Rumah Susun Negara ASN Kementerian Keuangan Konsultasi Publik


Pada Rabu (13/12) telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik yang bertujuan untuk memperoleh masukan serta mensosialisasikan kesiapan Proyek Rusunara ASN Kementerian Keuangan. Konsultasi Publik tersebut menghasilkan beberapa pokok yang disepakati, antara lain:

  1. Diperlukan kajian pada peraturan sektor perumahan terkait penentuan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sehubungan dengan pelaksanaan proyek disarankan untuk dilaksanakan oleh satu PJPK;
  2. Lahan Proyek KPBU Rusun ASN Kemenkeu adalah barang milik negara yang penggunaannya berada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang di atas tanah tersebut terdapat bangunan milik negara. Namun demikian terhadap status luasan tanah milik negara seluas 808 m2 pada lokasi Proyek KPBU Rusun ASN Kemenkeu perlu dilakukan proses pencatatan administrasi perihal surat kepemilikan atas tanah;
  3. Direkomendasikan agar turut membangun bak tangki penampung air minum yang dibangun pada titik lokasi untuk menjaga kontinuitas ketersediaan air minum yang dapat melayani 170 unit rusunara;
  4. Proyek KPBU Rusunara ASN Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan KLB, KDH, KDB, serta ketinggian maksimum bangunan terkait dengan KKOP;
  5. Tarif sewa satuan rumah susun yang akan diterapkan diharapkan untuk dapat terjangkau bagi ASN Kementerian Keuangan

 

Rumah Susun Negara

 

Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 205 tahun 2023

Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU

------------------

Penafian:

Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.

Tags
IKN
No id judul isi image