Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan Dukung Kenyamanan dan Keamanan Jalur Mudik Palembang - Jambi


Proyek Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan merupakan proyek KPBU AP pertama pada infrastruktur jalan non tol di Indonesia. Proyek Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan memiliki masa konsesi selama 15 tahun dengan masa konstruksi 3 tahun dan 12 tahun masa Iayanan. Penandatanganan Perjanjian Kontrak atas proyek dengan nilai investasi sebesar 644,7 Miliar Rupiah ini telah dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2020 yang kemudian melakukan proses pemenuhan pembiayaan hingga tanggal 30 Januari 2021. 
 

Jalintim Sumatera

Ilustrasi Jalintim Sumatera

 

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 122 tahun 2022

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

No id judul isi image