaran standar, manual, dan alat persiapan KPBU yang diberikan oleh Kemenkeu;
  6. berfungsi sebagai sarana pelatihan dan peningkatan kapasitas internal Kemenkeu kepada PJPK dalam proses KPBU, dan
  7. berfungsi sebagai sarana manajemen kontrak dan alat monitoring KPBU untuk Direktorat PDPPI mulai dari perencanaan identifikasi, persiapan, transaksi dan monitoring transaksi.

Dari beberapa tujuan tersebut, saat ini aplikasi KPBU 4.0 baru dapat memenuhi tujuan nomor 1, nomor 2, dan nomor 7 di atas. Pengembangan ke depan, akan diarahkan pada upaya menjawab gap tujuan yang belum tercapai. Akankah KPBU 4.0 dapat mencapai keseluruhan tujuan dalam waktu sampai dengan 2024 mendatang?

Tanggal terbit: 2 Oktober 2023