Penerangan Jalan Umum, yang kemudian disebut sebagai Alat Penerangan Jalan berdasarkan Permenhub No. 27 tahun 2018, merupakan salah satu infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU berdasarkan Permen PPN No. 2 tahun 2020. Proyek -proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) saat ini tergolong sebagai proyek sektor konservasi energi dengan adanya peningkatan efisiensi energi/pemakaian listrik melalui penggunaan lampu hemat energi, pemasangan meterisasi, dan juga penggunaan smart system.
Ilustrasi Alat Penerangan Jalan
Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 130 tahun 2022
Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU
------------------
Penafian:
Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.
No | id | judul | isi | image |
---|