Konsultasi Publik Penyempurnaan Peraturan Turunan PERPRES No. 38 Tahun 2015 dengan K/L/D dan Badan Usaha


KPBU sebagai kebijakan bukanlah suatu hal yang baru, secara historis sudah menjadi praktik sejak era kolonial seperti pembangunan kereta api. Secara formal, sudah diinisiasi sejak 1998 yang mengatur perihal kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah mengenalkan kembali KPBU melalui Perpres No. 38 Tahun 2015 yang merupakan penyempurnaan dari Perpres sebelumnya. Disini terdapat perluasan sektor infrastruktur dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membangun proyek KPBU. Menindaklanjuti Perpres No. 38 Tahun 2015, Kementerian PPN/Bappenas menyusun Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015 yang kemudian direvisi oleh Permen No. 2/2020. Merujuk PPP Book 2023, terdapat 34 proyek KPBU yang menjadi success story. Dari sini dapat dilihat bahwa pengembangan KPBU sudah menjadi preferensi baik bagi tingkat nasional maupun daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur. Namun tentunya, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau disempurnakan. Berbagai pengalaman dan diskusi memberi pelajaran atas adanya kebutuhan penyempurnaan proses KPBU. Diharapkan hal ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyediaan infrastruktur di Indonesia.

 

PERPRES No. 38 Tahun 2015

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 181 tahun 2023

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

No id judul isi image