Kerangka regulasi KPBU di Indonesia yang didasari dengan Perpres 38/2015 telah mengamankan penyusunan Permen PPN 4/2015 yang telah diubah pertama kali melalui Permen PPN 2/2020. Keberadaan Permen PPN 4/2015 sebagai panduan penyelenggaraan KPBU di Indonesia telah terbukti menjaga relasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan melalui skema KPBU.
Illustrasi Infrastruktur Pemukiman
Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 198 tahun 2023
Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU
------------------
Penafian:
Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.
No | id | judul | isi | image |
---|