Pada Kamis (11/1) telah dilakukan penyerahan hasil reviu/penyusunan Dokumen Prastudi Kelayakan yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas kepada Pemprov Sumatera Barat. Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan dan perlu ditindaklanjuti oleh PJPK untuk tahap selanjutnya, seperti: 1) Menyesuaikan tahapan KPBU dengan ketentuan baru Permen 7/2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; 2) Mengajukan permohonan kepada Bappenas untuk memasukkan proyek kedalam Daftar Rencana KPBU (PPP Book); 3) Mengajukan permohonan fasilitasi PDF kepada Kementerian Keuangan, jika diperlukan; dan 4) Mengajukan screening form kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai langkah awal permohonan atas Penjaminan Proyek.
Sumber: Newsletter Kantor Bersama KPBU edisi 209 tahun 2024
Baca selengkapnya di Newsletter Kantor Bersama KPBU
------------------
Penafian:
Newsleter Kantor Bersama KPBU adalah newsletter yang terbit setiap minggu dan disusun oleh Tim Sekretariat Kantor Bersama. Kantor Bersama KPBU terdiri dari lintas kementerian, instansi, dan perusahaan seperti; Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Kantor Bersama KPBU bertujuan untuk melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi, dan capacity building dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek KPBU di Indonesia.
No | id | judul | isi | image |
---|