Penerbitan Permen PPN No 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Kerangka regulasi KPBU di Indonesia yang didasari dengan Perpres 38/2015 telah mengamankan penyusunan Permen PPN 4/2015 yang telah diubah pertama kali melalui Permen PPN 2/2020. Keberadaan Permen PPN 4/2015 sebagai panduan penyelenggaraan KPBU di Indonesia telah terbukti menjaga relasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan melalui skema KPBU.

 

PERMEN PPN

Illustrasi Infrastruktur Pemukiman

 

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 198 tahun 2023

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

Tags
No id judul isi image