Direktorat PDPPI Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di Tahun 2022


Tahun 2022 ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (Dit. PDPPI) – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menjadi salah satu unit di Kementerian Keuangan yang mengikuti pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Pembangunan ZI-WBK tersebut telah diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Apa itu ZI WBK?

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah dan pimpinan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi Sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Tujuan pembangunan Zona Integritas, antara lain:

  1. Agar dampak pembangunan Zona Integritas langsung dirasakan masyarakat
  2. Mengintegrasikan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan unit kerja pada suatu kawasan
  3. Meningkatkan check dan cross check serta learning process antar unit kerja di kawasan sehingga setiap unit dapat saling mengingatkan dan belajar pada saat pembangunan Zona Integritas

Mengapa Direktorat PDPPI perlu mencanangkan pembangunan ZI WBK?

Sebagai unit kerja dibawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk mengkoordinasikan pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah untuk proyek infrastruktur dengan skema KPBU, Direktorat PDPPI perlu membangun ZI WBK sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam upaya menegakkan integritas dan pelayanan berkualitas kepada publik. Pembangunan ZI WBK dapat menjadi sebuah langkah konkrit dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi di dalam unit kerja Direktorat PDPPI.

Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publik, memudahkan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah secara nyata.

Untuk menunjang pembangunan ZI WBK di Direktorat PDPPI diperlukan peran masyarakat dan pemangku kepentingan. Masyarakat dan pemangku kepentingan diminta berpartisipasi aktif  untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi. Kami siap berupaya untuk memperoleh predikat ZI-WBK dengan semangat dan motivasi tinggi. Tagline yang kami angkat adalah "layanan bersih dan jujur dalam pembiayaan infrastruktur".

Dalam hal terdapat saran, masukan, maupun pengaduan terkait layanan Direktorat PDPPI mohon untuk dapat disampaikan melalui sarana berikut:

Lebih lanjut dapat mengakses halaman pengaduan Dit. PDPPI.

No id judul isi image