Perkembangan Proyek KPBU Jembatan Batam-Bintan


Menteri PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Jembatan Batam - Bintan tengah melakukan percepatan atas proyek tersebut bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan Major Project Pembangunan Wilayah Batam - Bintan pada RPJMN 2020-2024. Proyek ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi biaya logistik antara Pulau Batam dan Pulau Bintan, serta dapat mengefisiensikan mobilitas kendaraan dari kedua wilayah di Kepulauan Riau tersebut. Jembatan Batam - Bintan direncanakan akan dibangun sepanjang 14,753 Km dengan pembagian 7.98 km untuk porsi KPBU (Pulau Bintan -Pulau Tanjung Sauh) dan 6.76 km untuk porsi dukungan pemerintah (Pulau Tanjung Sauh - Pulau Batam) yang akan bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. Saat ini, sedang dilakukan review kajian lalu lintas berdasarkan data penumpang pelayaran Kapal Ferry rute Batam-Bintan tahun 2022 yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry. Kemudian, saat ini masih dilakukan kajian dengan skema alternatif untuk mendukung gap pendapatan apabila proyeksi Lalu Lintas Harlan Rata-rata (LHR) tidak tercapai, yakni: Least Present Value Revenue (LPVR), Cash Deficiency Support (CDS), dan Minimum Revenue Guarantee (MRG). Selain itu, untuk dapat mewujudkan proyeksi LHR, dibutuhkan pengembangan di sekitar lokasi proyek sehingga dapat meningkatkan volume kendaraan yang akan meningkatkan pendapatan bagi Badan Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, dokumen FBC dalam proses penyesuaian terhadap beberapa rencana pengembangan sebagai potensi bangkitan volume lalu lintas, antara lain: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Pelabuhan Transhipment Tanjung Sauh, Pelabuhan Internasional Tanjung Pinggir, dan New International Airport Bintan. 

 

KPBU Jembatan

Ilustrasi Jembatan

 

 

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 145 tahun 2022

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

Tags
No id judul isi image