Perkembangan Proyek KPBU PLTM Bintang Bano


Kementerian PUPR sedang melaksanakan pembangunan bendungan, yang pada umumnya tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan irigasi dan air baku serta pengendalian banjir. Dengan kondisi bendungan yang ada di Indonesia saat ini dinilai bendungan eksisting dapat ditingkatkan manfaatnya yaitu untuk pembangkit listrik tenaga air. Salah satu yang direncanakan kementerian PUPR untuk meningkatkan bendungan eksisting yaitu dengan memanfaatkan potensi yang ada pada Bendungan Bintang Bano. Berdasarkan surat Menteri PUPR pada tanggal 10 November 2020 menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2015 menyetujui PT. Brantas Abipraya (Persero) sebagai pemrakarsa proyek PLTA/Minihidro Bendungan Bintang Bano berikut dengan penambahan lingkup kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Bendungan. 
 

PLTM Bintang Bano

Ilustrasi PLTM

 

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 122 tahun 2022

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

Tags
No id judul isi image